SuaraMalang.id - Kemarin di Bondowoso ribut kasus pemerasan berkedok wartawan. Pelakunya dua orang yang mengaku sebagai wartawan kemudian memeras seorang kepala sekolah.
Kedua pemeras tersebut segera dibekuk kepolisian setempat. Merespons kasus itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember, Jawa Timur, mendukung sikap polisi.
AJI meminta kepolisian menindak tegas para pelaku. Hal ini disampaikan Ketua AJI Jember Ira Rachmawati. Menurut dia, pemerasan merupakan tindak pidana murni yang masuk ranah KUHP.
Dengan demikian, kata dia, kedua pelaku tidak dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena UU Pers merupakan produk dan amanat reformasi yang tidak seharusnya disalahgunakan pihak tertentu.
"Kami mendukung tindakan tegas Polres Bondowoso yang menangkap dua orang mengaku berprofesi sebagai wartawan untuk menjalankan praktik pemerasan," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/02/2022).
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Polres Bondowoso pada Rabu (16/2), lanjut dia, pemerasan dilakukan terhadap seorang kepala SD negeri di Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.
Modus yang digunakan dengan mencari-cari kesalahan kepala sekolah dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar, kemudian dua pelaku yang mengaku sebagai wartawan dari media siber itu lantas meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk menghapus pemberitaan dengan dalih iklan atau advertorial.
"Modus advertorial memang kerap digunakan oleh pihak-pihak yang mencatut profesi wartawan untuk melakukan pemerasan dengan mencari-cari kesalahan narasumber," ujarnya.
AJI Jember sebagai bagian dari AJI Indonesia yang membawahi wilayah kerja Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo sering menerima keluhan masyarakat terkait modus pemerasan dengan kedok biaya advertorial.
Selain itu, katanya, dari informasi yang diterima AJI Jember, kedua pelaku selama ini menjalankan aksinya dengan menggunakan payung organisasi Aliansi Jurnalis Independen Bondowoso (AJIB).
"Kami menegaskan bahwa dua pelaku pemerasan tersebut tidak ada kaitannya dengan AJI Kota Jember dan mereka telah melakukan pemerasan yang bertentangan dengan kerja jurnalistik," katanya.
Ira mengatakan sebelumnya sudah beberapa kali AJI Jember melayangkan peringatan terkait penggunaan nama organisasi yang mirip dengan AJI untuk praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip kode etik jurnalistik (KEJ) karena penggunaan nama organisasi AJI sudah dilindungi UU.
"Melalui momen penangkapan pelaku pemerasan itu, AJI Jember mengimbau semua pihak untuk mewaspadai pihak-pihak yang menggunakan profesi wartawan guna tindakan pemerasan atau yang bertentangan kode etik jurnalisme," ujarnya.
Jika ada pihak yang merasa menjadi korban percobaan pemerasan dengan menggunakan kedok wartawan, lanjut dia, AJI Jember menyarankan agar berani melawan atau melaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Jika ada masyarakat yang takut atau ragu, bisa berkonsultasi kepada AJI Jember melalui nomor yang tersedia ataupun di akun instagram milik AJI Kota Jember," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Dianggap Lalai hingga Menewaskan 11 Orang, Pemimpin Ritual Maut di Pantai Payangan Jember Terancam 5 Tahun Penjara
-
Enggak Bener, 2 Wartawan Abal-abal Peras Kepala Sekolah, Dalihnya Buat Hapus Pemberitaan di Bondowoso
-
Viral Wanita Bercekcok dengan Polisi dan TNI Perkara Vaksinasi, Warganet Justru Soroti Hal Ini
-
Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara Jadi Tersangka Kasus Ritual Maut Pantai Payangan Jember
-
Inilah Sosok Nur Hasan, MC Dangdut dan Pernah Jadi TKI di Malaysia Sebelum Pimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
KPR Subsidi BRI Tembus Rp13,79 Triliun: Jadi Penyalur Terbesar FLPP Nasional
-
Layanan Kustodian BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan FinanceAsia 2025
-
5 Dispenser Galon Bawah Terlaris: Ucapkan Selamat Tinggal pada Drama Angkat Galon!
-
Konsisten Terapkan GCG, BRI Ukir Prestasi di Level Internasional ACGS 2024
-
BRI Dukung Pemerintah untuk Salurkan BSU 2025 hingga Rp2,25 Triliun