Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 17 Maret 2022 | 08:48 WIB
Ilustrasi vaksin, efek samping vaksin booster (Freepik)

SuaraMalang.id - Jadwal vaksinasi booster Covid-19 tersedia beberapa kali dalam sepekan untuk wilayah Kota Malang.

Selain vaksin booster, beberapa lokasi masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi dosis 1 dan 2.

Berikut informasi jadwal dan lokasi lengkapnya. Jangan lupa cek syaratnya.

1. Vaksin Booster Astrazeneca

Baca Juga: Pemkot Malang akan Bongkar Bangunan Liar Penyebab Banjir

Jadwal: Senin-Jumat
Pukul: 08.00-12.00 WIB
Lokasi: Klinik 23 RS Lavalette

Pendaftaran langsung datang dengan membawa fotocopy KK/KTP

Persyaratan:
1. Usia di atas 18 tahun
2. Sudah vaksin 1&2 (lengkap)
3. Jarak vaksin minimal 3 bulan dari vaksin kedua

2. Vaksinasi Booster Pfizer

Jadwal: Kamis (17/3/2022)
Pukul 08.00-10.00 WIB
Lokasi: Puskesmas MOjolangu

Baca Juga: Antisipasi Penimbunan Minyak Goreng, Polisi Memelototi Toko Ritel dan Pasar di Kota Malang

Persyaratan:

1. Usia 18 tahun ke atas
2. Berdomisili di Mojolangu, Tasikmadu, Tunjungsekar, Tunggulwulung
3. Dalam keadaan sehat
4. Membawa fotocopy KTP
5. Sudah vaksin ke-2 sinovac/astrazeneca 3 bulan lalu
6. Memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi pedulilindungi
7. Membawa bukti vaksin ke-2

3. Vaksinasi Puskesmas Dau

Dosis 1: Vaksin Sinovac
Dosis 2: Vaksin Pfizer
Booster: Vaksin Pfizer

Jadwal:
1. Senin, Selasa, Rabu (08.00-11.00)
2. Jumat (08.00-10.00)
3. Sabtu (08.00-10.30)

Ketentuan:
1. Pendaftaran di tempat mulai jam 07.00
2. Membawa fotocopy identitas atau kartu vaksinasi dosis sebelumnya

4. Vaksinasi Puskesmas Singosari

Jadwal: Kamis- Sabtu (17-19 Maret 2022)
Pukul: 08.00-10.00 WIB
Lokasi: Lantai 2 Puskesmas Singosari
Pendaftaran: Langsung datang ke puskesmas Singosari pada hari H

Jenis vaksin:

Sinovac:
1. Dosis 1: 6-11 tahun
2. Dosis 2: umum

Pfizer:
1. Dosis 1&2: di atas 12 tahun
2. Dosis 3: di atas 18 tahun

Persyaratan:
1. Fotocopy KK/KTP
2. usia di atas 6 tahun
3. membawa surat rekomendasi dokter (bagi penderita penyakit tertentu)
4. e-ticket terbuka (bagi penerima dosis 3)
5. membawa bukti vaksin (bagi penerima vaksin dosis 2 dan 3)

Kontributor : Fisca Tanjung

Load More