SuaraMalang.id - Selama empat tahun umat Katolik di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang tak bisa beribadah. Sebab, izin pendirian kapel atau gereja kecil, terkesan tarik ulur dari pemerintah daerah setempat.
Kapel Santo Bonifasius sebenarnya sudah berdiri sejak 1992 dan berganti-ganti lokasi di kawasan Landungsari. Namun, pada 2018 lalu kapel berlokasi di Jalan Tirto Rahayu Gang V tersebut mendapat protes dari warga dengan alasan kendaraan roda dua yang parkir saat umat Katolik beribadah mengganggu jalan permukiman setempat.
"Soalnya kan umat kita itu ketika awal cuma sedikit. Ada 200-an lah. Tapi ketika lambat laun ada universitas. Banyak mahasiswa yang merantau ikut ibadah dan mencapai 700-an umat dan akhirnya sampai menutupi jalan saat parkir," kata Ketua Panitia Pembangunan Relokasi Kapel Bonifasius, Sudarmadji, Rabu (2/2/2022).
Padahal, sebelum melakukan ibadah, pihak Kapel Santo Bonifasius sudah izin ke warga sekitar. Dia juga mengatakan, setiap ada acara ibadah di kapel, pihaknya memberikan kompensasi ke salah satu toko dekat kapel.
"Sebagai ganti rugi lah. Karena toko itu kan jalanya ketutup oleh parkiran yang membludak karena kendaraan parkiran itu membludak begitu," tutur dia.
Sayangnya, hal tersebut masih kurang memuaskan beberapa warga yang protes dengan berdirinya kapel itu.
Akhirnya ada pertemuan antara Muspika Desa Landungsari, warga dan juga pihak Kapel pada awal Februari 2018 lalu dan memutuskan agar Kapel Santo Bonifasius untuk tutup sementara dari segala kegiatan.
"Kami langsung kaget. Kok langsung ditutup. Biasanya kan dikritik harus begini atau begini kami perbaiki. Ini langsung ditutup. Dan tidak ada kegiatan lagi orang anak-anak saja main di sana sudah gak boleh," kata dia.
Alasan penutupan tersebut, pihak desa atas hasil koordinasi menyarankan, adalah karena harus kembali ke izin fungsi awal, yakni sebagai tempat bermukim.
Baca Juga: Teriak Ganggu Acara Paus Fransiskus, Pria di Vatikan Ditangkap
"Iya hasilnya harus kembali ke fungsi awalnya lagi alasannya sebagai tempat rumah. Karena dulu kan izinnya mengurus tempat rumah. Bukan tempat ibadah," ujar dia.
Sudarmadji pun mengatakan, izin mendirikan kapel itu sebagai rumah karena awalnya memang sulit untuk mendirikan tempat ibadah di desa Landungsari.
Dia menceritakan, kapel yang berdiri sejak tahun 1992 itu awalnya berpindah-pindah tempat. Dari satu rumah warga ke rumah lainnya termasuk pernah rumahnya.
Namun waktu itu karena kasian ada umat yang sudah tua. Kasian jika harus berpindah-pindah lokasi. Dia pun mencoba mendirikan kapel yang tetap secara lokasi.
"Awalnya saya pernah nyoba di beberapa titik gagal mengurus izin. Karena dulu sebelum peraturan mendirikan tempat ibadah yang baru tahun 2006 itu harus ada syarat jaraknya berapa meter gitu dari tempat ibadah lainnya. Itu pas tahun 1992. Akhirnya saya gagal waktu itu akhirnya nemu ya di Jalan Tirto Rahayu gang V itu. Waktu itu masih rumah gedek dan dijadikan tempat ibadah," kata dia.
Dari sana, pada tahun 1992 rumah gedek itu berubah menjadi kapel. Tidak ada yang protes saat itu. Sebab, waktu itu di sekitar kapel dikelilingi kebanyakan oleh rumah umat Katolik.
