SuaraMalang.id - Pimpinan SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) berinisial JE menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (16/2/2022).
Persidangan berlangsung secara terutup. Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual itu hadir bersama kuasa hukumnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Muhammad Indarto menjelaskan, dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa JE dengan empat pasal berbentuk alternatif.
"Saya sampaikan persidangan perkara dilakukan secara terturup. Terhadap terdakwa inisial JE dakwaan bersifat alternatif. Ada empat dakwaan," kata Indarto dalam konferensi pers, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Tersangka Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Tak Ditahan, Begini Penjelasan Kejaksaan
Indarto menjelaskan, empat dakwaan itu adalah pertama Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian dakwaan alternatif kedua JE didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian dakwaan alternatif ketiga Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatif keempat yaitu melanggar Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Jadi itu dakwaannya berbentuk alternatif. Artinya alternatif ini dari sekian dakwaan itu harus dipilih mana yang akan diajukan persidangan ke pelaku," paparnya.
Dalam persidangan itu, kuasa hukum JE, Indarto menjelaskan, menerima seluruh dakwaan yang diajukan oleh JPU.
"Kuasa hukum terdakwa tadi tidak mengajukan eksepsi (penolakan). Artinya dia terima," kata dia.
Berita Terkait
-
Berkas JE Dinyatakan P-21, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Segera Disidang di Malang
-
Sidang Lanjutan Praperadilan JE Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan di Sekolah SPI, Dua Saksi Ahli Soroti Hasil Visum
-
Sidang Praperadilan JE, Polda Jatim Bantah Semua Dalil Tersangka Pelecehan Seksual SPI
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
Senyum Guru Patrick Kluivert Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia vs China dan Jepang
Terkini
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban