Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 09 Maret 2022 | 18:36 WIB
Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

SuaraMalang.id - Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mendukung upaya hukum terhadap kasus pencopotan papan nama Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah Desa Tampo, Kabupaten Banyuwangi.

"Saya mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh PWM Jawa Timur. Langkah hukum itu jalan penyelesaian yang elegan dan konstitusional," katanya mengutip dari TIMESIndonesia, Rabu (9/3/2022).

Seperti diberitakan, aksi penurunan papan nama milik Muhammadiyah di Banyuwangi pada Jumat (25/2/2022) viral di media sosial. Papan nama yang dirusak tersebut berada di atas tanah wakaf Muhammadiyah Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Awalnya, peristiwa itu disebabkan warga meragukan tanah wakaf yang dimiliki dan dikelola Muhammadiyah, sehingga merobohkan papan nama dengan mesin gerinda.

Baca Juga: Buntut Pencopotan Plang Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah Banyuwangi, 10 Orang Dipolisikan

 Sejarah perwakafan tanah yang dimiliki dan dikelola Muhammadiyah itu sendiri sejak 1970 sudah digunakan sebagai lembaga pendidikan yang dikelola oleh Bakri (Nadzir).

Di tahun 1992, pengelolahan tanah wakaf tersebut diberikan kepada Ahmad Djamil sebagai Nadzir pengganti sekaligus pimpinan Ketua Ranting Muhammadiyah di Banyuwangi.

Menyikapi peristiwa itu, Muhammadiyah secara resmi melaporkan ke Polda Jatim. Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur telah melaporkan 10 orang yang diduga terlibat dalam perusakan papan nama tersebut ke pijak Polda Jatim, Senin (7/3/2022) kemarin. Para terlapor diantaranya berinisial RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP.

Load More