SuaraMalang.id - Rekanan proyek pengadaan wastafel untuk Covid-19 di Jember Jawa Timur menggugat pemerintah kabupaten setempat dan DPRD.
Gugatan diwakili oleh salah seorang kuasa hukum mereka, Mohamad Husni Thamrin. Gugatan secara resmi dilayangkan hari ini, Senin (21/02/2022).
Adapun pihak tergugat adalah Bupati, DPRD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program penanganan Covid-19 BPBD Jember. Untuk kliennya sendiri, diakui Thamrin, dari kerugian yang dialami ditaksasi senilai Rp 2,2 miliar.
Adapun materi gugatannya sendiri, pihak Pemkab Jember masih belum menyelesaikan tanggungan kepada pihak rekanan penyedia wastafel.
"Padahal, mereka sudah bekerja pada tahun 2020. Jaman Bupati Faida, dibayar. Entah kenapa era Bupati H. Hendy kok tidak dibayar kekurangannya," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com.
Thamrin mengaku heran dengan tidak segera dibayarkannya hutang tersebut. Padahal, anggaran tersebut sudah ada. Namun, karena berbagai alasan, sehingga pihak Pemkab Jember sampai hari ini belum juga membayar.
"Karena penganggaran untuk itu sudah ada dan dianggarkan era bupati sebelumnya. H.Hendy tinggal melanjutkan saja," katanya menambahkan.
Mewakili dari salah satu rekanan yang memberikan kuasa hukum kepadanya, advokat ini berharap dari gugatan itu nantinya semua hutang dari Pemkab Jember bisa terbayarkan.
"Kalau rekanan menerima uang dulu, kemudian tidak digarap mereka beresiko hukum bisa dipenjara. Sekarang kalau dibalik, negara yang tidak membayar, apa sangsinya. Tidak adil kalau seperti ini," sanggahnya.
Baca Juga: Ritual Pantai Payangan dan Sikap MUI Jember
Kendati berapa kali melakukan negosiasi kepada Bupati Jember, diakui Thamrin masih belum menghasilkan kesepakatan dan jalan keluar.
"Hasilnya nihil dan Bupati Hendy tetap sesuai keputusannya, minta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terpaksa kami gugat ke pengadilan. Bupati juga mengharap itu, sebagai dasar untuk membayar," lugas Thamrin.
Ditanya wartawan, apa alasan Thamrin ikut menggugat DPRD Jember terkait program tersebut.
Thamrin menjawab, "Karena legislatif, juga bagian dari perencanaan penganggaran," sebutnya.
Selain klien yang didampingi Thamrin, menurut sumber masih ada sekitar 400 rekanan lain yang merasa dirugikan tidak dibayar.
Adapun total kerugian yang dialami untuk semua rekanan, ditaksasi senilai Rp 90 miliar lebih.
Berita Terkait
-
Ritual Pantai Payangan dan Sikap MUI Jember
-
Heboh Kabar Mahasiswi Hilang, Begini Penjelasan Politeknik Jember
-
Pengikut Padepokan Tunggal Jati Nusantara Diminta Tobat, MUI Jatim: Mengaku Islam Tapi Menyimpang!
-
Viral Emak-emak Rebutan Minyak Goreng hingga Saling Dorong
-
Fatwa MUI Jatim Tegaskan Ajaran dan Ritual Padepokan Tunggal Jati Nusantara Haram dan Sesat
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Laga Arema FC vs Madura United, Stadion Kanjuruhan Dikawal Ketat 758 Personel Gabungan
-
Rekayasa Lalu Lintas Malang Saat Libur Nataru 2026, Jalur Wisata Perhatian Utama
-
Malang Sambut Tahun 2026 dengan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera, Tahun Baru Kembang Api!
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Bromo, 2 Lansia Tewas!
-
Program MBG Dorong Lapangan Kerja, Warga Lumajang Rasakan Manfaat Nyata