SuaraMalang.id - Universitas Jember (Unej) menyatakan mendukung penuh Permendikbud No 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Rektor Unej, Iwan Taruna menegaskan, Permendikbud itu sebenarnya bertujuan mulia. Yakni melindungi masyarakat khususnya warga kampus dari kekerasan.
“Ya memang ada beberapa pro kontra, biasalah itu dalam negara demokrasi. Tetapi sebenarnya Permendikbud No 30 itu bertujuan baik, untuk melindungi masyarakat dari kekerasan,” ujar Iwan Taruna kepada suaramalang.id, Sabtu (27/11/2021).
Selain itu, dikeluarkannya Permendikbud No 30 itu sebagai respon dari merebaknya kasus kekerasan seksual yang harus mendapat penanganan cepat. Iwan menilai, kasus kekerasan seksual akan mencederai marwah kampus sebagai institusi pendidikan.
“Kekerasan yang terjadi di kampus itu akan mengurangi nilai yang ada di dalam kampus,” papar Iwan.
Sebagai bentuk konkret, Unej segera menindaklanjuti Permendikbud No 30 tersebut. Yakni dengan menyusun peraturan rektor sebagai aturan pelaksananya. Saat ini, draft peraturan rektor itu sudah disusun dan sedang dalam tahap pematangand i Focus Group Discussion (FGD).
“Target kita pada awal 2022 ini, peraturan rektor sebagai pelaksana dari Permendikbud No 30 sudah ada. Selain itu, kita juga akan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan, sebagaimana amanat dalam 50 Permendikbud No 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus,” ujar mantan Dekan Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) ini.
Sesuai aturan dalam Permendikbud No 30 tahun 2021, Satgas tersebut nantinya akan terdiri dari 3 unsur keterwakilan. Yakni ada representasi dari tenaga pendidik; tenaga kependidikan dan mahasiswa.
“Anggota satgas ini juga harus memiliki pemahaman dan pengalaman dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual,” tutur Iwan.
Untuk membentuk Satgas tersebut, kampus harus terlebih dulu menyusun panitia seleksi (pansel) untuk memilih satgas. Rektor Unej juga akan menyusun SOP penanganan kekerasan seksual dengan berpedoman pada Permendikbud No 30 tersebut.
Baca Juga: Alhamdulillah Aman! Evaluasi Belajar Tatap Muka Mahasiswa UNEJ Zero Kasus Covid
“Satgas dan juga SOP penanganannya ini kita targetkan sudah siap pada awal 2022 ini. SOP ini akan disusun melalui Wakil Rektor untuk menindaklanjuti jikalau terjadi kasus baru sehinga ada rambu-rambunya. Ya kita tidak berharap itu terjadi lagi,” pungkas Iwan.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
-
Terlilit Kasus Pencabulan, Unej Tentukan Nasib Dosen RH Setelah Inkrah
-
Presiden BEM KM UGM Dorong Universitas Tegas Tangani Kasus Adanya Dugaan Kekerasan Seksual
-
Dalami Kekerasan Seksual yang Diduga Libatkan Mahasiswa UGM, Tim Etik Diberi Waktu 3 Bulan
-
Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat, Termasuk Kasus Penyiraman Air Keras
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Danantara Perluas Akses Keuangan Masyarakat
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat
-
Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang
-
BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo