"Kalau perkara asusila harus dilakukan secara tertutup. Jadi kami sampaikan tindak pidana JE perkara asusila dalam ketentuannya diatur dalam pidana berita acara harus dilakukan secara tertutup. Di UU Perlindungan Anak juga harus tertutup. Hanya saat " tutur dia.
Sementara itu, kata Indarto, majelis hakim hingga kini belum ada niatan untuk melakukan penahanan terhadap JE.
"Sebenarnya kewenangan itu dari setiap pejabat proses hukum. Saya contohkan penyidik mempunyai kewenangan, JPU mempunyai kewenangan, untuk kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim untuk menahan. Sampai saat ini belum ada (rencana penahanan)," tutur dia.
Indarto menambahkan, penahanan terhadap terdakwa itu tujuan utamanya adalah untuk memperlancar pemeriksaan.
"Namun kemudian apakah penahanan itu diperlukan atau tidak, itu sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Namun perlu diingat kepentingan penahanan ktu adalah ditujukan untuk pemeriksaan. Tujuannya apa? Supaya pemeriksaan berjalan lancar," ujar dia.
Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo menjelaskan, JE terancam hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Dakwaannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Dakwaan ada 14 lembar dibacakan secara runtut dari JPU," katanya.
Edi menuturkan, untuk pengajuan penahanan bagi terdakwa JE sendiri merupakan kewenangan sepenuhnya majelis hakim.
"Untuk pengajuan penahanan kewenangan sepenuhnya majelis hakim monggo," tutur dia.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Tak Ditahan, Begini Penjelasan Kejaksaan
Sementara, pendamping korban, Arist Merdeka Sirait mengaku kecewa atas hasil sidang perdana terdakwa JE. Menurutnya ada yang janggal dengan tidak ditahannya JE.
"Yang janggal itu gak ditahan, gak pakai baju tabanan karena tuntutannya lima tahun ke atas itu bahkan seumur hidup," ungkapnya kecewa.
Arist pun memandang sidang secara tertutup dalam pembacaan dakwan itu tidak harus dilakukan.
"Ketentuannya keterbukaan informasi kan dimiliki masyarakat gak boleh tertutup," ujar dia.
Arist pun mengakui sempat diperintahkan keluar dari ruang sidang oleh majelis hakim dengan dalih sidang tertutup.
"Tadi saya ditanya jaksa, pengacaranya, dan hakim. Saya ditanyai dan saya hormati," tutur dia.
Berita Terkait
-
Berkas JE Dinyatakan P-21, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Segera Disidang di Malang
-
Sidang Lanjutan Praperadilan JE Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan di Sekolah SPI, Dua Saksi Ahli Soroti Hasil Visum
-
Sidang Praperadilan JE, Polda Jatim Bantah Semua Dalil Tersangka Pelecehan Seksual SPI
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Angkut 2.800 Penumpang Tiap Hari, TransJatim Malang Raya Butuh Tambahan Koridor Segera
-
Solusi Payroll Terintegrasi Dari QLola by BRI Untuk Bisnis Modern
-
Sinergi Tanpa APBD: Babak Baru Transformasi Pasar Induk Gadang Malang
-
Lebih dari 8 Ribu Penumpang Padati Terminal Arjosari Malang Saat Idul Adha
-
Pemkot Malang Siapkan Skenario Gabungkan 23 Kampung Tematik Jadi Surga Wisata