SuaraMalang.id - Seorang narapidana kasus terorisme berinisial A bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang, Jawa Timur, pasca menjalani hukuman selama 5,5 tahun.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Wisnu Nugroho Dewanto menjelaskan, warga binaan A bebas murni setelah menjalani hukuman sesuai vonis majelis hakim.
"Dibebaskan karena memang sudah selesai menjalani masa pidananya," kata Wisnu mengutip Antara, Senin (28/3/2022).
Selama menjalani masa hukuman, lanjut Wisnu, narapidana kasus terorisme (napiter) A bersikap baik. Bahkan sangat kooperatif saat diminta untuk memberikan informasi oleh pihak internal lapas.
"Begitu juga saat pendampingan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selalu kooperatif," katanya.
Sementara, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang Tri Anna Aryati menambahkan, napiter A tidak pernah mendapatkan hak remisi, asimilasi, maupun integrasi selama menjalani hukuman.
Dijelaskannya, napi A tidak mendapatkan hak remisi, asimilasi, dan integrasi karena tidak pernah mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian dengan alasan tertentu. A juga tidak menghendaki menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Sejak awal di sini kami telah memberikan hak untuk mengikuti pembinaan kemandirian, seperti merajut, membatik, memasak, maupun kepribadian di pondok pesantren lapas. Namun, karena alasan kesehatan, A tidak bisa mengikuti semua pembinaan tersebut," katanya.
Dengan dibebaskannya A tersebut, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang telah melakukan koordinasi dengan para aparat penegak hukum, yakni Detasemen Khusus (Densus) 88, Polresta Malang Kota, dan Kodim 0833 Sukun.
Perlu diketahui, Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis A dengan hukuman 5 tahun penjara karena membiayai dua orang pendukung kelompok ISIS. A juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia
-
DANA Kaget SPESIAL Untuk Beli Makan Siang Menantimu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
KUR BRI 2025: Rp130 Triliun Disalurkan, Fokus Sektor Produksi dan Pertanian
-
HUT ke-130 BRI: 130 Tahun Melayani dan Memberdayakan Indonesia
-
Dana Kaget Sesi Sore, Ada Saldo Rp 189 Ribu Untuk Bekal Malam Minggu