SuaraMalang.id - Kepolisian Banyuwangi Jawa Timur menyidik kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) program air bersih Rowo Rejo di Pulau Merah Banyuwangi.
Kasus dugaan pelanggaran HAM program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah ini dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, oleh Aliansi Banyuwangi Cekatan (ABC), pada Senin, 25 Oktober 2021.
Ada 3 orang yang menjadi terlapor. Yakni, Kadus Pancer Fitriyati, Kades Sumberagung Vivin Agustin, dan Camat Pesanggaran Sugiyo Darmawan.
Polisi berencana memanggil kepala Kepala Dusun (Kadus) Pancer Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran, Rabu (17/11/2021). Namun sayang, Fitriyati tidak menghadiri undangan klarifikasi dari kepolisian.
"Iya benar, yang bersangkutan tidak hadir," ucap Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Banyuwangi, Ipda IGP Wiranata, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (18/11/2021).
Ketiganya disinyalir telah mengganjal terlaksananya pembuatan sumur bor untuk program air bersih. Padahal, sesuai hasil pemeriksaan BPBD Banyuwangi, air sumur warga di lingkungan Rowo Rejo dan Pulau Merah, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, tidak layak konsumsi alias kualitas jelek. Air keruh, rasanya asin dan lainnya.
Sementara menurut Juru Bicara ABC, Halili Abdul Ghany, sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), air bersih adalah hak dasar setiap rakyat Indonesia.
Sekaligus bagian dari HAM. Namun faktanya, ketiga terlapor dengan sengaja memberi ruang kepada sekelompok masyarakat yang melakukan penolakan terhadap pelaksanaan program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah.
Padahal, warga pelaku penolakan bukan masyarakat Rowo Rejo atau pun Pulau Merah. Melainkan didominasi masyarakat Lingkungan Pancer.
Baca Juga: Polisi Telisik Kasus Program Air Bersih di Banyuwangi
"UUD 45 itu wajib ditaati dan dijunjung tinggi seluruh masyarakat Indonesia. Amanat UUD 45, air bersih adalah hak dasar setiap rakyat Indonesia. Yang artinya, tidak ada kepentingan apa pun yang bisa melampaui hak dasar, Hak Asasi Manusia," tegasnya.
Dan yang perlu digaris bawahi, lanjutnya, pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk taat dan patuh pada aturan dan Undang-Undang. Termasuk taat dan patuh serta menjalankan amanat UUD 1945. Bahkan ikrar tersebut dibaca pada saat pelaksanaan sumpah janji jabatan.
Namun kenyataanya, ketiga terlapor dengan sengaja memberi ruang kepada pihak yang terang-terangan menabrak konstitusi tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kasus dugaan pelanggaran HAM program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah ini kami harap bisa menjadi momentum penegakan supremasi hukum di Banyuwangi," ungkap Halili.
Sebelumnya, kepada awak media, Kadus Pancer, Fitriyati menyebut bahwa sebagai Kepala Dusun, apa yang dia lakukan semua atas arahan dan perintah pimpinan. Yaitu Kades Sumberagung, Vivin Agustin.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Telisik Kasus Program Air Bersih di Banyuwangi
-
Banyuwangi Gelar Pilkades Serentak, Hari Ini
-
Viral Advokat Hamburkan Uang di Banyuwangi Dinilai Lecehkan Polisi, Kasus Kini Didalami
-
Viral Pengacara Hamburkan Uang Puluhan Juta: Apa Kurang Gaji Polisi dari Negara?
-
Sebut Penolak Tambang Orang Bodoh, Kades di Banyuwangi Digeruduk Warga
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus