Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 26 Januari 2022 | 21:28 WIB
Penyegelan gerai rapid test antigen di Pelabuhan Ketapang [Foto: Suaraindonesia]

SuaraMalang.id - Ada puluhan gerai rapid test antigen di Pelabuhan Ketapan disegel oleh Satpol PP Banyuwangi, Rabu (26/01/2022).

Dari 48 gerai di kawasan itu, hanya 20 saja gerai yang memenuhi kualiifikasi atau syarat izin berdiri. Hal ini disampaikan Plt Kadinkes Banyuwangi Amir Hidayat.

Adapun syarat dimaksud, yakni seperti memiliki toilet, drainase, ruang tunggu, pengelolaan limbah, pencahayaan, tempat yang representatif, hingga peralatan kesehatan dan SDM gerai rapid test antigen yang kompeten.

Ke-48 gerai tersebut sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Dinas Kesehatan. Mereka juga sepakat akan melengkapi semua persyaratan gerai rapid test tersebut. Bila tak mampu mereka akan menutupnya dengan sukarela.

Baca Juga: Dewan Anggap Pemkab Banyuwangi Tak Serius Menangani Klinik Rapid Test Tak Berizin

"Sebagian tadi menutup secara mandiri dan sebagian lainya bandel sehingga ditertibkan oleh petugas," katanya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (26/01/2022).

Penertiban langsung di lapangan ini untuk memastikan apakah pengelola gerai rapid test antigen sudah menepati janji setelah adanya kesepakatan.

Amir melanjutkan, penertiban akan terus dilakukan pihaknya melalui Satpol PP. Jika masih ada gerai yang masih nekat buka. Pihaknya tidak segan-segan menutup kembali.

"Ketika ada gerai yang memaksa buka, maka akan kembali ditertibkan oleh Satpol PP. Nanti setelah ini Satpol PP akan kembali melakukan operasi," ujarnya.

Load More