SuaraMalang.id - Seorang narapidana kasus terorisme berinisial A bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang, Jawa Timur, pasca menjalani hukuman selama 5,5 tahun.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Wisnu Nugroho Dewanto menjelaskan, warga binaan A bebas murni setelah menjalani hukuman sesuai vonis majelis hakim.
"Dibebaskan karena memang sudah selesai menjalani masa pidananya," kata Wisnu mengutip Antara, Senin (28/3/2022).
Selama menjalani masa hukuman, lanjut Wisnu, narapidana kasus terorisme (napiter) A bersikap baik. Bahkan sangat kooperatif saat diminta untuk memberikan informasi oleh pihak internal lapas.
"Begitu juga saat pendampingan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selalu kooperatif," katanya.
Sementara, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang Tri Anna Aryati menambahkan, napiter A tidak pernah mendapatkan hak remisi, asimilasi, maupun integrasi selama menjalani hukuman.
Dijelaskannya, napi A tidak mendapatkan hak remisi, asimilasi, dan integrasi karena tidak pernah mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian dengan alasan tertentu. A juga tidak menghendaki menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Sejak awal di sini kami telah memberikan hak untuk mengikuti pembinaan kemandirian, seperti merajut, membatik, memasak, maupun kepribadian di pondok pesantren lapas. Namun, karena alasan kesehatan, A tidak bisa mengikuti semua pembinaan tersebut," katanya.
Dengan dibebaskannya A tersebut, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang telah melakukan koordinasi dengan para aparat penegak hukum, yakni Detasemen Khusus (Densus) 88, Polresta Malang Kota, dan Kodim 0833 Sukun.
Perlu diketahui, Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis A dengan hukuman 5 tahun penjara karena membiayai dua orang pendukung kelompok ISIS. A juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
CEK FAKTA: Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp 2 Triliun dari Gus Yaqut, Benarkah?
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako, Benarkah?