SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis enam tahun penjara dosen Universitas Jember (Unej), Rahmat Hidayat dalam kasus pencabulan.
Apalagi korbannya tergolong masih di bawah umur. Kasus ini sendiri membetot perhatian publik, terutama warga Jember beberapa waktu lalu.
Terkait vonis tersebut, Rektor Universitas Jember Iwan Taruna percaya keputusan majelis hakim obyektif dalam mengadili kasus tersebut.
"Kami menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jember atas kasus yang menimpa Pak RH," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (28/11/2021).
"Karena kita harus meyakini bahwa hakim memutuskan kasus tentu berdasarkan fakta-fakta obyektif. Oleh karena itu kita harus mempercayakan hal tersebut kepada hakim. Siapapun pada dasarnya tidak boleh mengintervensi hakim," katanya menambahkan.
Setelah vonis bersalah tersebut, saat ini Rahmat diberhentikan sementara waktu oleh kampus. Iwan mengatakan, pihaknya menunggu putusan tetap (inkracht) dari lembaga peradilan.
Menurut Iwan, keputusan pemberhentian dosen sangat tergantung dari proses hukum berikutnya, apakah ada banding atau tidak.
"Baru akan ada tindakan-tindakan lain yang kita kaitkan dengan peraturan kepegawaiannya. Jadi peraturan kepegawaian menunggu putusan hukum yang bersifat tetap," kata Iwan.
Rahmat Hidayat, dosen Universitas Jember, divonis enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketuai Totok Yanuarto, di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (24/11/2021) petang. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan delapan tahun penjara dari jaksa.
Baca Juga: Viral Video Aksi Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Jember Terekam CCTV
Rahmat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta perbuatan cabul terhadap anak bawah umur. Terdakwa mengikuti persidangan secara daring di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember.
Pencabulan terjadi akhir tahun di rumah terdakwa, tapi baru dilaporkan pada Februari 2021 oleh orang tua korban. Korban masih berusia 16 tahun. Terdakwa berpura-pura menunjukkan teknik pemyembuhan penyakit sebagai modus pencabulan.
Pencabulan terjadi dua kali. Saat pencabulan kedua, korban merekam kejadian dengan meletakkan HP di bawah bantal, sehingga apa yang dibicarakan tersangka pada korban dapat direkam.
Berita Terkait
-
Viral Video Aksi Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Jember Terekam CCTV
-
4 Preman di Jember Ini Diringkus, Dilaporkan Sejumlah Warga Sering Aniaya Korban
-
Vampir 'Gentayangan' di Jalan Rusak Jember
-
Unej Dukung Permendikbud No 30, Minta Segera Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
-
Terlilit Kasus Pencabulan, Unej Tentukan Nasib Dosen RH Setelah Inkrah
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Ada Pemangkasan Insentif Guru PAUD ? Ini Kata Pemkot Malang
-
4 Link DANA Kaget Menanti, Buruan Sikat di Momen Tanggal Gajian
-
Konsisten Dukung Pembiayaan Produktif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Aktif, Langsung Sikat Saldo Gratis Sekarang
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC