SuaraMalang.id - Toni Surya Hartanto Tioe akhirnya melaporkan kawan bisnisnya, pemilik Koperasi Artha Prima Turen ke kepolisian daerah Jawa Timur ( Jatim ) atas kasus penggelapan uang.
Uang Toni senilai Rp 2,5 miliar yang disimpan di koperasi tersebut tidak bisa ditarik, sehingga Ia merasa tertipu. Apalagi belakangan juga diketahui kalau koperasi tersebut ternyata bodong.
Kasus ini sendiri kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis bersalah pemilik koperasi Artha Prima Turen karena menggelapkan uang Toni.
Dalam vonis yang dibacakan Rabu (5/10/2021) sore ini, majelis hakim diketuai Ronald Salnofri menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun.
Baca Juga: Ini 5 Lokasi Wisata Religi di Malang Raya yang Tak Banyak Orang Tahu
Kasus ini berawal dari laporan Toni ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan Koperasi Artha Prima yang berlokasi di Turen, Kabupaten Malang, pada Desember 2020 lalu.
Toni mengaku telah menyetorkan dana Rp 2,5 miliar ke koperasi dalam kurun waktu 2017 sampai 2019. Penyetoran atas tawaran Sugianto selaku pemilik koperasi dengan bunga 1 persen per bulannya. Toni berani menyuntikan dana sebesar itu, lantaran sudah berteman 15 tahun dengan Sugianto.
"Kami berkawan cukup lama. Tetapi ketika saya akan menarik simpanan itu, tidak bisa. Sugianto juga tak beritikad baik, sampai saya somasi dua kali," ungkap Toni, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (6/10/2021) sore.
Kekesalan Toni memuncak. Sbagai sahabat lama, Sugianto justru tak merespon niatnya menarik dana. Padahal, produsen minyak goreng merk Kuda ini hanya akan mengambil pokok simpanan bukan sekaligus bunga yang sudah berjalan.
"Saya hanya mau ambil pokoknya saja. Tapi alasan mereka karena pandemi, banyak kredit macet. Saya putuskan melapor ke Polda Jatim," cerita Toni.
Baca Juga: Hampir 50 Persen Warga Kabupaten Malang Telah Vaksinasi Covid-19
Fakta persidangan akhirnya mengungkap keberadaan Koperasi Artha Prima belum melengkapi syarat-syarat legalitas. Dan bahkan, tak mencatatkan diri sebagai wajib pajak sebagai lembaga keuangan yang berbadan hukum.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ini 5 Lokasi Wisata Religi di Malang Raya yang Tak Banyak Orang Tahu
-
Hampir 50 Persen Warga Kabupaten Malang Telah Vaksinasi Covid-19
-
Brakk! Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Kota Malang
-
Temuan Mortir Aktif di Kabupaten Malang Diledakkan Polisi
-
Burhanuddin, Sosok Penipu Perusahaan BUMN Rp 233 Miliar Akhirnya Tertangkap
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban
-
Holding Ultra Mikro BRI Dorong Inklusi Keuangan 182 Juta Nasabah Tabungan