Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 21 Februari 2022 | 14:53 WIB
Curanmor terekam CCTV di Kota Pasuruan [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Polisi Pasuruan akhirnya membekuk dua pelaku pencurian motor di minimarket yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Aksi keduanya terekam kamera CCTV saat mencuri motor di minimarket Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan. Berbekal rekaman CCTV itu, polisi melacak keduanya lalu membekuknya hari ini, Senin (21/2/2022).

Keterangan dari kedua pelaku, ternyata sudah beraksi sebanyak lima kali. Tiga beraksi di Pasuruan, sementara dua kali beraksi di luar daerah. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto.

"Kami berhasil mengamankan pelaku curanmor yang sempat viral di media sosial waktu lalu. Pelaku melancarkan aksinya sudah sebanyak 5 kali, dua diantaranya di Pasuruan sisanya di luar Pasuruan," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Motor Kembali Beraksi di Kota Pasuruan, Dua Motor Diembat

Setelah melancarkan aksinya kedua pelaku dengan inisial AN dan DE menjual barang curiannya tersebut. Dari hasil curiannya pelaku menggunakannya untuk membeli sabu dan chip domino.

"Dari hasil curian itu saya buat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sering juga saya gunakan untuk membeli chip domini dan sabu," kata DE.

Polisi juga mengamankan dua buah baju dan sandal pelaku yang tertinggal di TKP. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 36 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti dua kaos. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 36 dengan hukuman penjara 9 tahun," kata Adhi menegaskan.

Adhi juga mengatakan bahwa akan menumpas tuntas aksi kejahatan yang ada di Kabupaten Pasuruan ini. Tak lupa berpesan kepada masyarakat, agar tetap waspada terhadap barang yang dimilikinya.

Baca Juga: Pemuda Berinisial JAA Diamankan di Balikpapan, Curi Motor dan Sebabkan Kerugian Sampai Rp 23 Juta

Load More