Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 26 Februari 2022 | 11:52 WIB
Ilustrasi pencurian motor (curanmor). [Shutterstock]

"Akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur," katanya singkat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku memang yang melakukan pencurian kendaraan roda dua di lapangan. Dari hasil aksi pencuriannya, total ada tujuh tempat kejadian pencurian.

Keduanya melakukan aksi pencurian dengan membobol kontak kunci sepeda motor dengan kunci berbentuk Y saat kondisi sepi. Selain itu, satu kali keduanya beraksi dengan pencurian dengan kekerasan ke korbannya.

"Ada di Kecamatan Sumberpucung, Turen, Pagelaran Gondanglegi, dan Kromengan. Ada tujuh TKP dan kami berhasil mengamankan enam sepeda motor. Dan satu kali curas dengan cara menarik kaos korbannya," ujarnya.

Baca Juga: Rusia Batasi Akses Facebook Dan Menekan Media Terkait Pemberitaan Ukraina

Keduanya pun memang saat berhasil melakukan aksi pencurian selalu bekerjasama dengan tiga penadah.

"Ya memang ini tiga penadah selalu jadi pembeli sepeda motor curian," kata dia.

Atas kejadian itu, AJW dan S terancam hukuman sembilan tahun kurungan penjara

"Kami sangkakan pasal 363 dan 365 KUHP," katanya menegaskan.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Baca Juga: Rektor UIN Malang Sentil Para Pemelintir Omongan Menag Yaqut 'Membandingkan Azan dan Gonggongan Anjing'

Load More