Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 23 Februari 2022 | 16:44 WIB
WNA yang kabur dari Rudenim Pasuruan akhirnya kembali ditangkap di Jakarta [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina yang sempat kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya di Raci Bangil Pasuruan akhirnya ditangkap.

WNA berinisial MDH itu sebelumnya juga sempat mencuri mobil milik petugas rudenim dan menabrak pagar gerbang pada 2 Januari 2022 lalu.

Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Ditjen Imigrasi melakukan pencarian pelaku sampai akhirnya kembali tertangkap di Jakarta kemarin, Selasa (22/02/2022).

"Menurut informasi yang kami terima, MDH berhasil diamankan di wilayah Menteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 17.05 WIB," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Baca Juga: Maling Motor Pasuruan yang Sempat Viral Akhirnya Dibekuk, Pelaku 5 Kali Beraksi Demi Chip Domino

Sesaat setelah ditemukan, petugas mengantar MDH untuk melakukan tes swab antigen terlebih dahulu. Setelah itu, ia dikawal menuju Ruang Detensi Ditjen Imigrasi untuk dimintai keterangan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Petugas juga melakukan koordinasi dengan Polres Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut, mengingat WNA tersebut telah melakukan tindak pidana/kriminal," ujarnya menambahkan.

WNA berusia 41 tahun itu sebelumnya menabrakkan mobil Chevrolet N1030SP ke pintu gerbang Rudenim Surabaya kawasan Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dalam upaya melarikan diri di awal Januari lalu.

Dia bergegas mengambil kunci mobil setelah dua orang petugas yang berusaha menahannya tidak dapat melawan fisik MDH dan memutuskan segera menutup gerbang Rudenim Surabaya, dan petugas lainnya masuk ke dalam Ruang Kamtib untuk mengambil tongkat T untuk mengamankan deteni.

Insiden kaburnya MDH berawal saat petugas hendak memasukkan deteni ke dalam sel. Saat itu, para deteni saling beralasan dan mengulur waktu untuk memasuki sel masing- masing.

Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Motor Kembali Beraksi di Kota Pasuruan, Dua Motor Diembat

Hal ini mengalihkan perhatian terhadap petugas sehingga tidak menyadari posisi MDH yang sudah berada di depan sel A1 dan akan melarikan diri melewati pintu pagar Ring 1.

"Atas perbuatannya, deteni MDH dijerat Pasal 365 KUHP terkait Pencurian Dengan Kekerasan," katanya menegaskan.

Load More