SuaraMalang.id - Sebagai bentuk langkah pencegahan agar peristiwa ritua berujung maut di Pantai Payangan Kabupaten Jember Jawa Timur tidak kembali terulang, pemkab setempat menerbitkan Surat Edaran tentang keamanan kawasan pantai.
Surat Edaran (SE), Nomor 100/109/35.09.1.11/2022 itu telah ditandatangani dan resmi digunakan. Dalam SE tersebut, Bupati Jember Hendy Siswanto menginstruksikan kepada BPBD Jember, serta seluruh Camat dan Kepala Desa di wilayah Jember selatan untuk melakukan pengecekan rutin kawasan pantai.
Kemudian, mereka juga diminta memastikan seluruh rambu-rambu tanda bahaya, dapat dilihat dengan jelas oleh masyarakat atau pengunjung yang hadir.
"Rambu-rambu tanda bahaya atau peringatan larangan berenang dapat terbaca dengan jelas," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Kamis (17/02/2022).
Baca Juga: Hanya 70 dari 458 Ormas di Jember yang Terdaftar di Kemendagri, Termasuk Komunitas sampai Padepokan
Selanjutnya melakukan pembentukan tim relawan pantai, terdiri dari warga sekitar yang dinilai memahami betul kondisi alam di sepanjang pantai.
Bupati juga meminta, agar pihak terkait memastikan tim relawan pantai dapat lebih siaga dan aktif dalam memberikan edukasi serta peringatan tentang batas lokasi berenang bagi pengunjung yang datang.
"Memastikan tim relawan pantai dimaksud agar lebih siaga dan aktif dalam memberikan edukasi pemahaman, serta peringatan tentang batas larangan berenang pada setiap pengunjung maupun masyarakat sekitar," ujarnya.
Sementara dalam poin ke empat dari SE tertanggal Senin (14/2/2022) tersebut, dipaparkan himabauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang ada di lapangan.
"Menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu peringatan yang ada di lapangan, sehingga tidak terjadi lagi insiden yang menimbulkan korban," katanya.
Baca Juga: Terungkap! Tunggal Jati Nusantara Ternyata Sudah 7 Kali Ritual di Pantai Payangan Jember
SE yang ditandatangani oleh Bupati Hendy tersebut, diharapkan mampu dijadikan sebagai pedoman dan pelaksanaan dalam memberikan kemanan kepada masyarakat Jember.
Berita Terkait
-
Dari Pecel Gudeg Sampai Prol Tape, Jelajahi 7 Kuliner Unik Khas Jember
-
Dari Jember ke Korea: Bagaimana Megawati Hangestri Ukir Sejarah di Liga Voli Korea
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
-
Apa Pekerjaan Suami Bu Guru Salsa? Resmi Menikah Usai Videonya Viral
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa