SuaraMalang.id - Moin D Habib, warga negara asing asal Palestina yang kabur dari rumah detensi (Rudenim) Pasuruan sudah ditangkap. Setelah diamankan, Ia juga dikenai kasus hukum pencurian mobil.
Habib ditangkap di Jakarta dan kemarin malam, pukul 23.00 WIB telah sampai di Rudenim Surabaya di Pasuruan. Pria berusia 41 tahun akan diproses berdasarkan laporan kepolisian yang dilakukan pihak Rudenim Surabaya.
Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan terkait kasus tersebut. Kasus pencurian mobil bukan ranah dari pidana keimigrasian, namun lebih pada pidana umum.
Hal ini disampaikan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Jaya Saputra, yang didampingi Kepala Rudenim Surabaya, Setyo Budi Wardoyo.
Ia memisalkan, upaya pencurian mobil, penyerangan petugas dan pengerusakan aset negara. Itu merupakan tindak pidana umum. Sehingga Rudenim Surabaya akan menyerahkan proses hukum selanjutnya ke pihak Polres Pasuruan.
"Kami siap membantu penyidik. Salah satunya dengan memberikan informasi dan bukti yang dibutuhkan," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (25/02/2022).
Jaya juga menceritakan kronologis penangkapan Moin D Habib. Menurutnya, capaian ini merupakan sinergi yang baik antara pusat dan daerah.
Karena, proses penangkapan Moin berawal dari diterimanya informasi terkait keberadaan pria yang setinggi 190Cm itu oleh masyarakat kepada Kepala Kanim I Malang Ramdani.
Pada 22 Februari 2022, lanjut Jaya, pihaknya mendapat informasi jika Moin berada di daerah Menteng. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dan diteruskan ke Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi dan Kepala Kanim I Jakarta Pusat.
Baca Juga: Baim Wong Kirim Paket dan Hadiah untuk Anak-Anak di Palestina
"Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB tim Ditjen Imigrasi berhasil meringkus Moin D Habib di daerah Menteng, Jakarta. Lalu ditahan di Jakarta semalam kemudian dibawa ke Pasuruan," ujarnya.
Terkait motif yang dilakukan Moin, Jaya mengaku masih belum melakukan pendalaman. Namun, Jaya menduga bahwa Moin menghindari upaya pendeportasian yang akan dilakukan pihaknya.
Deportasi dilakukan karena Moin melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebelumnya, Moin menjalani pemidanaan dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Rutan I Salemba.
Saat berkomunikasi di selnya, Moin mengaku sudah 12 tahun berada di Indonesia. "Dia aktif dalam komunitas masyarakat di daerah Sentiong dan Tanah Tinggi," katanya menegaskan.
Tag
Berita Terkait
-
Baim Wong Kirim Paket dan Hadiah untuk Anak-Anak di Palestina
-
Malang Nian Kakek di Pasuruan Ini, Badan Ringkihnya Tak Utuh Terlindas Kereta
-
Geger! Beredar Poster Ajakan Jihad ke Palestina, Warganet: Semangat Drun, 4.900 Bidadari Menanti
-
Ditangkap di Jakarta, Ini Dia WNA Palestina yang Kabur dan Curi Mobil dari Rudenim Pasuruan
-
Maling Motor Pasuruan yang Sempat Viral Akhirnya Dibekuk, Pelaku 5 Kali Beraksi Demi Chip Domino
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Berawal Kenalan di TikTok, Mahasiswi UM Diduga Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan Senior di Kos
-
Skandal Maladministrasi Terendus: Bechi Batal Bebas, Dijebloskan Lagi ke Penjara
-
Nasib Tragis Mantan Kepala SMPN 18 Malang: Dicopot Jabatan Kini Kasusnya Naik Penyidikan
-
Lewat BRILink Agen, BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Pelangiran di Wilayah Perairan Provinsi Riau
-
PELOPOR BRI 2026 Perkuat Komitmen BRI Bangun Ekosistem Antikorupsi