SuaraMalang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan berkas perkara JE dinyatakan lengkap atau P-21. Pendiri SMA SPI Kota Batu itu bakal segera menjalani persidangan terkait dugaan kasus kekerasan seksual.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, berkas perkara JE telah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batu, pada 31 Januari 2021.
"Sidang kasus JE akan dilaksanakan sesuai tempat kejadian, karena Kota Batu belum memiliki pengadilan, maka sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Malang," jelasnya seperti diberitakan Suarajatimpost.com, Kamis (3/2/2022)
Fathur belum mengetahui detail terkait kapan persisnya JE akan menjalani sidang perdananya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu, lanjut dia, masih menyusun surat dakwaan.
"Tersangka JE saat ini belum dilimpahkan ke PN, karena masih pembuatan surat dakwaan," imbuhnya.
Ditambahkan Fathur, Bos SMA SPI itu disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/ atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI dan/ atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Nasional (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengapresiasi ketegasan penegak hukum dalam mengawal kasus kekerasan seksual tersebut.
"Langkah hukum yang bergulir saat ini memang seharusnya diberikan kepada JE. Artinya penegak hukum yang mengawal kasus ini telah bekerja secara maksimal dan profesional," katanya.
Baca Juga: Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Berita Terkait
-
Mengobati Rindu Berendam Air Hangat di Pemandian Air Panas Cangar Kota Batu
-
Bus Maut di Kota Batu Terekam Kamera HP, Bunyikan Klakson Panjang
-
Driver Ini Jadi Korban MD Bus Maut di Kota Batu, Netizen Nangis Lihat Aplikasinya
-
Video Detik-detik Bus Pariwisata Seruduk Kendaraan di Kota Batu, Diduga Rem Blong
-
Cara Cek Kelayakan Bus, Publik Pertanyakan Kondisi Bus di Kecelakaan Maut Kota Batu
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Kanjuruhan Butuh Sofa dan Kasur Darurat, Demi Skor Kelayakan BRI Liga 1
-
Target Pajak Parkir Kabupaten Malang Naik Jadi Rp1,58 Miliar di 2025
-
Miris! Tekanan Ortu dan Weton Picu Lonjakan Pernikahan Dini di Malang
-
Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan Guncang Desa Karangwidoro, Mantan Kasun Terlibat?
-
Bupati Malang Sanusi Serius Kembangkan Kabupaten Nila