SuaraMalang.id - Pesta pernikahan keluarga Bupati Jember Hendy Siswanto terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Pengadilan menjatuhi hukuman sanksi denda sejumlah Rp 10 juta.
Seperti diberitakan, viral pesta pernikahan dilakukan di salah satu restoran mewah di Jember, pada Sabtu (17/10/2021). Mempelai diketahui merupakan keponakan Bupati Jember, Hendy Siswanto. Momen itu turut dihadiri Bupati Hendy dan kedapatan bernyanyi tanpa memakai masker.
Sidang virtual tersebut dipimpin Hakim Ketua Totok Yanuarto. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Kanit Pidum Polres Bagus Dwi Setyawan, Karyawan Hal New Sariutama Ratno Hadi dan Seniman Agus yendra Imaniar serta Penyidik PPNS Yuvi R.
Sebagai terdakwa pelanggaran prokes, Zainul Fuad selaku perwakilan keluarga Bupati Hendy Siswanto.
Hakim Totok Yanuarto menyampaikan, bahwa terdakwa dinyatakan melanggar Inmendagri Nomor 47 tahun 2021, Perda Prov Jatim Nomor 2 tahun 2020 Pasal 20, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 27C pasal 49 ayat (6) tentang perubahan atas Perda Prov Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Menyatakan terdakwa Zainul Fuad terbukti secara sah dan bersalah tidak mentaati peraturan pemerintah dan menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dan juga melanggar protokol Kesehatan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp 10 juta atau pidana kerja sosial 15 hari dan biaya perkara Rp 5 ribu,” ujar Totok Yanuarto.
Menurut Panitera, Dion Pramesti Warsono, sidang pelanggaran prokes yang digelar secara ini bertujuan untuk mendisiplinkan aturan yang telah ditentukan.
“Kita tidak melihat dari kalangan mana saja, apabila melanggar akan dikenakan denda dan dilakukan sidang virtual,” ujar Dion.
Sebelumnya, viral video Bupati Jember, Hendy Siswanto bersama istri sedang bernyanyi di sebuah acara pernikahan yang digelar cukup mewah. Sepanjang acara sebenarnya bupati Hendy dan istri selalu mengenakan faceshields sebagai bagian dari prokes.
Baca Juga: Kabar Gembira, KA Logawa Relasi Purwokerto-Jember Kembali Beroperasi
Namun, warganet tetap mengkritiknya karena dianggap terjadi kerumunan.
Video itu diketahui dilakukan pada Sabtu (17/10/2021) malam untuk pernikahan keponakan bupati Hendy Siswanto.
“Saat itu saya diminta untuk menyumbang lagu untuk hadirin tamu undangan. Kami sudah berusaha taat prokes, tapi kami mohon maaf kalau ada yang merespon negatif, terutama kaitannya dengan keadilan,” tutur Hendy.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Mayat Tanpa Busana Mengambang di Sungai Blobo Malang, Identitas Korban Masih Misteri
-
Polresta Malang Ciduk 20 Tersangka Narkoba, Sita 1,3 Kilogram Sabu-sabu
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Polres Malang Sikat 3 Kg Bubuk Mercon di Poncokusumo, Seorang Pelaku Ditangkap