SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang memvonis Wali Kota Malang Sutiaji dengan denda Rp 25 juta dalam kasus pelanggaran PPKM saat gowes ke Pantai Kondang Merak 19 September 2021 lalu.
Selain Sutiaji, ada pula Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Arif Tri Sistiawan yang bersalah dalam kasus tersebut. Mereka menjalani sidang dakwaan pada Selasa (12/10/2021).
Sidang yang dipimpin Farid Zuhri berlangsung selama tiga jam kurang lebih, mulai dari jam 9.30 hingga 13.15 WIB. Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, dirinya menerima dan menghormati putusan hakim.
"Saya ikut prosedurnya. Saya rakyat di sini gak ada bedanya, saya turuti saja," ujarnya sambil berjalan ke ruang sidang PN Kepanjen, Selasa (12/10/2021).
Sutiaji juga menambahkan, putusan dari hakim tidak ada yang dirugikan. "Gak ada yang dirugikan sudah iya saya terima," ujarnya.
Terpisah, Humas PN Kepanjen Muhamad Aulia Reza Utama menjelaskan, Sutiaji, Erik dan Arif yang menjadi terdakwa kompak mengaku bersalah melanggar aturan PPKM.
"Pada intinya mereka bertiga mengaku melanggar Prokes Pergub Jawa Timur Pasal 49. Mereka mengaku," tutur dia.
Untuk dendanya sendiri berbeda-beda. Sutiaji disanksi dengan denda Rp 25 juta atau kurungan 15 hari. Sementara Erik didenda Rp 15 juta atau kurungan 10 hari.
"Dan Arif didenda Rp 10 juta kalau gak dibayar dikurung delapan hari," ujarnya.
Baca Juga: Terendah Selama Pandemi, Kini Hanya Ada Delapan Pasien Covid-19 di RSSA Kota Malang
Reza menjelaskan, sanksi yang berbeda dari tiga terdakwa itu sudah menjadi keputusan hakim. Dia tidak bisa berkomentar lebih terkait alasan beda sanksi atas tiga terdakwa itu.
"Saya sebagai humas mengenai keputusan hakim tidak bisa mengomentari itu sudah keputusan hakim," ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya polisi sudah memeriksa 20 lebih orang yang ikut dalam rombongan gowes tersebut.
Disinggung apakah akan ada sidang dari sejumlah saksi tersebut, Reza mengaku, hal tersebut tergantung dari pelimpahan dari polisi.
"Prinsipnya adalah kami melakukan sidang perkara yang dilimpahkan oleh polisi. Sementara ini yang dilimpahkan pak Sutiaji. Kalau ada lagi yang dilimpahkan kami tidak bisa menolak begitu," katanya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
Terendah Selama Pandemi, Kini Hanya Ada Delapan Pasien Covid-19 di RSSA Kota Malang
-
Pedagang di Kota Malang Dibebaskan dari Retribusi Pasar
-
Kota Malang Catat 86 Persen Cakupan Vaksinasi Dosis Pertama
-
Kebingungan Wali Kota Malang Sutiaji Terkait Pelevelan PPKM Akhirnya Dapat Titik Temu
-
Pot Bunga di Jalan Ijen Malang Dirobohkan Orang Stres, Warganet Singgung Kondang Merak
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Peredaran Uang Palsu Rp 94 Juta di Malang Terbongkar, 3 Ditangkap dan 1 Masih Buron!
-
Mayat Tanpa Busana Mengambang di Sungai Blobo Malang, Identitas Korban Masih Misteri
-
Polresta Malang Ciduk 20 Tersangka Narkoba, Sita 1,3 Kilogram Sabu-sabu
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026