SuaraMalang.id - Anggota Polresta Banyuwangi, Bripka R menerima sanksi kode etik berupa penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan, menyusul vonis perkara pesta narkoba.
Selain itu, anggota Polri ini juga harus menjalani enam bulan masa rehabilitasi.
Kasi Propam Polresta Banyuwangi, Ipda Akrianto mengatakan pihaknya telah menggelar sidang disiplin, pasca Birpka R menjalani sidang pidana.
Dijelaskannya, sanksi penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan diberikan selama setahun.
"Seluruh anggota Polri yang terlibat kasus memang harus menjalani sidang disiplin yang dilaksanakan secara internal, salah satunya anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut. Dikenakan penundaan, sehingga R selama setahun tidak bisa menempuh pendidikan dan kenaikan pangkat," katanya, seperti diberitakan Suarajatimpost.com, Senin (24/1/2022).
Ia menambahkan, sanksi kode etik itu resmi diberikan pasca putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Terkini, lanjut dia, perkara hukum yang dihadapi Bripka R tersebut masih dalam upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Jadi R akan menjalani (sanksi etik) setelah hasil banding keluar dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya," tegasnya.
Sebagai informasi, Polisi berpangkat Bripka berinisial R (38) tersebut tertangkap basah tengah melakukan pesta sabu bersama dua kolega, yakni MH (54) kepala desa Watukebo, Wongsorejo dan WW (40) pengusaha benur, asal Desa Bajulmati, Wongsorejo.
Baca Juga: Bupati Jember Pecat Empat Kepala Desa Akibat Terjerat Hukum Kasus Pesta Narkoba
Majelis Hakim PN Banyuwangi telah menjatuhkan vonis kepada oknum polisi, oknum kepala desa (kades) dan seorang pengusaha dalam perkara narkoba. Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman rehabilitasi selama enam bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Polres Malang Sikat 3 Kg Bubuk Mercon di Poncokusumo, Seorang Pelaku Ditangkap
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Kota Malang 27 Februari 2026, Jangan Lupa Shalat Jumat!
-
Pohon Tumbang Tutup Jalan Malang-Kediri, BPBD Gerak Cepat
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?