Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 20 Januari 2022 | 00:12 WIB
ilustrasi hukum, sidang, pengadilan praperadilan JE tersangka kasus dugaan pencabulan di SMA Selamat Pagi Indonesia. [Envato Elements]

 Dalam perkara ini, JE yang merupakan pendiri Sekolah SPI melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jatim untuk memperjelas status hukumnya.

JE ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan terhadap SDS, yang merupakan alumni sekaligus pegawai di yayasan Sekolah SPI Kota Batu.

Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE oleh penyidik kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim. Akan tetapi, pada 23 September 2-21, berkas dikembalikan lagi ke penyidik karena belum memenuhi pasal sangkaan.

Berkas kedua kembali diterima pihak kejaksaan untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021, namun setelah diteliti ternyata masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: Sidang Praperadilan JE, Polda Jatim Bantah Semua Dalil Tersangka Pelecehan Seksual SPI

Setelah sudah dua kali berkas dikembalikan oleh Jaksa, JE kemudian mengajukan upaya hukum praperadilan. Permohonan praperdilan JE itu didaftarkan pada 5 Januari 2022 dan teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sby.

Load More