"Namun seiring waktu dengan banyak pendatang dan juga umat bertambah sejak ada mahasiswa perantauan itu. Makannya sampai ada yang protes," kata dia.
Setelah itu, Sudarmadji pun dengan terpaksa menerima keputusan penutupan tempat ibadah. Namun, dia meminta solusi ke pemerintah desa setenpat.
Sebab, jika kapel itu tidak aktif, satu-satunya jalan umat Katolik Landungsari beribadah hanyalah di Gereja Katerdal Ijen Kota Malang. Jaraknya sendiri dari Landungsari sekitar 10 kilometer.
"Akhirnya pihak desa mengatakan, saya harus mengurus legal izinnya agar diubah dari izin mendirikin rumah menjadi rumah ibadah," kata dia.
Saat sekitar tahun 2019 dan 2020 untuk mengurus izin mendirikan rumah ibadah merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006, yang dikenal umum sebagai SKB 2 menteri.
"Tidak lagi ada peraturan jarak lagi mas lebih mudah hanya saja harus ada syarat dukungan atau persetujuan dari warga sekitar," ujarnya.
Dalam SKB 2 Menteri Pasal 14 Ayat (2) tertulis bahwa sedikitnya untuk mendirikan bangunan harus mengumpulkan persetujuan 90 orang atau umat Katolik dan juga 60 orang warga sekitar dengan bukti menyerahkan KTP dan juga tandatangan.
"Dan kami sudah memenuhi semuanya dan terkumpul KTPnya. Tapi ada warga yang meminta kalau bagaimana relokasi saja ke tempat yang lebih luas terus setuju semua begitu akhirnya relokasi," imbuhnya.
Akhirnya pada tahun 2021, Sudarmadji dan umat Katolik Kapel Santo Bonifasius mendapatkan tanah yang masih berupa lahan sawah di dekat letak kapel lama, yakni di Jalan Tirto Taruno Gang I Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Luasnya sekitar 1.000 meter persegi.
Akhirnya dia berupaya lagi untuk meminta tanda tangan dan KTP warga dan umat Katolik lagi untuk tujuan relokasi.
Tercatat ada 72 KTP warga dari empat RT dan diundang untuk berkumpul dan disetujui oleh masing-masing ketua RT dan ketua RW setempat.
"Berita acara pun sudah dibuat pada Agustus 2021. Dan syarat sudah terpenuhi 60 KTP lebih dari warga sekitar dan 90 lebih dari umat kami," imbuh dia.
Setelah itu, usaha Sudarmadji ternyata belum selesai. Setelah mengantongi dukungan warga sekitar, ternyata pihak pemerintah desa, kata Sudarmadji, seperti mengulur-ngulur waktu untuk memberikan tanda tangan perizinan.
"Saya sejak setelah Agustus itu sudah rutin menemui kepala desa. Setiap minggu malahan. Alasannya ada saja katanya harus koordinasi sama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) terus koordinasi sama FKUB (Forum Kerukunan Umar Beragama) pokoknya ada saja alasannya untuk memberikan tanda tangan perizinan," ujarnya.
Padahal lanjut Sudarmadji, pihak FKUB Kabupaten Malang sudah melakukan mediasi dan disepakati pada September 2021 lalu. Kesepakatannya adalah untuk relokasi kapel.
"Dan syaratnya harus dipenuhi semua yang dukungan warga setempat dan juga umat kapel 90 itu. Dan kami sudah semua apalagi yang harus dipenuhi," ujar dia keherenan.
Sudarmadji pun mengaku sudah meminta bantuan ke sejumlah pihak untuk mempermudah perizinan pendirian kapel baru tersebut.
Mulai dari Anggota DPRD Kabupaten Malang Budi Kriswiyanto, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, Bupati Malang, HM Sanusi hingga Anggota DPR RI Andreas Eddy Susetyo.
