SuaraMalang.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina yang sempat kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya di Raci Bangil Pasuruan akhirnya ditangkap.
WNA berinisial MDH itu sebelumnya juga sempat mencuri mobil milik petugas rudenim dan menabrak pagar gerbang pada 2 Januari 2022 lalu.
Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Ditjen Imigrasi melakukan pencarian pelaku sampai akhirnya kembali tertangkap di Jakarta kemarin, Selasa (22/02/2022).
"Menurut informasi yang kami terima, MDH berhasil diamankan di wilayah Menteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 17.05 WIB," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Sesaat setelah ditemukan, petugas mengantar MDH untuk melakukan tes swab antigen terlebih dahulu. Setelah itu, ia dikawal menuju Ruang Detensi Ditjen Imigrasi untuk dimintai keterangan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Petugas juga melakukan koordinasi dengan Polres Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut, mengingat WNA tersebut telah melakukan tindak pidana/kriminal," ujarnya menambahkan.
WNA berusia 41 tahun itu sebelumnya menabrakkan mobil Chevrolet N1030SP ke pintu gerbang Rudenim Surabaya kawasan Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dalam upaya melarikan diri di awal Januari lalu.
Dia bergegas mengambil kunci mobil setelah dua orang petugas yang berusaha menahannya tidak dapat melawan fisik MDH dan memutuskan segera menutup gerbang Rudenim Surabaya, dan petugas lainnya masuk ke dalam Ruang Kamtib untuk mengambil tongkat T untuk mengamankan deteni.
Insiden kaburnya MDH berawal saat petugas hendak memasukkan deteni ke dalam sel. Saat itu, para deteni saling beralasan dan mengulur waktu untuk memasuki sel masing- masing.
Baca Juga: Maling Motor Pasuruan yang Sempat Viral Akhirnya Dibekuk, Pelaku 5 Kali Beraksi Demi Chip Domino
Hal ini mengalihkan perhatian terhadap petugas sehingga tidak menyadari posisi MDH yang sudah berada di depan sel A1 dan akan melarikan diri melewati pintu pagar Ring 1.
"Atas perbuatannya, deteni MDH dijerat Pasal 365 KUHP terkait Pencurian Dengan Kekerasan," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Maling Motor Pasuruan yang Sempat Viral Akhirnya Dibekuk, Pelaku 5 Kali Beraksi Demi Chip Domino
-
Terekam CCTV, Maling Motor Kembali Beraksi di Kota Pasuruan, Dua Motor Diembat
-
Pria Pasuruan Ini Nekat Colong Mobil Mantan Mertua, Motif Dendam Diceraikan Istrinya
-
Perkuat Ikon Kota Pasuruan, Gus Ipul Bangun Payung Madinah di Alun-alun Kota Senilai Rp 30 Miliar
-
Komplotan Gas Elpiji Oplosan Diringkus Polres Pasuruan
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Serbuan Penumpang di Libur Iduladha: 5.460 Penumpang Padati Stasiun Malang
-
Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa