Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 10 Januari 2022 | 13:44 WIB
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K. Baralangi [SuaraMalang/Bob Bimantara]

SuaraMalang.id - Polisi melanjutkan proses hukum anak yang tega membunuh ayah kandungnya sendiri di Kota Malang Jawa Timur ( Jatim ).

Pelaku bernama Budi Cahyono (40) sebagai tersangka. Ia membunuh ayah kandugnya sendiri, Suradi (70). Polisi masih terus memeriksa kondisi mentalnya.

Kabar ini disampaikan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K. Baralangi. Ia mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil keterangan para saksi dan hasil visum.

"Dan alat bukti petunjuk yang kami dapatkan dari basil olah TKP di lapangan. Saat ini terduga pelaku sudah kami tahan di Mapolsek Dampit," kata Donny, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Sekolah di Malang Harus Siap-siap, PTM 100 Persen Dimulai 10 Januari

Untuk informasi, pada Rabu (5/1/2022), Budi tega membunuh ayahnya sendiri di dapur rumahnya di Dusun Krajan Desa Jambangan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Dia diduga membunuh ayahnya dengan arit karena memiliki gangguan jiwa.

Hingga kini, Donny mengatakan, polisi masih belum bisa memastikan apakah Budi memang memiliki gangguan jiwa atau tidak. Polisi masih menunggu hasil assessment dari tim medis Rumah Sakit Jiwa Lawang.

Namun terlepas dari hasilnya apakah Budi mengalami gangguan jiwa atau tidak, Donny mengatakan hasil tersebut tidak menggugurkan proses hukum yang berjalan.

"Untuk proses hukum tetap berjalan, karena namanya kondisi kejiwaan itu kan suatu saat bisa pulih. Apabila pulih prosesnya kami lanjutkan seperti itu. Jadi tidak menggugurkan proses hukum yang kami tangani," tutur dia.

Sementara itu, selain membunuh ayahnya, Budi juga melukai kakak kandungnya sendiri, yakni Ponimi (45).

Baca Juga: Korsel Larang Warganya Bepergian ke 6 Negara Ini, Indonesia Termasuk?

Ponimi pada waktu kejadian mencoba menghentikan perbuatan keji Budi. Namun malangnya, Ponimi juga terkena tebasan arit dari Budi hingga menglamai luka berat.

Terkait hal ini, Donny mengatakan, kondisi Ponimi yang merupakan saksi kunci sudah membaik dan sudah dirawat di rumah. Tetapi, Ponimi belum bisa dimintai keterangan.

"Belum mas mohon waktu karena menyesuaikan kondisi batin korban dulu apakah sudah siap atau belum, untuk ahli bahasa sudah kami standby kan untuk membantu komunikasi korbannya yang akan kami jadikan saksi," katanya menegaskan.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More