SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang memvonis Wali Kota Malang Sutiaji dengan denda Rp 25 juta dalam kasus pelanggaran PPKM saat gowes ke Pantai Kondang Merak 19 September 2021 lalu.
Selain Sutiaji, ada pula Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Arif Tri Sistiawan yang bersalah dalam kasus tersebut. Mereka menjalani sidang dakwaan pada Selasa (12/10/2021).
Sidang yang dipimpin Farid Zuhri berlangsung selama tiga jam kurang lebih, mulai dari jam 9.30 hingga 13.15 WIB. Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, dirinya menerima dan menghormati putusan hakim.
"Saya ikut prosedurnya. Saya rakyat di sini gak ada bedanya, saya turuti saja," ujarnya sambil berjalan ke ruang sidang PN Kepanjen, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga: Terendah Selama Pandemi, Kini Hanya Ada Delapan Pasien Covid-19 di RSSA Kota Malang
Sutiaji juga menambahkan, putusan dari hakim tidak ada yang dirugikan. "Gak ada yang dirugikan sudah iya saya terima," ujarnya.
Terpisah, Humas PN Kepanjen Muhamad Aulia Reza Utama menjelaskan, Sutiaji, Erik dan Arif yang menjadi terdakwa kompak mengaku bersalah melanggar aturan PPKM.
"Pada intinya mereka bertiga mengaku melanggar Prokes Pergub Jawa Timur Pasal 49. Mereka mengaku," tutur dia.
Untuk dendanya sendiri berbeda-beda. Sutiaji disanksi dengan denda Rp 25 juta atau kurungan 15 hari. Sementara Erik didenda Rp 15 juta atau kurungan 10 hari.
"Dan Arif didenda Rp 10 juta kalau gak dibayar dikurung delapan hari," ujarnya.
Baca Juga: Pedagang di Kota Malang Dibebaskan dari Retribusi Pasar
Reza menjelaskan, sanksi yang berbeda dari tiga terdakwa itu sudah menjadi keputusan hakim. Dia tidak bisa berkomentar lebih terkait alasan beda sanksi atas tiga terdakwa itu.
"Saya sebagai humas mengenai keputusan hakim tidak bisa mengomentari itu sudah keputusan hakim," ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya polisi sudah memeriksa 20 lebih orang yang ikut dalam rombongan gowes tersebut.
Disinggung apakah akan ada sidang dari sejumlah saksi tersebut, Reza mengaku, hal tersebut tergantung dari pelimpahan dari polisi.
"Prinsipnya adalah kami melakukan sidang perkara yang dilimpahkan oleh polisi. Sementara ini yang dilimpahkan pak Sutiaji. Kalau ada lagi yang dilimpahkan kami tidak bisa menolak begitu," katanya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
Terendah Selama Pandemi, Kini Hanya Ada Delapan Pasien Covid-19 di RSSA Kota Malang
-
Pedagang di Kota Malang Dibebaskan dari Retribusi Pasar
-
Kota Malang Catat 86 Persen Cakupan Vaksinasi Dosis Pertama
-
Kebingungan Wali Kota Malang Sutiaji Terkait Pelevelan PPKM Akhirnya Dapat Titik Temu
-
Pot Bunga di Jalan Ijen Malang Dirobohkan Orang Stres, Warganet Singgung Kondang Merak
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Mengenal Buriram United Klub Baru Shayne Pattynama, Ada Hubungan dengan Manchester United?
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!