SuaraMalang.id - Universitas Jember (Unej) menyatakan mendukung penuh Permendikbud No 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Rektor Unej, Iwan Taruna menegaskan, Permendikbud itu sebenarnya bertujuan mulia. Yakni melindungi masyarakat khususnya warga kampus dari kekerasan.
“Ya memang ada beberapa pro kontra, biasalah itu dalam negara demokrasi. Tetapi sebenarnya Permendikbud No 30 itu bertujuan baik, untuk melindungi masyarakat dari kekerasan,” ujar Iwan Taruna kepada suaramalang.id, Sabtu (27/11/2021).
Selain itu, dikeluarkannya Permendikbud No 30 itu sebagai respon dari merebaknya kasus kekerasan seksual yang harus mendapat penanganan cepat. Iwan menilai, kasus kekerasan seksual akan mencederai marwah kampus sebagai institusi pendidikan.
“Kekerasan yang terjadi di kampus itu akan mengurangi nilai yang ada di dalam kampus,” papar Iwan.
Sebagai bentuk konkret, Unej segera menindaklanjuti Permendikbud No 30 tersebut. Yakni dengan menyusun peraturan rektor sebagai aturan pelaksananya. Saat ini, draft peraturan rektor itu sudah disusun dan sedang dalam tahap pematangand i Focus Group Discussion (FGD).
“Target kita pada awal 2022 ini, peraturan rektor sebagai pelaksana dari Permendikbud No 30 sudah ada. Selain itu, kita juga akan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan, sebagaimana amanat dalam 50 Permendikbud No 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus,” ujar mantan Dekan Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) ini.
Sesuai aturan dalam Permendikbud No 30 tahun 2021, Satgas tersebut nantinya akan terdiri dari 3 unsur keterwakilan. Yakni ada representasi dari tenaga pendidik; tenaga kependidikan dan mahasiswa.
“Anggota satgas ini juga harus memiliki pemahaman dan pengalaman dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual,” tutur Iwan.
Untuk membentuk Satgas tersebut, kampus harus terlebih dulu menyusun panitia seleksi (pansel) untuk memilih satgas. Rektor Unej juga akan menyusun SOP penanganan kekerasan seksual dengan berpedoman pada Permendikbud No 30 tersebut.
Baca Juga: Alhamdulillah Aman! Evaluasi Belajar Tatap Muka Mahasiswa UNEJ Zero Kasus Covid
“Satgas dan juga SOP penanganannya ini kita targetkan sudah siap pada awal 2022 ini. SOP ini akan disusun melalui Wakil Rektor untuk menindaklanjuti jikalau terjadi kasus baru sehinga ada rambu-rambunya. Ya kita tidak berharap itu terjadi lagi,” pungkas Iwan.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
-
Terlilit Kasus Pencabulan, Unej Tentukan Nasib Dosen RH Setelah Inkrah
-
Presiden BEM KM UGM Dorong Universitas Tegas Tangani Kasus Adanya Dugaan Kekerasan Seksual
-
Dalami Kekerasan Seksual yang Diduga Libatkan Mahasiswa UGM, Tim Etik Diberi Waktu 3 Bulan
-
Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat, Termasuk Kasus Penyiraman Air Keras
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Dorong Kesempatan Kerja Setara lewat Pelatihan
-
Jadi Proyek Antikorupsi KPK, Kampus UB Diguncang Aliran Duit Pemerasan
-
Nekat Ritual di Jalur Terlarang Puncak Batu Tulis, 9 Pendaki Ilegal di Malang Dievakuasi Dramatis
-
Sungai Brantas Mendadak Ungu, Pemkot Malang: Terbukti Limbah, Kami Tutup Pabriknya
-
QLola by BRI, Solusi Cash Management untuk Payroll Perusahaan Skala Besar