Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 21:06 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin. [Foto: Antara]

SuaraMalang.id - Kasus korupsi Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin terus didalami KPK. Terbaru, penyidik memeriksa keterangan sejumlah tujuh orang saksi.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami aliran penerimaan uang Puput Tantriana dan suaminya yang juga Anggota DPR RI tersebut.

Seperti diketahui, keduanya ditetapkan tersangka kasus suap jual beli jabatan kepala desa. KPK kembali menetapkan dalam kasus berbeda, yakni dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka PTS dan tersangka HA melalui beberapa pihak terkait dengan pengangkatan Pj (penjabat) kepala desa dan juga mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Ketua DPD NasDem Kabupaten Probolinggo Diperiksa KPK

Rincian ketujuh saksi tersebut, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto, Camat Besuk Kabupaten Probolinggo Puja, Camat Pajarakan Kabupaten Probolinggo Rachmad Hidayanto, Camat Banyuanyar Kabupaten Probolinggo Imam Syafii.

Kemudian, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Zulfikar Imawan Hir selaku wiraswasta, dan seorang camat bernama Ponirin. Pemeriksaan tujuh saksi itu dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.

Terkait kasus seleksi jabatan, KPK total menetapkan 22 tersangka. Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Adapun konstruksi perkaranya, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Baca Juga: KPK Periksa Penjual Sarung Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Probolinggo dan Hasan Aminudin

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Load More