Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 19 Januari 2022 | 15:56 WIB
Tersangka begal payudara di Mapolres Pasuruan. [Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Aries Apriyanto (29) warga Bangil Pasuruan ditangkap polisi lantaran aksi tak senonohnya yang meremas bagian vital pada tubuh wanita di jalanan atau biasa dikenal begal payudara

Tersangka mengaku sudah dua kali beraksi. Namun, baru korban terakhirnya yang berani melaporkan ke polisi.

Diketahui aksi sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernisial F (35) menjadi sasaran pencabulan tersangka. Sedangkan aksi cabul pertama menargetkan seorang siswi SMP.

"Sekitar sembilan bulan lalu saya pernah melakukan juga. Tapi korbannya anak SMP dan tidak lapor (polisi)," kata Aries saat dihadirkan di Mapolsek Pasuruan, mengutip dari Beritajatim.com, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Banjir Parah di Pasuruan Rendam 13 Gardu Distribusi PLN, Listrik Dimatikan

Tersangka mengaku khilaf melakukan pelecehan seksual tersebut lantaran tidak bisa menahan nafsunya.

"Awalnya nggak ada niatan, cuman pas lihat korban pakai baju ketat, saya khilaf," imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan,  motif tersangka melakukan begal payudara hanya spontanitas. Tersangka mengaku tidak kuat menahan nafsu.

"ada minggu (20/1/2022), tersangka setelah mencari makan memepet korban di gang kecil. Lalu dengan tangan kirinya pelaku meremas bagian dada kanan korban," ungkapnya.

Berdasarkan dari pantauan CCTV, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat bekerja menjaga Pom Bensin Mini di Desa Kemaden, Bangil, Kabupaten Pasuruan. Akibat perbuatan cabulnya tersangka kini ditahan di Mapolres Pasuruan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Belasan Desa di Pasuruan Terendam Banjir Setinggi 1,5 Meter Tiga Hari Ini

“Kami amankan barang bukti motor Yamaha Xeon yang dikendarai tersangka, berserta pakaian yang dikenakan tersangka dan korban. Terancam pasal 289 KUHP subsider 281 KUHP terkait perbuatan cabul yang menyerang kesusilaan dengan pidana maksimal 9 tahun penjara, ” tutupnya. 

Load More