Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 11 Januari 2022 | 16:46 WIB
Pengadilan agama Kota Malang Jawa Timur [Foto: Beritajatim]

Sebab, pernikahan tersebut seharusnya dilakukan saat keduanya mencapai umur yang sudah matang dan juga secara finansial sudah mencukupi.

"Berkaitan denhan pernikahan itu membutuhkan kematangan baik secara finansial emosional bisa jadi remaja menikah pasti akan banyak tanyangan. Karena keduanya sama-sama di bawah umur belum matang dan secara finansial masih dibiayai orang tua. Jadi risiko bercerai itu ada," tutur dia.

Untuk itu, dia menjelaskan orang terdekat atau orang tua dari pasangan di bawah umur itu harus memberikan dukungan dan tidak memberikan stigma buruk.

"Terutama bagi yang perempuan. Karena sedang hamil secara emosional membesarkan anak itu pasti terpengaruh. Jadi orang tuanya harus tetap memberikan dukungan karena risiko bercerai ini tinggi karena menikahnya juga belum siap karena dihadapkan dengan banyak konflik dan tidak tahan ujung-ujungnya berpisah," kata dia.

Baca Juga: Anak yang Tega Bunuh Ayah Kandungnya di Kabupaten Malang Jadi Tersangka

Dukungan itu dapat diberikan, kata Dian, bisa dilakukan dengan memberikan bantuan finansial kepada pasangan mudah itu dan membiarkan pasangan tetap melanjutkan pendidikan.

"Penting sekali dukungan itu tidak malah menghujat tapi diberikan support," katanya menegaskan.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More