Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 18 November 2021 | 11:41 WIB
Ilustrasi air bersih di Banyuwangi. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Polresta Banyuwangi memanggil Kepala Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran Fitriyati untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan itu terkait laporan dugaan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah

Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banyuwangi oleh Aliansi Banyuwangi Cekatan (ABC), pada Senin (25/10/2021). Ada 3 orang yang menjadi terlapor. Yakni, Kadus Pancer Fitriyati, Kades Sumberagung Vivin Agustin, dan Camat Pesanggaran Sugiyo Darmawan.

Ketiganya disinyalir telah mengganjal pelaksanaan pembuatan sumur bor untuk program air bersih. Padahal, sesuai hasil pemeriksaan BPBD Banyuwangi, air sumur warga di lingkungan Rowo Rejo dan Pulau Merah, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, tidak layak konsumsi.

“Iya benar, yang bersangkutan tidak hadir,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Banyuwangi, Ipda IGP Wiranata mengutip dari TIMES Indonesia media jejaring Suara.com, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Viral Advokat Hamburkan Uang di Banyuwangi Dinilai Lecehkan Polisi, Kasus Kini Didalami

Sementara, Juru Bicara ABC, Halili Abdul Ghany menjelaskan, bahwa sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), air bersih adalah hak dasar setiap rakyat Indonesia. Sekaligus bagian dari HAM. Namun faktanya, ketiga terlapor dengan sengaja memberi ruang kepada sekelompok masyarakat yang melakukan penolakan terhadap pelaksanaan program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah.

Padahal, warga pelaku penolakan bukan masyarakat Rowo Rejo atau pun Pulau Merah. Melainkan didominasi masyarakat Lingkungan Pancer.

“UUD 45 itu wajib ditaati dan dijunjung tinggi seluruh masyarakat Indonesia. Amanat UUD 45, air bersih adalah hak dasar setiap rakyat Indonesia. Yang artinya, tidak ada kepentingan apa pun yang bisa melampaui hak dasar, Hak Asasi Manusia,” tegasnya.

Dan yang perlu digaris bawahi, lanjutnya, pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk taat dan patuh pada aturan dan Undang-Undang. Termasuk taat dan patuh serta menjalankan amanat UUD 1945. Bahkan ikrar tersebut dibaca pada saat pelaksanaan sumpah janji jabatan.

Namun kenyataanya, ketiga terlapor dengan sengaja memberi ruang kepada pihak yang terang-terangan menabrak konstitusi tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Viral Pengacara Hamburkan Uang Puluhan Juta: Apa Kurang Gaji Polisi dari Negara?

“Kasus dugaan pelanggaran HAM program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah ini kami harap bisa menjadi momentum penegakan supremasi hukum di Banyuwangi,” ungkap Halili.

Sebelumnya, kepada awak media, Kadus Pancer, Fitriyati menyebut bahwa sebagai Kepala Dusun, apa yang dia lakukan semua atas arahan dan perintah pimpinan. Yaitu Kades Sumberagung, Vivin Agustin.

Load More