SuaraMalang.id - Dwi Rubiyanto (37), warga Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi bisa dibilang residivis kambuhan. Usai keluar penjara bukannya bertaubat, Ia malah kembali mencuri.
Residivis kasus pencurian yang sudah dua kali tertangkap itu kembali tepergok warga mencuri kotak amal masjid Darul Hidayah, Dusun Umbulrejo, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Kamis (20/1/2021).
Dikatakan Kapolsek Srono AKP Junaidi, peristiwa pencurian itu terjadi dini hari pada pukul 01.30 WIB. Ternyata aksi tersebut sudah direncanakan oleh pelaku.
Untuk kronologisnya, Srono menjelaskan, awalnya pelaku berangkat dari rumahnya sekitar pukul 00.00 WIB, dengan menggunakan sepeda motor Mio dengan nopol DK 8422 CR.
Baca Juga: Polisi Buru Pria Bertelanjang Dada dan Bertato yang Videonya Viral Ajak Duel Aparat
"Tersangka kemudian menuju ke wilayah Kecamatan Srono, bermaksud mencari sasaran kotak amal di masjid untuk dicuri," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (21/1/2022).
Sesampainya di TKP, pelaku melihat sebuah kotak amal dengan ukuran besar berada di teras masjid dan menghampirinya.
"Tersangka lalu merusak gembok dengan mencongkel menggunakan obeng," kata Kapolsek.
Aksi pelaku kemudian terungkap saat ia hendak membuka kotak amal yang sudah terlepas dari gembok di tempat wudhu selatan masjid.
"Ada warga yang melihatnya kemudian diteriaki. Sehingga tak berselang lama warga lainnya berdatangan," jelas Junaidi.
Baca Juga: Warga Blimbingsari Banyuwangi Digegerkan Video Mayat Kakek-kakek Mengapung di Sungai
Warga kemudian melaporkan aksi pelaku kepada Polsek setempat. Unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Srono yang bertugas kala itu langsung mendatangi TKP.
"Tersangka langsung kita bawa bersama barang bukti ke-Mapolsek Srono untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kapolsek.
Berdasarkan hasil pengembangan, lanjutnya, pelaku adalah residivis yang telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak dua kali. Pelaku juga telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tahun 2013 dan 2014.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Abdullah Azwar Anas Kuliah di Mana? Santer Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
-
Pesona Pantai Cacalan, Asyik dan Seru Buat Jalan-Jalan!
-
Siapa Kelvin Derek? Kelahiran Bali, Keturunan Banyuwangi-Inggris Main di Liga UEA
-
Perempuan Bersampur Merah: Mengungkap Luka Tersembunyi Tragedi Santet Banyuwangi dalam Balutan Fiksi
-
BRImo dan Jazz Gunung Indonesia Berkolaborasi, Wujudkan Komitmen Memajukan Industri Musik
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Terkuak! Ini Sosok Striker Keturunan yang Segera Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Punya Darah Medan!
-
Batubara Ekspor Sumber Global Energy Dikomplain Vietnam karena Tak Sesuai Nilai Kalori
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Meski Diupayakan, Menhub Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
Terkini
-
Viral Pria Masuk Rumah Sambil Buka Celana di Malang, Begini Endingnya
-
Perluas Destinasi Kota Batu, Gumelar-Rudi Punya Program Pariwisata dari Desa
-
Kos Palsu di Malang Incar Mahasiswa, 20 Orang Tertipu DP
-
Butuh Inovasi, Firhando Gumelar-Rudi Bisa Bangkitkan Pertanian Kota Batu
-
Bangkit! Arema FC U-20 Tak Terkalahkan di 4 Laga Berkat Sentuhan Senior