SuaraMalang.id - Selama empat tahun umat Katolik di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang tak bisa beribadah. Sebab, izin pendirian kapel atau gereja kecil, terkesan tarik ulur dari pemerintah daerah setempat.
Kapel Santo Bonifasius sebenarnya sudah berdiri sejak 1992 dan berganti-ganti lokasi di kawasan Landungsari. Namun, pada 2018 lalu kapel berlokasi di Jalan Tirto Rahayu Gang V tersebut mendapat protes dari warga dengan alasan kendaraan roda dua yang parkir saat umat Katolik beribadah mengganggu jalan permukiman setempat.
"Soalnya kan umat kita itu ketika awal cuma sedikit. Ada 200-an lah. Tapi ketika lambat laun ada universitas. Banyak mahasiswa yang merantau ikut ibadah dan mencapai 700-an umat dan akhirnya sampai menutupi jalan saat parkir," kata Ketua Panitia Pembangunan Relokasi Kapel Bonifasius, Sudarmadji, Rabu (2/2/2022).
Padahal, sebelum melakukan ibadah, pihak Kapel Santo Bonifasius sudah izin ke warga sekitar. Dia juga mengatakan, setiap ada acara ibadah di kapel, pihaknya memberikan kompensasi ke salah satu toko dekat kapel.
"Sebagai ganti rugi lah. Karena toko itu kan jalanya ketutup oleh parkiran yang membludak karena kendaraan parkiran itu membludak begitu," tutur dia.
Sayangnya, hal tersebut masih kurang memuaskan beberapa warga yang protes dengan berdirinya kapel itu.
Akhirnya ada pertemuan antara Muspika Desa Landungsari, warga dan juga pihak Kapel pada awal Februari 2018 lalu dan memutuskan agar Kapel Santo Bonifasius untuk tutup sementara dari segala kegiatan.
"Kami langsung kaget. Kok langsung ditutup. Biasanya kan dikritik harus begini atau begini kami perbaiki. Ini langsung ditutup. Dan tidak ada kegiatan lagi orang anak-anak saja main di sana sudah gak boleh," kata dia.
Alasan penutupan tersebut, pihak desa atas hasil koordinasi menyarankan, adalah karena harus kembali ke izin fungsi awal, yakni sebagai tempat bermukim.
Baca Juga: Teriak Ganggu Acara Paus Fransiskus, Pria di Vatikan Ditangkap
"Iya hasilnya harus kembali ke fungsi awalnya lagi alasannya sebagai tempat rumah. Karena dulu kan izinnya mengurus tempat rumah. Bukan tempat ibadah," ujar dia.
Sudarmadji pun mengatakan, izin mendirikan kapel itu sebagai rumah karena awalnya memang sulit untuk mendirikan tempat ibadah di desa Landungsari.
Dia menceritakan, kapel yang berdiri sejak tahun 1992 itu awalnya berpindah-pindah tempat. Dari satu rumah warga ke rumah lainnya termasuk pernah rumahnya.
Namun waktu itu karena kasian ada umat yang sudah tua. Kasian jika harus berpindah-pindah lokasi. Dia pun mencoba mendirikan kapel yang tetap secara lokasi.
"Awalnya saya pernah nyoba di beberapa titik gagal mengurus izin. Karena dulu sebelum peraturan mendirikan tempat ibadah yang baru tahun 2006 itu harus ada syarat jaraknya berapa meter gitu dari tempat ibadah lainnya. Itu pas tahun 1992. Akhirnya saya gagal waktu itu akhirnya nemu ya di Jalan Tirto Rahayu gang V itu. Waktu itu masih rumah gedek dan dijadikan tempat ibadah," kata dia.
Dari sana, pada tahun 1992 rumah gedek itu berubah menjadi kapel. Tidak ada yang protes saat itu. Sebab, waktu itu di sekitar kapel dikelilingi kebanyakan oleh rumah umat Katolik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
- 11 HP Murah untuk Ojol, Baterai Awet dan Layar Terang agar Tetap Nyaman di Jalan
- Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI
- 7 Sepatu Slip On Lokal yang Empuk dan Anti Pegal untuk Kerja Komuter, Mulai Rp100 Ribuan
Pilihan
-
Dua Eks Kapolri Diisukan Ditangkap, Polri Buka Fakta 4 Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
Terkini
-
Ancaman Cuaca Ekstrem Mengintai, Polres Malang Siagakan 800 Personel Kepung 4 Zona Rawan Bencana
-
Mendekam di Lapas Madiun, Oknum Polisi Polres Batu Resmi Dipecat Usai Terjerat Kasus Penipuan
-
Malang Selatan Dikepung Banjir dan Longsor: Jalur Utama Malang-Lumajang Lumpuh Total
-
Raih Empat Penghargaan Pada 2026, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun
-
Rencana Rusuh Demo di Balai Kota Malang Digagalkan, 12 Penyusup Bawa Molotov & Positif Narkoba