SuaraMalang.id - Seorang narapidana kasus terorisme berinisial A bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang, Jawa Timur, pasca menjalani hukuman selama 5,5 tahun.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Wisnu Nugroho Dewanto menjelaskan, warga binaan A bebas murni setelah menjalani hukuman sesuai vonis majelis hakim.
"Dibebaskan karena memang sudah selesai menjalani masa pidananya," kata Wisnu mengutip Antara, Senin (28/3/2022).
Selama menjalani masa hukuman, lanjut Wisnu, narapidana kasus terorisme (napiter) A bersikap baik. Bahkan sangat kooperatif saat diminta untuk memberikan informasi oleh pihak internal lapas.
"Begitu juga saat pendampingan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selalu kooperatif," katanya.
Sementara, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang Tri Anna Aryati menambahkan, napiter A tidak pernah mendapatkan hak remisi, asimilasi, maupun integrasi selama menjalani hukuman.
Dijelaskannya, napi A tidak mendapatkan hak remisi, asimilasi, dan integrasi karena tidak pernah mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian dengan alasan tertentu. A juga tidak menghendaki menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Sejak awal di sini kami telah memberikan hak untuk mengikuti pembinaan kemandirian, seperti merajut, membatik, memasak, maupun kepribadian di pondok pesantren lapas. Namun, karena alasan kesehatan, A tidak bisa mengikuti semua pembinaan tersebut," katanya.
Dengan dibebaskannya A tersebut, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang telah melakukan koordinasi dengan para aparat penegak hukum, yakni Detasemen Khusus (Densus) 88, Polresta Malang Kota, dan Kodim 0833 Sukun.
Perlu diketahui, Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis A dengan hukuman 5 tahun penjara karena membiayai dua orang pendukung kelompok ISIS. A juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi