SuaraMalang.id - Rekanan proyek pengadaan wastafel untuk Covid-19 di Jember Jawa Timur menggugat pemerintah kabupaten setempat dan DPRD.
Gugatan diwakili oleh salah seorang kuasa hukum mereka, Mohamad Husni Thamrin. Gugatan secara resmi dilayangkan hari ini, Senin (21/02/2022).
Adapun pihak tergugat adalah Bupati, DPRD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program penanganan Covid-19 BPBD Jember. Untuk kliennya sendiri, diakui Thamrin, dari kerugian yang dialami ditaksasi senilai Rp 2,2 miliar.
Adapun materi gugatannya sendiri, pihak Pemkab Jember masih belum menyelesaikan tanggungan kepada pihak rekanan penyedia wastafel.
"Padahal, mereka sudah bekerja pada tahun 2020. Jaman Bupati Faida, dibayar. Entah kenapa era Bupati H. Hendy kok tidak dibayar kekurangannya," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com.
Thamrin mengaku heran dengan tidak segera dibayarkannya hutang tersebut. Padahal, anggaran tersebut sudah ada. Namun, karena berbagai alasan, sehingga pihak Pemkab Jember sampai hari ini belum juga membayar.
"Karena penganggaran untuk itu sudah ada dan dianggarkan era bupati sebelumnya. H.Hendy tinggal melanjutkan saja," katanya menambahkan.
Mewakili dari salah satu rekanan yang memberikan kuasa hukum kepadanya, advokat ini berharap dari gugatan itu nantinya semua hutang dari Pemkab Jember bisa terbayarkan.
"Kalau rekanan menerima uang dulu, kemudian tidak digarap mereka beresiko hukum bisa dipenjara. Sekarang kalau dibalik, negara yang tidak membayar, apa sangsinya. Tidak adil kalau seperti ini," sanggahnya.
Baca Juga: Ritual Pantai Payangan dan Sikap MUI Jember
Kendati berapa kali melakukan negosiasi kepada Bupati Jember, diakui Thamrin masih belum menghasilkan kesepakatan dan jalan keluar.
"Hasilnya nihil dan Bupati Hendy tetap sesuai keputusannya, minta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terpaksa kami gugat ke pengadilan. Bupati juga mengharap itu, sebagai dasar untuk membayar," lugas Thamrin.
Ditanya wartawan, apa alasan Thamrin ikut menggugat DPRD Jember terkait program tersebut.
Thamrin menjawab, "Karena legislatif, juga bagian dari perencanaan penganggaran," sebutnya.
Selain klien yang didampingi Thamrin, menurut sumber masih ada sekitar 400 rekanan lain yang merasa dirugikan tidak dibayar.
Adapun total kerugian yang dialami untuk semua rekanan, ditaksasi senilai Rp 90 miliar lebih.
Berita Terkait
-
Ritual Pantai Payangan dan Sikap MUI Jember
-
Heboh Kabar Mahasiswi Hilang, Begini Penjelasan Politeknik Jember
-
Pengikut Padepokan Tunggal Jati Nusantara Diminta Tobat, MUI Jatim: Mengaku Islam Tapi Menyimpang!
-
Viral Emak-emak Rebutan Minyak Goreng hingga Saling Dorong
-
Fatwa MUI Jatim Tegaskan Ajaran dan Ritual Padepokan Tunggal Jati Nusantara Haram dan Sesat
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
BRI Cetak Aiko Maju, UMKM Tangguh Pemasok Bahan Utama Program MBG di Kepulauan Siau
-
Cara Klaim Kompensasi Tiket KA Akibat Argo Bromo Anggrek Anjlok
-
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Ini Daftar Kereta Api Terdampak Yang Dibatalkan
-
Transformasi BRIVolution Reignite & fokus UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan BRI
-
Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Vitamin yang Aman untuk Keluarga