Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 06 September 2021 | 14:57 WIB
Change.org, boikot Saipul Jamil [Foto: Change.org]

SuaraMalang.id - Petisi ajakan kepada masyarakat agar memboikot Saipul Jamil dari televisi di tanah air terus bertambah. Hingga siang ini bahkan hampir tembus setengah juta tanda tangan.

Petisi ini ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Petisi ini sendiri gaduh sejak Saipul Jamil dinyatakan bebas pada Kamis (2/9/2021), kemudian nongol di televisi Trans TV.

Sejak saat itu Saipul Jamil memang menjadi sorotan. Bukan hanya karena penyambutan luar biasa dan gaya parlentenya naik mobil porsche, tapi karena banyaknya tawaran pekerjaan untuk pedangdut berusia 41 tahun itu kembali ke layar kaca.

Sejak hari pertama kebebasannya, Saipul Jamil langsung roadshow di program talkshow televisi swasta. Sementara di sisi lain, mereka yang menandatangani petisi itu merasa, korban pedofilia dari Saipul Jamil masih berjuang untuk bisa mengatasi traumanya.

Baca Juga: 8 Pegawai KPI Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat

Dalam petisi di Change.org berjudul BOIKOT SAIPUL JAMIL MANTAN NARAPIDANA PEDOFILIA, TAMPIL DI TELEVISI NASIONAL DAN YOUTUBE.

"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," demikian bunyi petikan dalam salah satu keterangan petisi yang dibuat di laman change.org oleh Lets Talk and enjoy.

Dalam petisi itu dituliskan kalau Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus.

Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini.

Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil dalam kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Baca Juga: KPI Akhirnya Minta Stasiun TV Tak Glorifikasi Kebebasan Saipul Jamil

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim. Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi.

Load More