SuaraMalang.id - Ketua DPD NasDem Kabupaten Probolinggo Achmad Rifai dipanggil KPK terkait perkara dugaan gratifikasi dan TPPU eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari serta suaminya Hasan Aminuddin.
"Hari ini Jumat (15/10/2021) pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dugaan Gratifikasi dan TPPU untuk tersangka Puput Tantriana Sari,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Jumat (15/10/2021).
Ia merinci, saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan selain Achmad Rifai alias Haji Rifai selaku Ketua DPD NasDem Kabupaten Probolinggo, yakni Alwi selaku swasta; Suharto selaku PNS; I Ketut Kariana selaku notaris;
Kemudian, Toto Hariyanto selaku PNS; Hari Pur Sulistiono selaku Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo; Wahid Noor Azis selaku Kabid Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Pemkab Probolinggo; Saiful Hidayat selaku Kabid Bina Usaha Perikanan Pemkab Probolinggo.
Baca Juga: KPK Periksa Penjual Sarung Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Probolinggo dan Hasan Aminudin
Selanjutnya, Mahbub Zunaidi selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemkab Probolinggo; Bambang Suprayitno selaku Kabid Sarana Prasarana Pertanian DKPP Pemkab Probolinggo; Didik Tulus Prasetyo selaku Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura DKPP Pemkab Probolinggo.
Lalu, Suryana Nuring P selaku Kabid Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Probolinggo; Abdul Halim selaku Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo; Hayu Kinanthi Sekar Maharani selaku mahasiswa; dan Nanik Melani selaku swasta.
Sebelumnya pada Kamis (14/10), penyidik memanggil 16 orang saksi, salah satunya adalah Dwi Agus Hariyanto selaku Wakabid Politik PDIP Probolinggo dan beberapa pejabat Pemkab Probolinggo lainnya.
Pada 30 Agustus 2021 lalu, KPK RI telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Probolinggo Non-aktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI, atas kasus jual beli jabatan Pj Kepala Desa dan menetapkan 22 orang tersangka.
Baca Juga: Kasus Bupati Puput, Ketua DPD NasDem Probolinggo, Mahasiswa hingga Suharto Diperiksa KPK
Berita Terkait
-
Surya Paloh Nyaris 'Sulap' Kantor NasDem Bali Jadi Kedai Kopi! Ini Penyebabnya Batal
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama