SuaraMalang.id - Rekanan proyek pengadaan wastafel untuk Covid-19 di Jember Jawa Timur menggugat pemerintah kabupaten setempat dan DPRD.
Gugatan diwakili oleh salah seorang kuasa hukum mereka, Mohamad Husni Thamrin. Gugatan secara resmi dilayangkan hari ini, Senin (21/02/2022).
Adapun pihak tergugat adalah Bupati, DPRD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program penanganan Covid-19 BPBD Jember. Untuk kliennya sendiri, diakui Thamrin, dari kerugian yang dialami ditaksasi senilai Rp 2,2 miliar.
Adapun materi gugatannya sendiri, pihak Pemkab Jember masih belum menyelesaikan tanggungan kepada pihak rekanan penyedia wastafel.
"Padahal, mereka sudah bekerja pada tahun 2020. Jaman Bupati Faida, dibayar. Entah kenapa era Bupati H. Hendy kok tidak dibayar kekurangannya," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com.
Thamrin mengaku heran dengan tidak segera dibayarkannya hutang tersebut. Padahal, anggaran tersebut sudah ada. Namun, karena berbagai alasan, sehingga pihak Pemkab Jember sampai hari ini belum juga membayar.
"Karena penganggaran untuk itu sudah ada dan dianggarkan era bupati sebelumnya. H.Hendy tinggal melanjutkan saja," katanya menambahkan.
Mewakili dari salah satu rekanan yang memberikan kuasa hukum kepadanya, advokat ini berharap dari gugatan itu nantinya semua hutang dari Pemkab Jember bisa terbayarkan.
"Kalau rekanan menerima uang dulu, kemudian tidak digarap mereka beresiko hukum bisa dipenjara. Sekarang kalau dibalik, negara yang tidak membayar, apa sangsinya. Tidak adil kalau seperti ini," sanggahnya.
Baca Juga: Ritual Pantai Payangan dan Sikap MUI Jember
Kendati berapa kali melakukan negosiasi kepada Bupati Jember, diakui Thamrin masih belum menghasilkan kesepakatan dan jalan keluar.
"Hasilnya nihil dan Bupati Hendy tetap sesuai keputusannya, minta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terpaksa kami gugat ke pengadilan. Bupati juga mengharap itu, sebagai dasar untuk membayar," lugas Thamrin.
Ditanya wartawan, apa alasan Thamrin ikut menggugat DPRD Jember terkait program tersebut.
Thamrin menjawab, "Karena legislatif, juga bagian dari perencanaan penganggaran," sebutnya.
Selain klien yang didampingi Thamrin, menurut sumber masih ada sekitar 400 rekanan lain yang merasa dirugikan tidak dibayar.
Adapun total kerugian yang dialami untuk semua rekanan, ditaksasi senilai Rp 90 miliar lebih.
Berita Terkait
-
Ritual Pantai Payangan dan Sikap MUI Jember
-
Heboh Kabar Mahasiswi Hilang, Begini Penjelasan Politeknik Jember
-
Pengikut Padepokan Tunggal Jati Nusantara Diminta Tobat, MUI Jatim: Mengaku Islam Tapi Menyimpang!
-
Viral Emak-emak Rebutan Minyak Goreng hingga Saling Dorong
-
Fatwa MUI Jatim Tegaskan Ajaran dan Ritual Padepokan Tunggal Jati Nusantara Haram dan Sesat
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
Terkini
-
Investor Global Naikkan Target Price BBRI, BRI Peroleh Alokasi Dana Rp55 Triliun
-
Jutaan Debitur UMKM Manfaatkan KUR BRI Bernilai Total Rp114,28 Triliun
-
Dana kaget Hari Ini, Pastikan Klik 7 Link Untuk Segera Dapat Tambahan Uang Jajan
-
Ustad Khalid Basalamah Cicil Pengembalian Uang Diduga Kerugian Negara ke KPK
-
BRI Peduli Beri Pelatihan Diversifikasi dan Penguatan Mutu Produk Pupuk Kompos di Bali