SuaraMalang.id - Sebelum terjadi insiden ritual berujung maut di Pantai Payangan Kabupaten Jember Jawa Timur, ternyata Padepokan Tunggal Jati Nusantara sudah berulang kali menggelar ritual di sana.
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo. Ia kalau padepokan yang dipimpin Nur Hasan itu sudah tujuh kali menggelar ritual di pantai tersebut.
Sebelumnya, Minggu 13 Februari 2022, ritual 23 anggota padepokan tersebut berujung petaka sebab ritual berendam di pinggir laut itu diterjang ombak besar. Sebanyak 11 orang tewas dalam ritual itu.
"Kegiatan ritual sudah dilakukan tujuh kali. Namun sebelumnya dilakukan di pinggiran pantai saja, sehingga aman. Baru pada 13 Februari 2022, masuk ke dalam air," kata Hery Purnomo, Kamis (17/02/2022).
Ia menjelaskan, ritual pada Minggu dini hari itu diikuti oleh 23 orang. Setiap orang yang mengikuti ritual padepokan tersebut berlatar belakang berbeda-beda.
"Ada yang memiliki latar belakang ekonomi, masalah keluarga, ada pula yang ingin mendapatkan kesembuhan, sehingga berobat alternatif," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
"Kami akan dalami, karena antara satu dengan yang lain, motivasi untuk bergabung dengan kelompok ini berbeda-beda," kata Hery menambahkan.
Ia melanjutkan, berdasar hasil penyelidikan, para jemaat padepokan ini datang dan menjadi anggota tanpa paksaan. "Awalnya ini kan pengobatan alternatif," katanya.
Pada saat ada anggota yang merasa mendapatkan kesembuhan saat berobat, dia akan menyampaikan ke yang lain. Dari mulut ke mulut berita soal Tunggal Jati Nusantara ini beredar.
"Tidak ada paksaan, surat edaran, atau membuka pendaftaran sebagai anggota. Semuanya diinformasikan oleh anggotanya sendiri kepada masyarakat. Biasanya melalui teman, saudara, sehingga ada ketertarikan untuk bergabung. Biasanya yang bergabung memiliki masalah," kata Hery.
Nur Hasan sebagai pemimpin padepokan bertanggung jawab terhadap kegiatan itu, karena menjadi pemrakarsa.
"Mulai dari awal yang bersangkutan berangkat dari rumah, hingga ritual doa yang dilakukan di tempat kejadian perkara, sampai tenggelamnya sebelas orang tersebut," kata Hery menegaskan.
Nur Hasan dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Berita Terkait
-
Dianggap Lalai hingga Menewaskan 11 Orang, Pemimpin Ritual Maut di Pantai Payangan Jember Terancam 5 Tahun Penjara
-
Siapa Nur Hasan? Ketua Padepokan Tunggal Jati yang Pimpin Ritual Maut 11 Orang Tewas di Pantai Payangan
-
Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara Jadi Tersangka Kasus Ritual Maut Pantai Payangan Jember
-
Pemimpin Padepokan Penyelenggara Ritual Maut di Pantai Payangan Diperiksa Polisi
-
Inilah Sosok Nur Hasan, MC Dangdut dan Pernah Jadi TKI di Malaysia Sebelum Pimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah