SuaraMalang.id - Bupati Bondowoso Salwa Arifin membentuk majelis etik untuk menyelisik kasus dangdutan yang dilakukan oknum kepala OPD (organisasi perangkat daerah). Sebab, selain dugaan melanggar protokol kesehatan, kasus yang viral itu juga dianggap mencederai lembaga pendidikan.
Diberitakan sebelumnya, video Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso, Sugiono Eksantoso viral di media sosial. Aksi tersebut menuai sorotan publik, lantaran dituding langgar prokes. Selain itu juga dianggap tak pantas dilakukan di lingkungan pendidikan.
Menyikapi itu, Bupati Salwa Arifin mengaku telah memanggil Sugiono untuk dimintai penjelasan. Kemudian diputuskannya membentuk majelis kode etik.
"Memang begitu (harus membentuk) mejelis kode etik. Keanggotaan sesuai dengan ketentuan. Ada ketentuan tersendiri," jelasnya mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Senin (13/9/2021).
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Ahmad mengatakan, sejak Jumat (10/9/2021) lalu, pihaknya telah menggali data dan mengklarifikasi ke sejumlah pihak.
"Kami lakukan bersama tim yang ada di Inspektorat. Sudah kita susun laporan secara resmi kepada bupati. Kami menyampaikan beberapa opsi, agar ini segera ada penyelesaian," ujarnya.
Inspektorat sudah melaporkan hasil penelusuran secara terperinci yang dituangkan dalam hasil audit kepada bupati.
Sementara terhadap dugaan adanya pelanggaran oleh kepala dinas pendidikan tersebut akan dilakukan pendalaman lebih jauh.
"Saran kami inspektorat terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik nanti akan dibentuk majelis kode etik," jelasnya.
Baca Juga: Kadisdik Ini Dangdutan dan Langgar Prokes Covid-19, Inspektorat dan Polisi Bertindak
Dari hasil keterangan sejumlah pihak, ia memastikan bahwa memang ada aktivitas dangdutan di salah satu kelas di SMP 5.
"Tetapi untuk kepentingan pendalaman biar majelis yang mendalami terhadap apa yang terjadi di dalamnya. Karena kami sifatnya masih dugaan terhadap pelanggaran," paparnya, Senin (13/9/2021).
Pihaknya memastikan bupati bakal membentuk majelis kode etik. Sementara keanggotaan dalam majelis itu tetap menjadi kewenangan bupati.
"Karena jelas, di PP nomor 42 Tahun 2008 maupun di Perbup nomor 55 Tahun 2016 itu menjadi kewenangan bupati. Intinya bupati tidak tinggal diam dan bergerak sesuai peraturan yang ada," papar Ahmad.
Diberitakan sebelumnya, viral sebuah video Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Sugiono Eksantoso dangdutan saat jam dinas. Tampak ia melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sementara lokasi kejadian, yakni di salah satu SMP di Tegalampel.
Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik tersebut, Sugiono dan lawan duetnya tak memakai masker dengan benar. Maskernya ditaruh di dagu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Promo Cashback Hingga Diskon 35 % Ramaikan BRI Wellness Experience
-
BRI Taipei dan KDEI Perkuat Edukasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
Miris! Atap Sekolah Disangga Bambu, Siswa SDN 2 Klepu Minta Tolong Bupati Malang
-
Universitas Brawijaya Gandeng CNGR dan Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri
-
BRI Apresiasi BRILink Agen Berprestasi, Kursumawati Bawa Pulang All-New Yaris