SuaraMalang.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso Sugiono Eksantoso dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat. Hukuman berdasar hasil sidang kode etik itu buntut kasus dangdutan melanggar protokol kesehatan (prokes).
Sugiono terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan telah mendapatkan sanksi Tipiring (tindak pidana ringan).
Menjelis kode etik yang diketuai oleh Asisten Administrasi Umum Pemkab Bondowoso, Wawan Setiawan mengatakan, bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin tingkat sedang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang displin PNS dan dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Disampaikan juga, bahwa dasar penjatuhan jenis sanksi disiplin dimaksud dilakukan sesuai ketentuan pasal 45 angka 3 PP Nomor 94 tahun 2021. Adapun untuk pengenaan sanksi tingkat sedang pelaksanaannya masih mengacu pada PP 53 tahun 2010.
"Surat keputusan Majelis Kode Etik dan keputusan sanksi disiplin sudah diserahkan oleh bapak Pj Sekretaris Daerah yang bertindak untuk dan atas nama bupati Bondowoso," ujar Wawan Setiawan mengutip dari TIMESIndonesia jaringan Suara.com, Sabtu (9/10/2021).
Ketua majelis kode etik, Wawan Setiawan mengatakan, sidang kode etik dilaksanakan secara hati-hati, cermat dan transparan. Serta mempertimbangkan banyak aspek sesuai dengan jenis dan bobot pelanggaran.
"Majelis kode etik juga sudah memberikan ruang pembelaan yang cukup bagi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," jelasnya.
Adapun beberapa hal yang meringankan kata dia, antara lain bahwa selama persidangan yang bersangkutan berperilaku sopan dan kooperatif. Serta belum pernah dijatuhi hukuman disiplin.
"Perbuatan yang dilakukan bukan merupakan kegiatan pokok. Sedang kegiatan pokoknya adalah pembinaan dengan selingan bernyanyi untuk menghilangkan kejenuhan pada sesi akhir kegiatan," paparnya.
Baca Juga: Anggaran Baju Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Bondowoso Tembus Rp 285 Juta
Menurutnya, laporan hasil audit dengan tujuan tertentu dari Inspektorat Kabupaten Bondowoso terkait pelanggaran kode etik PNS, juga menjadi salah satu pertimbangan Majelis Kode Etik.
"Selain terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik, terhadap Kadisdikbud, Majelis Kode Etik juga merekomendasikan sanksi disiplin karena yang bersangkutan terbukti melalaikan salah satu kewajiban sebagai PNS," jelasnya.
Seperti diberitakan, terkait dugaan pelanggaran kode etik PNS, bupati membentuk majelis etik. Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton sejak 27 September lalu majelis kode etik akhirnya merekomendasikan sanksi bagi yang bersangkutan.
Mejelis kode etik sudah meminta keterangan dari setidaknya 19 orang saksi yang mengetahui peristiwanya. Atas dasar itu, Kadisdikbud dinyatakan sah dan meyakinkan terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam release resmi yang disampaikan oleh Bupati Bondowoso Salwa Arifin, berdasarkan hasil pemeriksaan majelis kode etik, bupati menyatakan bahwa Kadisdikbud telah melanggar kode etik PNS.
Berita Terkait
-
Usut Dangdutan Kepala Dinas Pendidikan, Bupati Bondowoso Bentuk Majelis Etik
-
Kadisdik Ini Dangdutan dan Langgar Prokes Covid-19, Inspektorat dan Polisi Bertindak
-
Riuh Kepala Dinas Pendidikan Dangdutan, Inspektorat Bondowoso Telisik Pelanggaran Etik
-
DPRD Bondowoso Murka Kepala Dinas Pendidikan Dangdutan
-
Polisi Usut Kepala Dinas Bondowoso Dangdutan Diduga Melanggar Protokol Kesehatan
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
Terkini
-
Hanya untuk yang GERCEP, Rezeki Nomplok DANA Kaget Siap Diklaim, Kecepatan Adalah Kunci Utama
-
DANA Kaget Masih Ada Rp 380 Ribu, Untuk Tambahan Rokok Atau Ngopi Malam Ini
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Rp2,5 Juta! Cek Link Sebar Hari Ini
-
Kasus Keracunan MBG di Malang Diduga Karena Ompreng Tak Dicuci Bersih
-
Pakai BRImo untuk Main Padel? BRI Berikan Cashback Rp100.000 Bagi Nasabahnya