SuaraMalang.id - Universitas Jember (Unej) akan memutuskan sikap terkait kasus pencabulan yang menjerat dosen berinisial RH jika statusnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Seperti diberitakan, dosen nonaktif dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Unej berinisial RH divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan lantaran terbukti melakukan pencabulan anak, belum lama ini.
Merespon itu, pihak kampus menghormati keputusan dari Pengadilan Negeri Jember tersebut.
“Sebagai institusi tempat pak RH berada, kita menghormati putusan dari PN Jember atas kasus tersebut. Karena kita harus menyakini bahwa hakim memutuskan vonis berdasarkan fakta-fakta yang ada,” ujar Rektor Unej, Iwan Taruna, Jumat (26/11/2021).
Kendati demikian, Unej belum mengambil keputusan terkait status kepegawaian RH sebagai dosen tetap ASN. Alasannya, kampus masih menunggu inkrah.
“Tapi kita menunggu putusan tetapnya, apakah akan banding atau tidak. Baru nanti kita kaitkan di peraturan kepegawaian,” sambung Iwan.
RH sendiri saat ini berstatus diberhentikan sementara. Unej langsung menonaktifkan RH dari seluruh jabatannya di kampus.
“Sejak berstatus menjadi terdakwa, statusnya berhenti sementara,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban kejahatan asusila RH adalah keponakannya sendiri yang masih pelajar di bawah umur. Korban selama ini diasuh atau diangkat anak oleh RH. Peristiwa pencabulan terjadi sebanyak dua kali, pada Maret 2021.
Baca Juga: Dosen Unej Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Aktivis Beri APH Hadiah Ini
Ulah bejatnya terbongkar setelah ibu kandung korban merasa curiga dengan perubahan sikapnya. Setelah didesak, korban akhirnya buka suara terkait perlakukan RH tersebut. Ibu korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Jember.
Pasca menyeruak di sejumlah pemberitaan, ibu korban mendapat tekanan agar mencabut laporannya.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa