SuaraMalang.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina yang sempat kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya di Raci Bangil Pasuruan akhirnya ditangkap.
WNA berinisial MDH itu sebelumnya juga sempat mencuri mobil milik petugas rudenim dan menabrak pagar gerbang pada 2 Januari 2022 lalu.
Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Ditjen Imigrasi melakukan pencarian pelaku sampai akhirnya kembali tertangkap di Jakarta kemarin, Selasa (22/02/2022).
"Menurut informasi yang kami terima, MDH berhasil diamankan di wilayah Menteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 17.05 WIB," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Sesaat setelah ditemukan, petugas mengantar MDH untuk melakukan tes swab antigen terlebih dahulu. Setelah itu, ia dikawal menuju Ruang Detensi Ditjen Imigrasi untuk dimintai keterangan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Petugas juga melakukan koordinasi dengan Polres Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut, mengingat WNA tersebut telah melakukan tindak pidana/kriminal," ujarnya menambahkan.
WNA berusia 41 tahun itu sebelumnya menabrakkan mobil Chevrolet N1030SP ke pintu gerbang Rudenim Surabaya kawasan Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dalam upaya melarikan diri di awal Januari lalu.
Dia bergegas mengambil kunci mobil setelah dua orang petugas yang berusaha menahannya tidak dapat melawan fisik MDH dan memutuskan segera menutup gerbang Rudenim Surabaya, dan petugas lainnya masuk ke dalam Ruang Kamtib untuk mengambil tongkat T untuk mengamankan deteni.
Insiden kaburnya MDH berawal saat petugas hendak memasukkan deteni ke dalam sel. Saat itu, para deteni saling beralasan dan mengulur waktu untuk memasuki sel masing- masing.
Baca Juga: Maling Motor Pasuruan yang Sempat Viral Akhirnya Dibekuk, Pelaku 5 Kali Beraksi Demi Chip Domino
Hal ini mengalihkan perhatian terhadap petugas sehingga tidak menyadari posisi MDH yang sudah berada di depan sel A1 dan akan melarikan diri melewati pintu pagar Ring 1.
"Atas perbuatannya, deteni MDH dijerat Pasal 365 KUHP terkait Pencurian Dengan Kekerasan," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Maling Motor Pasuruan yang Sempat Viral Akhirnya Dibekuk, Pelaku 5 Kali Beraksi Demi Chip Domino
-
Terekam CCTV, Maling Motor Kembali Beraksi di Kota Pasuruan, Dua Motor Diembat
-
Pria Pasuruan Ini Nekat Colong Mobil Mantan Mertua, Motif Dendam Diceraikan Istrinya
-
Perkuat Ikon Kota Pasuruan, Gus Ipul Bangun Payung Madinah di Alun-alun Kota Senilai Rp 30 Miliar
-
Komplotan Gas Elpiji Oplosan Diringkus Polres Pasuruan
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah