SuaraMalang.id - Tersangka dugaan kasus kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu berinisial JE tidak ditahan meski telah dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 16 Februari 2022.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo menjelaskan, meski kasus sudah siap masuk persidangan, tersangka JE tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses penyidikan di Polda Jatim.
"Oleh karena itu, kami sebagai aparat penegak hukum belum perlu melakukan penahanan," ujarnya, Jumat (11/2/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengirimkan surat undangan pemanggilan kepada JE tiga hari sebelum persidangan.
"JPU mengirim surat pemanggilan untuk sidang tiga hari sebelum sidang sesuai tanggal yang ditetapkan hakim dan hadir sendiri ke PN," sambung dia.
Pada persidangan nanti, lanjut dia, akan ada 10 orang JPU mengawal dugaan perkara kekerasan seksual tersebut.
"Kami sudah menyusun dakwaan dan dirampungkan oleh 10 JPU dari Kejati 4 orang dan dari Kejari Batu 6 orang," ujar dia dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Edi menjelaskan, surat dakwaan JPU itu dalam bentuk alternstif antara lain Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.
Terpisah, Humas PN Malang Kelas IA, Djuanto membenarkan agenda sidang kasus di SMA SPI Kota Batu pada Rabu (16/2/2022) besok. Djuanto menjelaskan, sidang perdana itu agendanya adalah pembacaan dakwaan. JE pun diwajibkan hadir dalam sidang perdana itu.
"Iya pasti kalau hukum acara itu terdakwa harus hadir kalau tidak hadir maka tidak bisa disidangkan," tutur dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Netaly Raih Juara 1 BRIncubator 2025 Kategori Fashion & Beauty, Kini Go International
-
BRI dan Rumah BUMN BRI Dorong UMKM JJC Rumah Jahit Tembus Pasar Global
-
Akhir Pekan Auto Cuan, 5 Link DANA Kaget Siap Diklaim Hari Ini
-
Jadwal Panas BRI Super League: Arema Hadapi Juara Bertahan, PSM Incar Kemenangan Perdana
-
Investor Global Naikkan Target Price BBRI, BRI Peroleh Alokasi Dana Rp55 Triliun