SuaraMalang.id - Tersangka dugaan kasus kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu berinisial JE tidak ditahan meski telah dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 16 Februari 2022.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo menjelaskan, meski kasus sudah siap masuk persidangan, tersangka JE tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses penyidikan di Polda Jatim.
"Oleh karena itu, kami sebagai aparat penegak hukum belum perlu melakukan penahanan," ujarnya, Jumat (11/2/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengirimkan surat undangan pemanggilan kepada JE tiga hari sebelum persidangan.
"JPU mengirim surat pemanggilan untuk sidang tiga hari sebelum sidang sesuai tanggal yang ditetapkan hakim dan hadir sendiri ke PN," sambung dia.
Pada persidangan nanti, lanjut dia, akan ada 10 orang JPU mengawal dugaan perkara kekerasan seksual tersebut.
"Kami sudah menyusun dakwaan dan dirampungkan oleh 10 JPU dari Kejati 4 orang dan dari Kejari Batu 6 orang," ujar dia dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Edi menjelaskan, surat dakwaan JPU itu dalam bentuk alternstif antara lain Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.
Terpisah, Humas PN Malang Kelas IA, Djuanto membenarkan agenda sidang kasus di SMA SPI Kota Batu pada Rabu (16/2/2022) besok. Djuanto menjelaskan, sidang perdana itu agendanya adalah pembacaan dakwaan. JE pun diwajibkan hadir dalam sidang perdana itu.
Baca Juga: Sidang Praperadilan JE, Polda Jatim Bantah Semua Dalil Tersangka Pelecehan Seksual SPI
"Iya pasti kalau hukum acara itu terdakwa harus hadir kalau tidak hadir maka tidak bisa disidangkan," tutur dia.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan
Komentar
Pilihan
Terkini
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan