SuaraMalang.id - Dwi Rubiyanto (37), warga Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi bisa dibilang residivis kambuhan. Usai keluar penjara bukannya bertaubat, Ia malah kembali mencuri.
Residivis kasus pencurian yang sudah dua kali tertangkap itu kembali tepergok warga mencuri kotak amal masjid Darul Hidayah, Dusun Umbulrejo, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Kamis (20/1/2021).
Dikatakan Kapolsek Srono AKP Junaidi, peristiwa pencurian itu terjadi dini hari pada pukul 01.30 WIB. Ternyata aksi tersebut sudah direncanakan oleh pelaku.
Untuk kronologisnya, Srono menjelaskan, awalnya pelaku berangkat dari rumahnya sekitar pukul 00.00 WIB, dengan menggunakan sepeda motor Mio dengan nopol DK 8422 CR.
"Tersangka kemudian menuju ke wilayah Kecamatan Srono, bermaksud mencari sasaran kotak amal di masjid untuk dicuri," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (21/1/2022).
Sesampainya di TKP, pelaku melihat sebuah kotak amal dengan ukuran besar berada di teras masjid dan menghampirinya.
"Tersangka lalu merusak gembok dengan mencongkel menggunakan obeng," kata Kapolsek.
Aksi pelaku kemudian terungkap saat ia hendak membuka kotak amal yang sudah terlepas dari gembok di tempat wudhu selatan masjid.
"Ada warga yang melihatnya kemudian diteriaki. Sehingga tak berselang lama warga lainnya berdatangan," jelas Junaidi.
Baca Juga: Polisi Buru Pria Bertelanjang Dada dan Bertato yang Videonya Viral Ajak Duel Aparat
Warga kemudian melaporkan aksi pelaku kepada Polsek setempat. Unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Srono yang bertugas kala itu langsung mendatangi TKP.
"Tersangka langsung kita bawa bersama barang bukti ke-Mapolsek Srono untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kapolsek.
Berdasarkan hasil pengembangan, lanjutnya, pelaku adalah residivis yang telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak dua kali. Pelaku juga telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tahun 2013 dan 2014.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Polisi Buru Pria Bertelanjang Dada dan Bertato yang Videonya Viral Ajak Duel Aparat
-
Warga Blimbingsari Banyuwangi Digegerkan Video Mayat Kakek-kakek Mengapung di Sungai
-
Kecelakaan 4 Kendaraan di Jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk, 11 Orang Jadi Korban
-
Tubuh Warga Banyuwangi Ini Melepuh Akibat Disiram Air Panas, Padahal Niatnya Melerai Pertengkaran
-
Sebanyak 700 Ribu Lebih Warga Banyuwangi Jadi Sasaran Program Vaksin Booster, Ini Syarat Lengkapnya
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita
-
Suami Intan Ternyata Perempuan: Kedok Palsu Terbongkar saat Malam Pertama
-
Nestapa Perajin Tempe Sanan Malang: Terjepit Harga Kedelai Dunia Terpaksa Sunat Ukuran 1 Cm
-
Menanti Asa di Arjowinangun: Babak Baru Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat Malang