SuaraMalang.id - Dwi Rubiyanto (37), warga Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi bisa dibilang residivis kambuhan. Usai keluar penjara bukannya bertaubat, Ia malah kembali mencuri.
Residivis kasus pencurian yang sudah dua kali tertangkap itu kembali tepergok warga mencuri kotak amal masjid Darul Hidayah, Dusun Umbulrejo, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Kamis (20/1/2021).
Dikatakan Kapolsek Srono AKP Junaidi, peristiwa pencurian itu terjadi dini hari pada pukul 01.30 WIB. Ternyata aksi tersebut sudah direncanakan oleh pelaku.
Untuk kronologisnya, Srono menjelaskan, awalnya pelaku berangkat dari rumahnya sekitar pukul 00.00 WIB, dengan menggunakan sepeda motor Mio dengan nopol DK 8422 CR.
"Tersangka kemudian menuju ke wilayah Kecamatan Srono, bermaksud mencari sasaran kotak amal di masjid untuk dicuri," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (21/1/2022).
Sesampainya di TKP, pelaku melihat sebuah kotak amal dengan ukuran besar berada di teras masjid dan menghampirinya.
"Tersangka lalu merusak gembok dengan mencongkel menggunakan obeng," kata Kapolsek.
Aksi pelaku kemudian terungkap saat ia hendak membuka kotak amal yang sudah terlepas dari gembok di tempat wudhu selatan masjid.
"Ada warga yang melihatnya kemudian diteriaki. Sehingga tak berselang lama warga lainnya berdatangan," jelas Junaidi.
Baca Juga: Polisi Buru Pria Bertelanjang Dada dan Bertato yang Videonya Viral Ajak Duel Aparat
Warga kemudian melaporkan aksi pelaku kepada Polsek setempat. Unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Srono yang bertugas kala itu langsung mendatangi TKP.
"Tersangka langsung kita bawa bersama barang bukti ke-Mapolsek Srono untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kapolsek.
Berdasarkan hasil pengembangan, lanjutnya, pelaku adalah residivis yang telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak dua kali. Pelaku juga telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tahun 2013 dan 2014.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Polisi Buru Pria Bertelanjang Dada dan Bertato yang Videonya Viral Ajak Duel Aparat
-
Warga Blimbingsari Banyuwangi Digegerkan Video Mayat Kakek-kakek Mengapung di Sungai
-
Kecelakaan 4 Kendaraan di Jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk, 11 Orang Jadi Korban
-
Tubuh Warga Banyuwangi Ini Melepuh Akibat Disiram Air Panas, Padahal Niatnya Melerai Pertengkaran
-
Sebanyak 700 Ribu Lebih Warga Banyuwangi Jadi Sasaran Program Vaksin Booster, Ini Syarat Lengkapnya
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa