Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Juli 2026 | 09:47 WIB
Icha Chellow, salah satu artis sound horeg yang tengah viral dilaporkan ke polisi karena mengubah lagu milik Anisa Bahar dengan lirik vulgar. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Ormas Yakuza Maneges melaporkan Icha Chellow dan Mala Agatha ke polisi pada Senin, 13 Juli 2026.
  • Pelaporan dilakukan karena kedua publik figur tersebut diduga menyebarkan konten bermuatan pornografi serta pelecehan martabat melalui plesetan lagu.
  • Pihak pelapor menolak damai dan menuntut proses hukum tetap berlanjut meskipun konten vulgar tersebut telah dihapus dari internet.

SuaraMalang.id - Bagi seleb TikTok Icha Chellow dan penyanyi Mala Agatha, kreativitas yang mereka suguhkan justru berbuah pahit. Niat hati menghibur dengan memplesetkan lagu "Gapapa" milik Anisa Bahar, keduanya kini justru harus berhadapan dengan hukum.

Senin (13/7/2026) siang, Ormas Yakuza Maneges secara resmi melayangkan laporan polisi terhadap kedua publik figur tersebut ke Polresta Malang Kota.

Tuduhannya dugaan penyebaran konten pornografi dan pelecehan martabat perempuan melalui lirik lagu yang dinilai sangat tidak senonoh.

"Tanpa Ampun!" Kalimat tegas itu meluncur dari bibir Moh. Zakky, kuasa hukum Yakuza Maneges. Baginya, apa yang dilakukan Icha dan Mala bukan lagi sekadar hiburan, melainkan ancaman bagi moral generasi muda.

"Kami pastikan bahwa Yakuza Maneges tidak ada kata ampun. Sesuai dengan tagline kami, Gus Thuba (Thuba Topo Broto Maneges) tanpa ampun. Tidak ada kata damai. Proses hukum akan jalan terus sampai tuntas," tegas Zakky dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Laporan ini dipicu oleh sebuah video yang viral di media sosial, di mana lirik lagu "Gapapa" diubah dengan narasi vulgar.

Pihak pelapor menilai, konten tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi publik, terutama anak-anak yang kini dengan mudah mengakses TikTok.

Sadar akan kegaduhan yang ditimbulkan, video tersebut dikabarkan telah di-take down atau dihapus dari peredaran. Namun, bagi Yakuza Maneges, penghapusan video dan permintaan maaf bukanlah tiket gratis untuk lolos dari jeratan hukum.

"Apakah take down dan permintaan maaf itu menggugurkan pidananya? Tentu tidak," ujar Zakky dengan nada tinggi.

Baca Juga: Pasar Turen Mencekam: Saat Gunungan Sampah Berubah Jadi Petaka Membara

Ia menambahkan bahwa salah satu terlapor diduga telah berulang kali melakukan hal serupa, yang menunjukkan minimnya kesadaran moral.

"Ini kreativitas macam apa? Jika dibiarkan, anak-anak kita akan meniru perilaku ini. Ini harus dihentikan!"

Tak tanggung-tanggung, Icha Chellow dan Mala Agatha dibidik dengan pasal berlapis. Mulai dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, hingga pasal-pasal dalam KUHP baru, Pasal 406 huruf a dan Pasal 407, siap menjerat mereka.

Satu keping bukti video asli telah diserahkan kepada penyidik sebagai senjata utama untuk menyeret kasus ini ke pengadilan.

Load More