Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 11 Februari 2022 | 14:32 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu. (pixabay/Gerd Altmann)

SuaraMalang.id - Tersangka dugaan kasus kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu berinisial JE tidak ditahan meski telah dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 16 Februari 2022.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo menjelaskan, meski kasus sudah siap masuk persidangan, tersangka JE tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses penyidikan di Polda Jatim.

"Oleh karena itu, kami sebagai aparat penegak hukum belum perlu melakukan penahanan," ujarnya, Jumat (11/2/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengirimkan surat undangan pemanggilan kepada JE tiga hari sebelum persidangan.

Baca Juga: Komnas PA Minta Polisi Usut Tuntas Peran Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia Terkait Dugaan Kasus Kekerasan

"JPU mengirim surat pemanggilan untuk sidang tiga hari sebelum sidang sesuai tanggal yang ditetapkan hakim dan hadir sendiri ke PN," sambung dia.

Pada persidangan nanti, lanjut dia, akan ada 10 orang JPU mengawal dugaan perkara kekerasan seksual tersebut.

"Kami sudah menyusun dakwaan dan dirampungkan oleh 10 JPU dari Kejati 4 orang dan dari Kejari Batu 6 orang," ujar dia dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).

Edi menjelaskan, surat dakwaan JPU itu dalam  bentuk alternstif antara lain Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.

Terpisah, Humas PN Malang Kelas IA, Djuanto membenarkan agenda sidang kasus di SMA SPI Kota Batu pada Rabu (16/2/2022) besok. Djuanto menjelaskan, sidang perdana itu agendanya adalah pembacaan dakwaan. JE pun diwajibkan hadir dalam sidang perdana itu.

Baca Juga: Sidang Praperadilan JE, Polda Jatim Bantah Semua Dalil Tersangka Pelecehan Seksual SPI

"Iya pasti kalau hukum acara itu terdakwa harus hadir kalau tidak hadir maka tidak bisa disidangkan," tutur dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More