SuaraMalang.id - Bupati Bondowoso Salwa Arifin membentuk majelis etik untuk menyelisik kasus dangdutan yang dilakukan oknum kepala OPD (organisasi perangkat daerah). Sebab, selain dugaan melanggar protokol kesehatan, kasus yang viral itu juga dianggap mencederai lembaga pendidikan.
Diberitakan sebelumnya, video Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso, Sugiono Eksantoso viral di media sosial. Aksi tersebut menuai sorotan publik, lantaran dituding langgar prokes. Selain itu juga dianggap tak pantas dilakukan di lingkungan pendidikan.
Menyikapi itu, Bupati Salwa Arifin mengaku telah memanggil Sugiono untuk dimintai penjelasan. Kemudian diputuskannya membentuk majelis kode etik.
"Memang begitu (harus membentuk) mejelis kode etik. Keanggotaan sesuai dengan ketentuan. Ada ketentuan tersendiri," jelasnya mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Senin (13/9/2021).
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Ahmad mengatakan, sejak Jumat (10/9/2021) lalu, pihaknya telah menggali data dan mengklarifikasi ke sejumlah pihak.
"Kami lakukan bersama tim yang ada di Inspektorat. Sudah kita susun laporan secara resmi kepada bupati. Kami menyampaikan beberapa opsi, agar ini segera ada penyelesaian," ujarnya.
Inspektorat sudah melaporkan hasil penelusuran secara terperinci yang dituangkan dalam hasil audit kepada bupati.
Sementara terhadap dugaan adanya pelanggaran oleh kepala dinas pendidikan tersebut akan dilakukan pendalaman lebih jauh.
"Saran kami inspektorat terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik nanti akan dibentuk majelis kode etik," jelasnya.
Baca Juga: Kadisdik Ini Dangdutan dan Langgar Prokes Covid-19, Inspektorat dan Polisi Bertindak
Dari hasil keterangan sejumlah pihak, ia memastikan bahwa memang ada aktivitas dangdutan di salah satu kelas di SMP 5.
"Tetapi untuk kepentingan pendalaman biar majelis yang mendalami terhadap apa yang terjadi di dalamnya. Karena kami sifatnya masih dugaan terhadap pelanggaran," paparnya, Senin (13/9/2021).
Pihaknya memastikan bupati bakal membentuk majelis kode etik. Sementara keanggotaan dalam majelis itu tetap menjadi kewenangan bupati.
"Karena jelas, di PP nomor 42 Tahun 2008 maupun di Perbup nomor 55 Tahun 2016 itu menjadi kewenangan bupati. Intinya bupati tidak tinggal diam dan bergerak sesuai peraturan yang ada," papar Ahmad.
Diberitakan sebelumnya, viral sebuah video Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Sugiono Eksantoso dangdutan saat jam dinas. Tampak ia melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sementara lokasi kejadian, yakni di salah satu SMP di Tegalampel.
Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik tersebut, Sugiono dan lawan duetnya tak memakai masker dengan benar. Maskernya ditaruh di dagu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!