"Pak Andreas itu malahan sudah merintah pak Didik untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi ya tetap kami belum mendapat solusi," ujar dia.
Untuk itu, Suara.com sejak Senin (31/1/2022) sudah berusaha menemui Kepala Desa Landungsari, Asyarul Khakim. Namun sayangnya waktu itu kantor desa sudah tutup.
Tak ingin ketinggalan, pada Rabu (2/2/2022) Suara.com sudah mencoba mengonfirmasi Asyarul Khakim. Di kantor desa salah satu pegawai mengatakan Asyarul sedang ada kegiatan di luar kantor.
Namun beberapa saat kemudian jawaban berubah saat Suara.com memberi tahu tujuan bertemu untuk mengkonfirmasi perihal perizinan relokasi kapel. Petugas pria itu mengatakan Asyarul pamit tidak enak badan.
Tak ingin ketinggalan konfirmasi, mencoba menghubungi nomor Asyarul. Namun dia hanya menjawab sedang berada di jalan.
"Ngapunten saya di jalan," kata beliau dikonfirmasi bersama awak media lainnya.
Hingga sekarang belum ada jawaban resmi dari Asyarul.
Begitu pula Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. Saat dihubungi, Didik menyebut dirinya sedang sibuk.
"Nanti saya hubungi lagi," kata Didik yang tidak menghubungi lagi hingga sekarang.
Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Malang, H Soleh mengatakan, saat ini terkait izin relokasi berada di tangan Kepala Desa Landungsari.
Sebab, Soleh mengaku pada 14 September 2021 FKUB sudah mempertemukan pihak pemerintah desa, BPD Landungsari dan seluruh pemuka agama di Landungsari.
"Kesepakatannya clear bahwa kapel itu harus direlokasi karena lokasi yang baru lebih cocok karena luas juga buat parkir kan. Hampir 99 persen setuju dan tidak ada masalah. Ada juga kepala desa dan BPD," kata dia.
Dalam mediasi itu, juga disepakati bahwa pihak panitia relokasi kapel musti memenuhi persyaratan dukungan persetujuan warga sekitar minimal 60 orang dan juga 90 umat Katolik.
"Dan sudah selesai dua bulan setelahnya atau November 2021. Saya kira itu sudah terpenuhi," ujarnya.
Soleh pun tak tinggal diam ketika mengetahui bahwa pihak pemerintah desa tak kunjung menandatangani surat dukungan dari warga sekitar kapel.
"Kan semua dukungan itu harus ditandatangani oleh Kades. Tapi kok belum ditandatangani. Sekarang bolanya ini ada di Kadesnya ada apa. Kami tanya pernah itu kadesnya katanya belum koordinasi dengan BPD. Lah ini lucu wong kami sudah sepakat sejak September 2021," ujar dia.
Seharusnya Kades bisa mempermudah perizinan kapel. Sebab, secara administrasi seluruh syarat sudah terpenuhi oleh pihak panitia relokasi kapel.
"Terus tunggu apalagi. Ada apa? Ini seharusnya lebih bijak lagi pihak kades dalam menyikapi ini. Apalagi katanya mau koordinasi dengan FKUB lagi. Untuk apa? Orang sudah sepakat relokasi sejak September 2021 lalu," tutupnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hanya 180 Unit yang Lolos? Rencana Angkot Malang Jadi Feeder TransJatim
-
Alami Pengeroyokan di Pantai Wedi Awu, 31 Wisatawan Surabaya Malah Positif Narkoba
-
Tetap Segar Saat Olahraga: Ini 5 Rekomendasi Parfum Ringan yang Tak Bikin Pusing di Gym
-
Teror di Pantai Wediawu Malang: Wisatawan Diserang Massa, 6 Mobil Hancur dan Korban Luka-luka
-
Hanya 5 Menit! Rahasia Perut Rata Seketika Tanpa Perlu Berjam-jam di Gym