SuaraMalang.id - Seorang narapidana kasus terorisme berinisial A bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang, Jawa Timur, pasca menjalani hukuman selama 5,5 tahun.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Wisnu Nugroho Dewanto menjelaskan, warga binaan A bebas murni setelah menjalani hukuman sesuai vonis majelis hakim.
"Dibebaskan karena memang sudah selesai menjalani masa pidananya," kata Wisnu mengutip Antara, Senin (28/3/2022).
Selama menjalani masa hukuman, lanjut Wisnu, narapidana kasus terorisme (napiter) A bersikap baik. Bahkan sangat kooperatif saat diminta untuk memberikan informasi oleh pihak internal lapas.
"Begitu juga saat pendampingan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selalu kooperatif," katanya.
Sementara, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang Tri Anna Aryati menambahkan, napiter A tidak pernah mendapatkan hak remisi, asimilasi, maupun integrasi selama menjalani hukuman.
Dijelaskannya, napi A tidak mendapatkan hak remisi, asimilasi, dan integrasi karena tidak pernah mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian dengan alasan tertentu. A juga tidak menghendaki menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Sejak awal di sini kami telah memberikan hak untuk mengikuti pembinaan kemandirian, seperti merajut, membatik, memasak, maupun kepribadian di pondok pesantren lapas. Namun, karena alasan kesehatan, A tidak bisa mengikuti semua pembinaan tersebut," katanya.
Dengan dibebaskannya A tersebut, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang telah melakukan koordinasi dengan para aparat penegak hukum, yakni Detasemen Khusus (Densus) 88, Polresta Malang Kota, dan Kodim 0833 Sukun.
Perlu diketahui, Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis A dengan hukuman 5 tahun penjara karena membiayai dua orang pendukung kelompok ISIS. A juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Arema FC Dibantai Persebaya 4-0, Manajemen Singo Edan Murka dan Tebar Ultimatum
-
Malang Dikepung Air: 15 Titik di 5 Kecamatan Terendam Banjir Setelah Hujan Deras
-
Tiba di Madinah: Akhir Penantian 48 Jam Kloter 16 Malang Setelah Drama 'Technical Landing' di Medan
-
Pesawat Alami Kendala Teknis, Satu Kloter Jemaah Calon Haji Asal Malang Tertahan di Kualanamu
-
Gema Tragedi Bekasi di Stasiun Malang: KA Jayabaya Terpaksa Parkir Demi Keselamatan