Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 15 Januari 2022 | 20:03 WIB
Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu Malang [SuaraMalang/Bob Bimantara]

SuaraMalang.id - Tersangka kekerasan seksual sekaligus pendiri SMA SPI Kota Batu, JE, menggugat Polda Jatim melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang awal praperadilan di PN Surabaya ini digelar Jumat (14/1/2021) kemarin. Pengajuan praperadilan ini direspons Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

Dia mengatakan, pengajuan praperadilan itu dilakukan karena JE merasa tidak puas terhadap Polda Jatim yang menetapkan JE sebagai tersangka beberapa bulan lalu.

"Pengajuan Praperadilan yang dilakukan JE itu 6 Januari 2022 ditujukan ke Polda Jatim dengan pertimbangan penetapan tidak sesuai fakta-fakta hukum. Dia ingin membatalkan kasus tersangka itu," ujar dia, Sabtu (15/01/2022).

Baca Juga: Pria Todongkan Pistol di Kota Batu Akhirnya Dibekuk, Tampangnya Ditutupi Topeng

Sidang awal kemarin Jumat (14/1/2021), kata Arist, agendanya hanya memeriksa berkas-berkas dokumen perkara kasus JE itu.

"Sidang digelar kemarin Jumat untuk memeriksa berkas-berkas dokumen perkara. Hari Senin (17/1/2022)depan juga dilakulan sidang dengan jawaban dari Polda di PN Surabaya. Insyallah besok saya berangkat," kata dia.

Arist menilai, pengajuan proses praperadilan JE ini adalah sebuah hal yang kontroversial.

Sebab, dia selama menjalani status sebagai tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif terhadap polisi selama proses penyidikan.

"Tapi sekarang malah menggugat Polda Jatim. Jadi ini sudah tidak kooperatif. Jadi tidak ada alasan lagi bagi polisi untuk tidak menahan JE karena sudah tidak kooperatif lagi," tutur dia.

Baca Juga: Heboh Aksi Pria Misterius Todongkan Benda Mirip Pistol, Polres Batu Cari Identitas Pelaku

Dia pun berharap agar hakim nantinya menolak pengajuan praperadilan JE.

"Karena sekarang ini kan banyak pelaku kekerasan seksual malah dihukum mati. Jangan malah (kasus JE) ini jadi tersangka malah dibatalkan," ujar dia.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, benar adanya JE mengajukan proses praperadilan ke Polda Jatim.

"Iya benar mas," singkatnya dikonfirmasi, Sabtu (15/1/2021).

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More