SuaraMalang.id - Kepolisian Banyuwangi Jawa Timur menyidik kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) program air bersih Rowo Rejo di Pulau Merah Banyuwangi.
Kasus dugaan pelanggaran HAM program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah ini dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, oleh Aliansi Banyuwangi Cekatan (ABC), pada Senin, 25 Oktober 2021.
Ada 3 orang yang menjadi terlapor. Yakni, Kadus Pancer Fitriyati, Kades Sumberagung Vivin Agustin, dan Camat Pesanggaran Sugiyo Darmawan.
Polisi berencana memanggil kepala Kepala Dusun (Kadus) Pancer Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran, Rabu (17/11/2021). Namun sayang, Fitriyati tidak menghadiri undangan klarifikasi dari kepolisian.
"Iya benar, yang bersangkutan tidak hadir," ucap Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Banyuwangi, Ipda IGP Wiranata, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (18/11/2021).
Ketiganya disinyalir telah mengganjal terlaksananya pembuatan sumur bor untuk program air bersih. Padahal, sesuai hasil pemeriksaan BPBD Banyuwangi, air sumur warga di lingkungan Rowo Rejo dan Pulau Merah, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, tidak layak konsumsi alias kualitas jelek. Air keruh, rasanya asin dan lainnya.
Sementara menurut Juru Bicara ABC, Halili Abdul Ghany, sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), air bersih adalah hak dasar setiap rakyat Indonesia.
Sekaligus bagian dari HAM. Namun faktanya, ketiga terlapor dengan sengaja memberi ruang kepada sekelompok masyarakat yang melakukan penolakan terhadap pelaksanaan program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah.
Padahal, warga pelaku penolakan bukan masyarakat Rowo Rejo atau pun Pulau Merah. Melainkan didominasi masyarakat Lingkungan Pancer.
Baca Juga: Polisi Telisik Kasus Program Air Bersih di Banyuwangi
"UUD 45 itu wajib ditaati dan dijunjung tinggi seluruh masyarakat Indonesia. Amanat UUD 45, air bersih adalah hak dasar setiap rakyat Indonesia. Yang artinya, tidak ada kepentingan apa pun yang bisa melampaui hak dasar, Hak Asasi Manusia," tegasnya.
Dan yang perlu digaris bawahi, lanjutnya, pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk taat dan patuh pada aturan dan Undang-Undang. Termasuk taat dan patuh serta menjalankan amanat UUD 1945. Bahkan ikrar tersebut dibaca pada saat pelaksanaan sumpah janji jabatan.
Namun kenyataanya, ketiga terlapor dengan sengaja memberi ruang kepada pihak yang terang-terangan menabrak konstitusi tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kasus dugaan pelanggaran HAM program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah ini kami harap bisa menjadi momentum penegakan supremasi hukum di Banyuwangi," ungkap Halili.
Sebelumnya, kepada awak media, Kadus Pancer, Fitriyati menyebut bahwa sebagai Kepala Dusun, apa yang dia lakukan semua atas arahan dan perintah pimpinan. Yaitu Kades Sumberagung, Vivin Agustin.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Telisik Kasus Program Air Bersih di Banyuwangi
-
Banyuwangi Gelar Pilkades Serentak, Hari Ini
-
Viral Advokat Hamburkan Uang di Banyuwangi Dinilai Lecehkan Polisi, Kasus Kini Didalami
-
Viral Pengacara Hamburkan Uang Puluhan Juta: Apa Kurang Gaji Polisi dari Negara?
-
Sebut Penolak Tambang Orang Bodoh, Kades di Banyuwangi Digeruduk Warga
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita Lewat Pembangunan BLK Konveksi di Nusakambangan
-
BRI Bangun UMKM Tangguh Lewat BRILiaN, Pengusaha Muda Kombucha Jadi Inspirasi
-
Nikmati, Cashback Maksimal dari BRI untuk Investor Sukuk Ritel SR023T3 dan SR023T5
-
Modal Gercep! Saldo Rp199 Ribu Langsung Cair, Sikat 3 Link DANA Kaget Ini
-
BRI Hadirkan QRIS Kartu Kredit di Super Apps BRImo untuk Transaksi Besar