SuaraMalang.id - Pimpinan SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) berinisial JE menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (16/2/2022).
Persidangan berlangsung secara terutup. Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual itu hadir bersama kuasa hukumnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Muhammad Indarto menjelaskan, dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa JE dengan empat pasal berbentuk alternatif.
"Saya sampaikan persidangan perkara dilakukan secara terturup. Terhadap terdakwa inisial JE dakwaan bersifat alternatif. Ada empat dakwaan," kata Indarto dalam konferensi pers, Rabu (16/2/2022).
Indarto menjelaskan, empat dakwaan itu adalah pertama Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian dakwaan alternatif kedua JE didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian dakwaan alternatif ketiga Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatif keempat yaitu melanggar Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Jadi itu dakwaannya berbentuk alternatif. Artinya alternatif ini dari sekian dakwaan itu harus dipilih mana yang akan diajukan persidangan ke pelaku," paparnya.
Dalam persidangan itu, kuasa hukum JE, Indarto menjelaskan, menerima seluruh dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Tak Ditahan, Begini Penjelasan Kejaksaan
"Kuasa hukum terdakwa tadi tidak mengajukan eksepsi (penolakan). Artinya dia terima," kata dia.
Sidang lanjutan agendanya ada pemeriksaan saksi. Ada tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam agenda yang dijadwalkan Rabu (23/2/2022) pekan depan.
"Saksi termasuk saksi korban," ujar dia.
Dalam kasus tersebut, berdasarkan fakta persidangan hanya satu korban saja yang menjadi pelapor atau korban.
"Di fakta persidangan korban yang diajukan satu orang inisial SDS," ujarnya.
Dalam agenda sidang selanjutnya, kata Indarto, akan dilakukan secara tertutup. Sidang akan terbuka untuk publik hanya saat agenda putusan atau vonis nantinya.
Berita Terkait
-
Berkas JE Dinyatakan P-21, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Segera Disidang di Malang
-
Sidang Lanjutan Praperadilan JE Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan di Sekolah SPI, Dua Saksi Ahli Soroti Hasil Visum
-
Sidang Praperadilan JE, Polda Jatim Bantah Semua Dalil Tersangka Pelecehan Seksual SPI
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
Terkini
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025
-
Fauzia: Gulalibooks Memperoleh Fasilitas Pinjaman dari BRI dengan Subsidi Bunga 0%