SuaraMalang.id - Universitas Jember (Unej) menyatakan mendukung penuh Permendikbud No 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Rektor Unej, Iwan Taruna menegaskan, Permendikbud itu sebenarnya bertujuan mulia. Yakni melindungi masyarakat khususnya warga kampus dari kekerasan.
“Ya memang ada beberapa pro kontra, biasalah itu dalam negara demokrasi. Tetapi sebenarnya Permendikbud No 30 itu bertujuan baik, untuk melindungi masyarakat dari kekerasan,” ujar Iwan Taruna kepada suaramalang.id, Sabtu (27/11/2021).
Selain itu, dikeluarkannya Permendikbud No 30 itu sebagai respon dari merebaknya kasus kekerasan seksual yang harus mendapat penanganan cepat. Iwan menilai, kasus kekerasan seksual akan mencederai marwah kampus sebagai institusi pendidikan.
“Kekerasan yang terjadi di kampus itu akan mengurangi nilai yang ada di dalam kampus,” papar Iwan.
Sebagai bentuk konkret, Unej segera menindaklanjuti Permendikbud No 30 tersebut. Yakni dengan menyusun peraturan rektor sebagai aturan pelaksananya. Saat ini, draft peraturan rektor itu sudah disusun dan sedang dalam tahap pematangand i Focus Group Discussion (FGD).
“Target kita pada awal 2022 ini, peraturan rektor sebagai pelaksana dari Permendikbud No 30 sudah ada. Selain itu, kita juga akan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan, sebagaimana amanat dalam 50 Permendikbud No 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus,” ujar mantan Dekan Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) ini.
Sesuai aturan dalam Permendikbud No 30 tahun 2021, Satgas tersebut nantinya akan terdiri dari 3 unsur keterwakilan. Yakni ada representasi dari tenaga pendidik; tenaga kependidikan dan mahasiswa.
“Anggota satgas ini juga harus memiliki pemahaman dan pengalaman dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual,” tutur Iwan.
Untuk membentuk Satgas tersebut, kampus harus terlebih dulu menyusun panitia seleksi (pansel) untuk memilih satgas. Rektor Unej juga akan menyusun SOP penanganan kekerasan seksual dengan berpedoman pada Permendikbud No 30 tersebut.
Baca Juga: Alhamdulillah Aman! Evaluasi Belajar Tatap Muka Mahasiswa UNEJ Zero Kasus Covid
“Satgas dan juga SOP penanganannya ini kita targetkan sudah siap pada awal 2022 ini. SOP ini akan disusun melalui Wakil Rektor untuk menindaklanjuti jikalau terjadi kasus baru sehinga ada rambu-rambunya. Ya kita tidak berharap itu terjadi lagi,” pungkas Iwan.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
-
Terlilit Kasus Pencabulan, Unej Tentukan Nasib Dosen RH Setelah Inkrah
-
Presiden BEM KM UGM Dorong Universitas Tegas Tangani Kasus Adanya Dugaan Kekerasan Seksual
-
Dalami Kekerasan Seksual yang Diduga Libatkan Mahasiswa UGM, Tim Etik Diberi Waktu 3 Bulan
-
Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat, Termasuk Kasus Penyiraman Air Keras
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
PHK 'Makin Gila', Kemiskinan Mengancam RI Akibat Ekonomi Melambat!
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
Terkini
-
BRI Peduli Berkolaborasi dengan PPEJP, Bawa UMKM Naik Kelas Menuju Pasar Global
-
Rekomendasi 4 Laundry Cepat, Selesai 3 Jam di Sekitar UMM Malang
-
5 Rekomendasi Nasi Padang Enak dan Murah di Sekitar Kampus Brawijaya Malang
-
Per Juni 2025, BRI Jangkau 97.878 Penerima Manfaat Perumahan di Seluruh Indonesia
-
Mau Gelar Acara? Ini Perkiraan Harga Sewa Sound Horeg di Malang dan Faktor Penentunya