SuaraMalang.id - Beredar spanduk bertuliskan penolakan kepala desa (kades) terlibat narkoba di Jember, Jawa Timur. Namun, pasca viral, spanduk segera diturunkann aparat setempat.
Spanduk berwarna putih itu bertuliskan "Kami Warga Glundengan Wuluhan, Tidak Sudi Dipimpin Kepala Desa Pecandu Narkoba". Diduga spanduk protes itu ditujukan kepada oknum kades yang terjerat kasus peredaran narkoba.
Seperti diketahui, kades di wilayah tersebut sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jember, bersama dengan tiga teman kades lainnya.
Terbaru, JPU menuntut para terdakwa kasus narkoba dihukukm satu tahun penjara.
Baca Juga: Lelang Jabatan di Jember Ini Cuma Satu Orang Peminatnya, Akhirnya Dibatalkan
"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan 1, sehingga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember Yuri Andina Putra dalam persidangan di PN Jember mengutip dari Antara.
Sementara, Camat Wuluhan, Slamet Wijoko mengatakan, spanduk tersebut telah diturunkan demi menjaga kondusifitas wilayah setempat.
"Kita menjaga kondusifitas wilayah, tidak bermaksud lain. Isi dari spanduk itu tidak jelas, maksudnya siapa, yang ngirim siapa dan tujuannya apa," katanya, Sabtu (16/10/2021).
Ia juga mengimbau agar masyarakat ikut menjaga kondusifitas wilayah, jangan sampai terganggu potensi yang menyebabkan perpecahan di wilayah.
Sementara, Kapolsek Wuluhan Iptu Solikhan Arief mengetahui informasi tersebut dari warga, adanya banner yang menimbulkan keresahan.
Baca Juga: Aryan Khan Dipenjara, Preity Zinta Datangi Rumah Shah Rukh Khan
"Kemudian kami, memerintahkan Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Wuluhan, bersama Bhabinkamtinmas dan Babinsa, menurunkan bannner tersebut," tegasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
Terkini
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil