SuaraMalang.id - Dwi Rubiyanto (37), warga Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi bisa dibilang residivis kambuhan. Usai keluar penjara bukannya bertaubat, Ia malah kembali mencuri.
Residivis kasus pencurian yang sudah dua kali tertangkap itu kembali tepergok warga mencuri kotak amal masjid Darul Hidayah, Dusun Umbulrejo, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Kamis (20/1/2021).
Dikatakan Kapolsek Srono AKP Junaidi, peristiwa pencurian itu terjadi dini hari pada pukul 01.30 WIB. Ternyata aksi tersebut sudah direncanakan oleh pelaku.
Untuk kronologisnya, Srono menjelaskan, awalnya pelaku berangkat dari rumahnya sekitar pukul 00.00 WIB, dengan menggunakan sepeda motor Mio dengan nopol DK 8422 CR.
Baca Juga: Polisi Buru Pria Bertelanjang Dada dan Bertato yang Videonya Viral Ajak Duel Aparat
"Tersangka kemudian menuju ke wilayah Kecamatan Srono, bermaksud mencari sasaran kotak amal di masjid untuk dicuri," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (21/1/2022).
Sesampainya di TKP, pelaku melihat sebuah kotak amal dengan ukuran besar berada di teras masjid dan menghampirinya.
"Tersangka lalu merusak gembok dengan mencongkel menggunakan obeng," kata Kapolsek.
Aksi pelaku kemudian terungkap saat ia hendak membuka kotak amal yang sudah terlepas dari gembok di tempat wudhu selatan masjid.
"Ada warga yang melihatnya kemudian diteriaki. Sehingga tak berselang lama warga lainnya berdatangan," jelas Junaidi.
Baca Juga: Warga Blimbingsari Banyuwangi Digegerkan Video Mayat Kakek-kakek Mengapung di Sungai
Warga kemudian melaporkan aksi pelaku kepada Polsek setempat. Unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Srono yang bertugas kala itu langsung mendatangi TKP.
"Tersangka langsung kita bawa bersama barang bukti ke-Mapolsek Srono untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kapolsek.
Berdasarkan hasil pengembangan, lanjutnya, pelaku adalah residivis yang telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak dua kali. Pelaku juga telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tahun 2013 dan 2014.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Siapa Rolf Euren? Winger Subur Gol Keturunan Banyuwangi, Kota Kelahiran sama dengan Elkan Baggott
-
Salmon Kebanting! Ikan Lemuru Banyuwangi Punya Kandungan Setara, tapi Harga Lebih Murah
-
Abdullah Azwar Anas Kuliah di Mana? Santer Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
-
Pesona Pantai Cacalan, Asyik dan Seru Buat Jalan-Jalan!
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Viral! Kisah Kiai di Malang Dibacok Begal Tak Terluka, Punya Ilmu Kebal?
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!
-
Sekjen RMI Nahdlatul Ulama Kota Batu Soroti Sikap Gumelar-Rudi Saat Debat Terakhir