SuaraMalang.id - Sebelum terjadi insiden ritual berujung maut di Pantai Payangan Kabupaten Jember Jawa Timur, ternyata Padepokan Tunggal Jati Nusantara sudah berulang kali menggelar ritual di sana.
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo. Ia kalau padepokan yang dipimpin Nur Hasan itu sudah tujuh kali menggelar ritual di pantai tersebut.
Sebelumnya, Minggu 13 Februari 2022, ritual 23 anggota padepokan tersebut berujung petaka sebab ritual berendam di pinggir laut itu diterjang ombak besar. Sebanyak 11 orang tewas dalam ritual itu.
"Kegiatan ritual sudah dilakukan tujuh kali. Namun sebelumnya dilakukan di pinggiran pantai saja, sehingga aman. Baru pada 13 Februari 2022, masuk ke dalam air," kata Hery Purnomo, Kamis (17/02/2022).
Ia menjelaskan, ritual pada Minggu dini hari itu diikuti oleh 23 orang. Setiap orang yang mengikuti ritual padepokan tersebut berlatar belakang berbeda-beda.
"Ada yang memiliki latar belakang ekonomi, masalah keluarga, ada pula yang ingin mendapatkan kesembuhan, sehingga berobat alternatif," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
"Kami akan dalami, karena antara satu dengan yang lain, motivasi untuk bergabung dengan kelompok ini berbeda-beda," kata Hery menambahkan.
Ia melanjutkan, berdasar hasil penyelidikan, para jemaat padepokan ini datang dan menjadi anggota tanpa paksaan. "Awalnya ini kan pengobatan alternatif," katanya.
Pada saat ada anggota yang merasa mendapatkan kesembuhan saat berobat, dia akan menyampaikan ke yang lain. Dari mulut ke mulut berita soal Tunggal Jati Nusantara ini beredar.
"Tidak ada paksaan, surat edaran, atau membuka pendaftaran sebagai anggota. Semuanya diinformasikan oleh anggotanya sendiri kepada masyarakat. Biasanya melalui teman, saudara, sehingga ada ketertarikan untuk bergabung. Biasanya yang bergabung memiliki masalah," kata Hery.
Nur Hasan sebagai pemimpin padepokan bertanggung jawab terhadap kegiatan itu, karena menjadi pemrakarsa.
"Mulai dari awal yang bersangkutan berangkat dari rumah, hingga ritual doa yang dilakukan di tempat kejadian perkara, sampai tenggelamnya sebelas orang tersebut," kata Hery menegaskan.
Nur Hasan dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Berita Terkait
-
Dianggap Lalai hingga Menewaskan 11 Orang, Pemimpin Ritual Maut di Pantai Payangan Jember Terancam 5 Tahun Penjara
-
Siapa Nur Hasan? Ketua Padepokan Tunggal Jati yang Pimpin Ritual Maut 11 Orang Tewas di Pantai Payangan
-
Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara Jadi Tersangka Kasus Ritual Maut Pantai Payangan Jember
-
Pemimpin Padepokan Penyelenggara Ritual Maut di Pantai Payangan Diperiksa Polisi
-
Inilah Sosok Nur Hasan, MC Dangdut dan Pernah Jadi TKI di Malaysia Sebelum Pimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Wujud Transformasi BRI dalam Keuangan Digital
-
Haluan Bali, Fashion Lokal dengan AR dan Sentuhan Tradisi yang Tembus Pasar Global
-
Program BRI Peduli Berperan Aktif, Salurkan Donasi untuk Korban Terdampak Gempa Poso
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025