SuaraMalang.id - Polisi mengusut viral Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bondowoso berinisial SE dangdutan diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak yang ikut terlibat dangdutan viral itu untuk dimintai keterangan.
"Pak Kapolres memberikan arahan, petunjuk dan instruksi kepada Reskrim terkait dengan viralnya video yang beredar di masyarakat umum," katanya mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Jumat (10/9/2021).
Dijelaskannya, lokasi video dangdutan itu di salah satu SMP di Kecamatan Tegalampel. Selain dilakukan pemeriksaan, polisi bersama Satgas Covid-19 melakukan tracing (pelacakan) terhadap peserta.
"Hari ini kita langsung gerak cepat. Kita melakukan pemeriksaan bagi peserta yang ikut hadir pada peristiwa itu," jelasnya.
Pemeriksaan, lanjut dia, dilakukan secara bertahap.
"Kalau itu nanti prosesnya bertahap, kita gerak cepat. Semuanya peserta kita tracing apakah ada dampak atas kegiatan itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, viral sebuah video diduga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, SE dangdutan diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik tersebut, SE dan lawan duetnya tak memakai masker dengan benar. SE berduet dengan salah seorang perempuan yang juga berseragam dinas.
Baca Juga: Duh! Diduga Kepala Dinas Pemkab Bondowoso Karaoke Dangdutan Melanggar Prokes
Selain tidak menggunakan masker dengan benar. Pria dalam video itu juga tidak menjaga jarak dengan lawan duetnya. Bahkan ia berdempetan saat melantunkan lagu.
Duet dangdutan dilakukan di depan puluhan orang, termasuk diantaranya guru dan sejumlah pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan.
Video dangdutan diduga Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso viral di media sosial, Kamis (9/9/2021) kemarin. Kejadian itu disayangkan oleh sejumlah pihak, dan kini tengah ditangani Polres Bondowoso.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
5 Untung Rugi Jay Idzes ke Torino: Lonjakan Karier atau Tantangan Berisiko?
-
Selamat Tinggal Mees Hilgers! FC Twente Tak Sabar Dapat Duit Rp120 Miliar
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
Terkini
-
BRI Dukung Pemerintah untuk Salurkan BSU 2025 hingga Rp2,25 Triliun
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, Simak Tips BRI untuk Layanan Perbankan yang Aman
-
Dara Farm: Tanpa KUR BRI, Saya Mungkin Tidak Bisa Memulai Usaha
-
BRI Cetak Aiko Maju, UMKM Tangguh Pemasok Bahan Utama Program MBG di Kepulauan Siau
-
Cara Klaim Kompensasi Tiket KA Akibat Argo Bromo Anggrek Anjlok