SuaraMalang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan berkas perkara JE dinyatakan lengkap atau P-21. Pendiri SMA SPI Kota Batu itu bakal segera menjalani persidangan terkait dugaan kasus kekerasan seksual.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, berkas perkara JE telah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batu, pada 31 Januari 2021.
"Sidang kasus JE akan dilaksanakan sesuai tempat kejadian, karena Kota Batu belum memiliki pengadilan, maka sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Malang," jelasnya seperti diberitakan Suarajatimpost.com, Kamis (3/2/2022)
Fathur belum mengetahui detail terkait kapan persisnya JE akan menjalani sidang perdananya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu, lanjut dia, masih menyusun surat dakwaan.
"Tersangka JE saat ini belum dilimpahkan ke PN, karena masih pembuatan surat dakwaan," imbuhnya.
Ditambahkan Fathur, Bos SMA SPI itu disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/ atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI dan/ atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Nasional (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengapresiasi ketegasan penegak hukum dalam mengawal kasus kekerasan seksual tersebut.
"Langkah hukum yang bergulir saat ini memang seharusnya diberikan kepada JE. Artinya penegak hukum yang mengawal kasus ini telah bekerja secara maksimal dan profesional," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan