Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 16 Maret 2022 | 19:31 WIB
Personal Satgas Pangan Polresta Malang Kota pada saat melakukan pengecekan terkait ketersediaan minyak goreng di salah satu toko ritel modern yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (16/3/2022). (ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota)

SuaraMalang.id - Satgas Pangan Polresta Malang Kota rutin mengecek toko ritel modern hingga pasar di wilayah Kota Malang, Jawa Timur untuk memastikan ketersediaan minyak goreng

Selain itu, kegiatan pengawasan juga sebagai langkah antisipasi terjadi penimbunan minyak goreng.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa salah satu komoditas yang menjadi perhatian adalah ketersediaan minyak goreng.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan panic buying. Karena kami berupaya maksimal untuk mengantisipasi adanya penimbunan bahan pokok khususnya minyak goreng," kata Budi mengutip dari Antara, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: Sat Set Sat Set! DPR Bakal Panggil Paksa Mendag Terkait Masalah Minyak Goreng

Kombes Budi menjelaskan, para personel Satgas Pangan Polresta Malang Kota diterjunkan langsung ke pasar rakyat dan sejumlah toko ritel modern yang ada di wilayah itu, untuk memastikan ketersediaan bahan pokok kebutuhan masyarakat tersebut.

Pengawasan itu, lanjutnya, selain untuk memastikan ketersediaan bahan pokok termasuk minyak goreng tersebut, juga serta mengantisipasi adanya perbuatan melawan hukum dari oknum yang menimbun dan menyelewengkan bahan pokok dan minyak goreng.

"Apabila masyarakat memiliki informasi terkait penimbunan bahan pokok dan minyak goreng, silahkan melapor ke Polresta Malang Kota maka akan segera kami tindak lanjuti," ujarnya.

Ada sejumlah titik yang dilakukan sidak oleh personel Satgas Pangan Polresta Malang Kota tersebut, diantaranya adalah pusat perbelanjaan di kawasan Alun-Alun Kota Malang, dan termasuk sejumlah toko ritel modern yang tersebar di wilayah itu.

Personel Satgas Pangan Polresta Malang Kota Iptu Handoko menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan pengecekan dan pengawasan yang dilakukan di beberapa tempat tersebut, tidak ditemukan adanya kelangkaan maupun kenaikan harga yang melebihi batas dari aturan.

Baca Juga: Harap Masyarakat Tak Panic Buying Minyak Goreng, Polresta Solo Bentuk Satgas Pangan

"Kami tidak menemukan unsur penimbunan bahan pokok terutama minyak goreng. Swalayan ini menjual minyak goreng sesuai ketentuan pemerintah yaitu dengan harga Rp28.000 per dua liter," katanya.

Penjualan yang dilakukan oleh toko ritel modern tersebut memang dibatasi untuk tiap konsumen. Para konsumen hanya diperbolehkan membeli satu kemasan minyak goreng agar tidak terjadi kelangkaan.

"Sementara untuk bahan pokok lainnya masih aman," katanya.

Berdasar Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), saat ini harga rata-rata minyak goreng di Jawa Timur untuk jenis curah sebesar Rp15.400 per liter dan Rp16.800 untuk minyak kemasan bermerek di pasar tradisional.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter sejak 19 Januari 2022. Kebijakan itu, merupakan upaya lanjutan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Load More