SuaraMalang.id - Wali Kota Malang Sutiaji mencopot Taqruni Akbar sebagai Kepala UPT Pemakaman, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Jumat (3/9/2021), diduga imbas kabar praktik pungutan liar (pungli) insentif penggali kubur.
Taqruni kini menjabat Kasi Trantib Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing.
Diberitakan sebelumnya, Malang Corruption Watch (MCW) membeberkan sejumlah temuannya hasil pemantaun aktivitas pemakaman jenazah Covid-19 di Kota Malang, selama Juni - Agustus 2021.
MCW mengendus dugaan praktik pungli dan penyelewengan insentif penggali kubur atau tim pemakaman Covid-19 di sejumlah TPU Kota Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Wali Kota Malang Bantah Dugaan Pungli Insentif Tim Pemakaman Covid-19
Namun, Wali Kota Malang Sutiaji menampik mutasi terhadap Taqruni itu dipicu kabar dugaan pungli yang disebut-sebut MCW. Rotasi jabatan itu menurutnya hal biasa sebagai penyegaran.
"Dimutasi baru tadi pagi. Terlalu lama di pemakaman kan kasihan," kata dia, Jumat.
Wali Kota Sutiaji kembali menegaskan, bahwa apa yang dilaporkan MWC tidak benar.
Sebab, sejak Mei sampai Agustus 2021 belum ada pencairan atau pembayaran insentif untuk penggali kubur.
"Sampai saat ini belum dibayar karena belum dicairkan dananya. Di meja saya ini masih ada pengajuan. Kurang lebih Rp 2 miliar sekian. Saat ini belum dapat semua. Bukan penggelapan itu," kata dia.
Baca Juga: MCW: Ada Dugaan Pungli Insentif Pemakaman Covid-19 Kota Malang
Ia menambahkan, masih belum cairnya anggaran insentif tim pemakaman Covid-19 itu lantaran belum lengkapnya laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Sebab, akan berisiko jika tetap mencairkan dana insentif tanpa kelengkapan dokumen.
"Bukan tidak cair, sekali lagi proses ini uang negara ini harus ada laporan. Kalau yang menerima belum ada laporan kalau dicairkan masalah, nanti yang kena kita. Jadi harus semua sudah," tutur dia.
Jika memang ada temuan pungli, masih kata Sutiaji, harus ada bukti yang konkret.
"Dan kami tidak akan beri bantuan hukum. Jika ada pungli di masa pandemi Covid-19 ini," tegasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, Made Rian Diana Kartika mengaku sudah mengantisipasi sejak awal terkait dana insentif penggali kubur. Rapat koordinasi telah dilakukan sebelum kasus itu mencuat atas dasar temuan MCW.
Dalam rapat koordinasi itu, Made mengungkapkan, ada masalah seperti tidak terserapnya dana makan dan minum (mamin) selama tiga bulan. Masalahnya pun sama dengan insentif tukang gali kubur, yakni masalah pembuatan SPJ.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan