Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 12:42 WIB
Spanduk penolakan kades terlibat narkoba di Wuluhan, Jember. [Suara.com/ Istimewa]

SuaraMalang.id - Beredar spanduk bertuliskan penolakan kepala desa (kades) terlibat narkoba di Jember, Jawa Timur. Namun, pasca viral, spanduk segera diturunkann aparat setempat.

Spanduk berwarna putih itu  bertuliskan "Kami Warga Glundengan Wuluhan, Tidak Sudi Dipimpin Kepala Desa Pecandu Narkoba". Diduga spanduk protes itu ditujukan kepada oknum kades yang terjerat kasus peredaran narkoba.

Seperti diketahui, kades di wilayah tersebut sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jember, bersama dengan tiga teman kades lainnya.

Terbaru, JPU menuntut para terdakwa kasus narkoba dihukukm satu tahun penjara.

Baca Juga: Lelang Jabatan di Jember Ini Cuma Satu Orang Peminatnya, Akhirnya Dibatalkan

"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan 1, sehingga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember Yuri Andina Putra dalam persidangan di PN Jember mengutip dari Antara.

Sementara, Camat Wuluhan, Slamet Wijoko mengatakan, spanduk tersebut telah diturunkan demi menjaga kondusifitas wilayah setempat.

"Kita menjaga kondusifitas wilayah, tidak bermaksud lain. Isi dari spanduk itu tidak jelas, maksudnya siapa, yang ngirim siapa dan tujuannya apa," katanya, Sabtu (16/10/2021).

Ia juga mengimbau agar masyarakat ikut menjaga kondusifitas wilayah, jangan sampai terganggu potensi yang menyebabkan perpecahan di wilayah.

Sementara, Kapolsek Wuluhan Iptu Solikhan Arief mengetahui informasi tersebut dari warga, adanya banner yang menimbulkan keresahan.

Baca Juga: Aryan Khan Dipenjara, Preity Zinta Datangi Rumah Shah Rukh Khan

"Kemudian kami, memerintahkan Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Wuluhan, bersama Bhabinkamtinmas dan Babinsa, menurunkan bannner tersebut," tegasnya.

Kontributor : Adi Permana

Load More