SuaraMalang.id - Terjadi dugaan penyekapan anak di bawah umur di Kabupaten Malang. Korban berinisial GF (18) warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Ia disekap kurang lebih selama 10 hari. Dugaan penyekapan tersebut dilakukan oleh pemilik sebuah toko grosir sembako di Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.
Seperti dijelaskan Kuasa Hukum Korban Agus Subyantoro, penyekapan disebabkan korban diduga melakukan penggelapan uang milik toko grosir sembako itu.
"Jadi kami mendampingi pelapor GF. Melaporkan ke Polres Malang tindakan dugaan penyekapan Pasal 330 KUHP," katanya, Selasa (29/3/2022).
Dugaan penggelapan itu muncul karena ada dugaan kerugian yang dialami perusahaan selama korban dipekerjakan sebagai kepala toko sejak September 2021.
"Saat kerja tahun 2020 korban umurnya 16 tahun. Dalam kerjaannya menjaga toko dua meningkat sebagai kepala toko September 2021 dalam menjalani kepala toko korban ditarget Rp 40 juta," ujarnya.
Dengan target yang menurut Agus cukup fantastis itu, korban pun terpaksa menjual harga sembako di bawah harga jual toko.
Contohnya adalah jika sembako dijual Rp 12 ribu per kilogram, korban terpaksa menjualnya Rp 11 ribu.
"Dia terpaksa melakukan penjualan di bawah harga toko karena kalau targetnya enggak terpenuhi gajinya terpotong. Sementara gaji korban jauh di bawah UMK. Jam kerjanya mulai 06.30 sampai 16.30 WIB. Itu lebih dari aturan ketenagakerjaan," ujarnya.
Baca Juga: Viral Malang Banjir Parah Rendam dan Macetkan Jalanan, Laju Mobil Sampai Seperti Ini
Setelah diduga ada penggelapan oleh korban, Agus mengatakan, per 28 Februari 2022 korban dimintai pertanggungjawaban. Namun korban berkukuh tidak merasa dan memang tidak memakai uang toko untuk kepentingannya.
"Karena tidak memakai uangnya otomatis tidak bisa mengganti karena memang tidak menggunakan uangnya," ujarnya.
Karena tidak bisa mengganti, korban pun langsung disekap di sebuah kamar yang berada di wilayah toko grosir tersebut.
Korban dikunci di dalam kamar. Perharinya korban diberi makan hanya setu kali. Korban pun hanya bisa keluar saat ke kamar mandi saja.
"Dan itu perlu gedor-gedor dulu. Sampai hari ke-empat korban diperbolehkan keluar tapi masih di wilayah toko. Dan pagar dikunci," ujarnya.
Setelah hari ke-10 disekap, korban pun langsung menghubungi orang tuanya melalui teman kerjanya yang berada di sana.
Berita Terkait
-
Viral Malang Banjir Parah Rendam dan Macetkan Jalanan, Laju Mobil Sampai Seperti Ini
-
3 Spot Menarik Alun-alun Tugu Kota Malang, Cocok Dijadikan Objek Berfoto Ria
-
Napi Kasus Terorisme Bebas Setelah Menjalani Hukuman 5,5 Tahun di Lapas Perempuan Malang
-
Pohon Beringin Tinggi 30 Meter Timpa Kios di Malang, 16 Orang Berhasil Menyelamatkan Diri
-
Vaksinasi Covid-19 Digelar Malam Hari saat Ramadhan, Begini Penjelasan Pemkot Malang
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas