SuaraMalang.id - Selama Tahun 2021 Pengadilan Agama Kelas I A Malang telah memberikan dispensasi nikah ke 253 pasangan di bawah umur untuk menikah.
Panitera Pengadilan Agama Kelas I A Malang Chafidz Syafiuddin, menjelaskan mayoritas alasan pengadilan memberikan dispensasi nikah itu diakibatkan hamil di luar nikah.
"Kalau datanya rata-rata mayoritas itu hamil masih di luar nikah. Tapi untuk pastinya berapa kami tidak bisa menyebutkan. Tapi sebagian besar masih hamil di luar nikah," kata dia, Selasa (11/1/2022).
Chafidz melanjutkan, alasan lainnya yang melatarbelakangi dispensasi pernikahan itu karena memang sudah dijodohkan sejak kecil.
Baca Juga: Anak yang Tega Bunuh Ayah Kandungnya di Kabupaten Malang Jadi Tersangka
Beberapa suku yang hidup di Kota Malang ada yang menjodohkan anaknya saat dirasa cukup umur.
"Ada juga yang lain tapi sebagian kecil saja. Biasanya dari kayak orang Madura misalkan dari kecil sudah dijodohkan, ketika anak itu sudah cukup dirasa dewasa dilakukan pernikahan, mau nggak mau dilakukan pernikahan," ujarnya.
Sementara itu, untuk pengajuan dispensasi nikah ini sendiri diajukan oleh kedua wali pasangan.
Untuk umur pasangan yang diajukan mendapat dispensasi menikah, rata-rata berumur 16 hingga 18.
"Dan untuk peraturannya dari Kemenag terbaru kan laki-laki dan perempuan minimal harus berusia 19 tahun beru boleh menikah. 19 tahun kurang satu bulan saja nggak bisa dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama)," tutur dia.
Baca Juga: Sekolah di Malang Harus Siap-siap, PTM 100 Persen Dimulai 10 Januari
Terpisah, Dosen Psikologi Perkembangan Jurusan Psikologi Universitas Brawijaya, Dian Putri Permatasari, S.Psi, M.Si menjelaskan, dispensasi akibat hamil diluar nikah ini berisiko bagi kedua anak di bawah umur itu untuk bercerai.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Nenek di Malang Curhat Pedas ke Wanita Bule soal Indonesia, Isinya Bikin Merinding!
-
5 Rekomendasi Kota untuk Healing: Rasakan Vibes Syahdu Salatiga hingga Malang
-
Pasien Korban Dokter Cabul di Malang Terus Bertambah, Segini Totalnya!
-
6 Fakta Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien, Kini Dinonaktifkan dari RS
-
Marak Dokter Cabuli Pasien Terbaru di RS Malang, Wamenkes Ogah Ampuni Pelaku: Cederai Sumpah Dokter!
Terpopuler
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- 1 Detik Resmi Jadi WNI, Pascal Struijk Langsung Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Inggris
- Mobil Bekas Toyota di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Kantong Hemat
- Sudahlah Lupakan Elkan Baggott, Pemain Berdarah Jakarta Ini Lebih Niat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
Geely Indonesia Beri Sinyal Kuat Akan Perkenalkan Geome Xingyuan di GIIAS 2025
-
LDA Keraton Solo: Wacana Pembentukan DIS Sempat Diajukan ke MK
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
Terkini
-
UMKM EXPO(RT) BRI 2025 Buka Akses Global Bagi Produk Herbal Kamandalu Ashitaba
-
Hanya Ada 4 Jalur Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026
-
Dari Lahan Tidur Jadi Ladang Cuan: Kisah Inspiratif Wanita Surabaya dengan BRInita BRI
-
Jangan Ketinggalan!Hari Ini, BRI Setor Dividen Rp31,4 Triliun ke Rekening Investor
-
BRI dan Mimpi UMKM: Berikut Kisah Waroeng Tani dari Modal KUR hingga Jadi Kebanggaan Keluarga