Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 14 Januari 2022 | 17:37 WIB
Pelaku penodongan pistol di Kota Batu [SuaraMalang/Bob Bimantara]

SuaraMalang.id - Polisi berhasil menangkap pria yang menodongkan senjata api di sekitar Kantor Desa Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu.

Pria penodong senpi yang sempat terekam CCTV itu ditangkap pada Kamis (13/1/2021) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB.

AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pria berinisial MS (50) ini menodongkan senjata api karena kesal habis diserempet oleh pengendara lain.

"Alasan menodongkan senjata api kare diserempet oleh orang lain. Meminggirkan kendaraannya dan menodongkan senjata api itu dan tidak sampai ditembakkan," ujarnya dalam rilis di Mapolres Batu, Jumat (14/1/2021).

Baca Juga: Heboh Aksi Pria Misterius Todongkan Benda Mirip Pistol, Polres Batu Cari Identitas Pelaku

Yogi menjelaskan, memang dari beberapa saksi bahwa MS yang merupakan warga Kecamatan Bumiaji Kota Batu ini sempat memberikan kue kepada beberapa anak.

Namun hingga kini polisi belum tahu pasti apa motif dibalik pemberian kue tersebut. Terlebih pria ini hanya mengaku baru kemarin itu saja membagikan kue ke anak-anak.

"Sementara keterangan awal, hanya baru kali inj memberikan bungkusan tersebut. Motifnya (menodongkan senjata) karena diserempet saja. Pelaku mengacungkan senjata cuma meluapkan emosinya supaya jangan diserempet lagi," tutur dia.

Sementara itu, polisi setelah menangkap MS, melakukan penggeledahan di kediamannya. Hasilnya, polisi mengamankan dua senjata api, yakni satu unit senjata revolver Colt Detektif Air Gun dimodifikasi menjadi senjata revolver colt detektif rakitan warna hitam.

Selain itu, tiga butir peluru terisi di senjata itu juga diamankan. Senjata itu adalah yang digunakan MS saat menodongkan senjata api pada Kamis (13/1/2022) kemarin.

Baca Juga: Geger Video Pemotor Acungkan Benda Mirip Pistol di Kota Batu, Polisi Cari Pelaku

"Dan satu senjata pistol air gun bareta berwarna hitam silver dengan ukuran amunisi 5.5 mili meter menggunakan gas CO2," katanya.

Dari senjata api yang diamankan, Yogi mengatakan, senjata milik MS itu berbahaya. Sebab senjata api itu mampu meledak layaknya senjata api pabrikan.

"Kami akan uji balistik. Dari sekilas ahli senjata Brimob mengatakan (senjata) Brimob bisa meletus dan berbahaya bagi orang lain. Peluru juga berisi bahan peledak yang berfungsi seperti pabrikan. Kami akan uji lab," kata dia.

MS sendiri mendapat senjata melalui seseorang yang dikenal. Dia membeli di internet dan menerima barang itu secara bertemu di Surabaya.

"Dan senjata itu dibeli dengan harga Rp 1,2 juta pada akhir tahun 2020 kemarin," ujarnya menambahkan.

Yogi pun kini sedang mengembangkan kasus jual beli senjata itu berdasarkan keterangan MS ini.

"Kami juga akan kembangkan ini. Pengakuannya tahun lalu sudah memiliki. Tapi tetap kami gali pengakuannya," ujarnya.

Sementara itu, MS sendiri mengaku memiliki senjata api karena alasan perlindungan diri dan koleksi semata.

"Dan pelaku ini tidak ikut organisasi apapun termasuk organisasi menembak," tutur dia.

Sementara itu, MS bukan kali ini berhadapan dengan kasus senjata. MS sudah dipenjara tujuh tahun akibat menembak polisi di Kota Malang pada 1998 tahun lalu. MS yang lahir di Gorontalo itu mendekam tujuh tahun penjara akibat dari penembakan itu.

"Pelaku adalah residivis perkara penembakan anggota Polres Malang Kota pada 1998. Dia dikenakan pasal 351 KUHP dan ditahan 7 tahun," kata Yogi.

Namun, untuk kasus kali ini, MS pun terancam hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Pasal yang disangkalkan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," katanya menegaskan.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More