SuaraMalang.id - Malang Corruption Watch (MCW) 'mengendus' dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana insentif penggali kubur atau tim pemakaman jenazah Covid-19 di Kota Malang, Jawa Timur.
Hal itu berdasar penelusuran MCW selama Juni - Agustus 2021. Bahkan temuan tersebut disinyalir sama dengan kasus honor pemakaman Covid-19 di Jember.
Tim Riset MCW, Meri menjelaskan, sejumlah temuannya terkait insentif tim pemakaman Covid-19 di Kota Malang. Pertama, adanya dugaan penyelewengan dana insentif petugas penggali kubur yang berakibat pada beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh atau nilai insentif tidak diberikan secara proporsional dan adil berdasarkan jumlah aktifitas penggalian kubur yang ia lakukan. Hal ini ditemukan di dua tempat yakni Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing.
"Berdasarkan keterangan salah satu petugas; Satu jenazah diberi uang insentif Rp 750.000 namun, saya menggali 11 kuburan jenzah Covid-19 baru mendapat tiga kali. Peristiwa ini juga terjadi di Pemakaman LA Sucipto Blimbing yang sudah diperkirakan 30 lebih namun, hanya Rp 3.000.000 yang diberikan," kata Meri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/9/2021).
Kedua, lanjut dia, dugaan pungli dengan modus syarat adminsitarasi. Terpatnya, dari nilai insentif sebesar Rp 750 ribu, diduga dipotong oleh petugas Satgas Covid-19 sebesar Rp 100 ribu, sehingga setiap petugas hanya menerima sebesar Rp 650 ribu dan baru tiga kali pembayaran dari total penggalian sebanyak 11 kali.
"Sehingga diduga terjadi pemotongan ganda. Mengurangi jumlah insentif dan jumlah penggalian," urainya.
Ketiga, tidak adanya edukasi pemahaman perihal protokol pemakaman.
"Sudah tidak ada regulasi ditambah tidak ada informasi apapun terkait mekanisme terhadap masyarakat utamanya, petugas penggali kubur. Minimal memberi pemahaman kewajiban dan hak yang didapat. Agar masyarakat dapat berdaya untuk mengetahui apa hak dan kewajibannya. Bukan hanya sekedar dituntut untuk melaksanakan kewajiban tanpa hak yang didapati," jelasnya.
Keempat, Mekanisme penyaluran dana Insentif bagi penggali kubur tumpang tindih. Awalnya diberikan langsung oleh satgas covid-19, kemudian diambil alih oleh lurah. Hal ini berpotensi melahirkan praktik penyelewengan berupa pungli sebagaimana dijelaskan di atas.
Baca Juga: Warga Laporkan Polemik Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 Bupati Jember ke KPK
"Diperparah di kelurahan diminta menandatangani kwitansi pembayaran insentif, akan tetapi bukti kwitansi tidak diserahkan kepada petugas pemakaman," ujarnya.
Kelima, beberapa persoalan di atas merupakan sebuh konsekuensi dari tidak adanya kebijakan yang secara khusus mengatur perihal pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 seperti dilakukan oleh pemerintakan Kota Badung.
"Akibatanya, beberapa persoalan di atas menjadi sulit dikontrol dan dikendalikan oleh pemerintah Kota Malang. Kasus perselisihan antara petugas penggali kubur (masyarkat) dengan Lurah dalam pengguburan jenazah Covid-19 di Belimbing LA Sucipto, adalah bentuk lain dari ketidakjelasan ini," jelasnya.
MCW memandang beberapa persoalan di atas mengindikasikan fungsi monitoring dan Pemkot Malang tidak berfungsi secara berjenjang sebagaimana di atur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah corona virus disease 2019 point F. Monitoring dan Evaluasi; 1. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan monitoring secara berjenjang terhadap pelaksaan protokol penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 pada wilayah keerjanya sesuai kewenangan masing-masing 2. Monitoring dan evalusi dilaksanakan dengan melibatkan lintas sektor terkait.
Berdasar dari temuan kondisi tersebut, Malang Corruption Watch (MCW) menyampaikan sejumlah poin tuntutan sebagai berikut;
1. Menuntut Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Malang membuat regulasi terkait pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 (mekasisme pemulasaran, mekanisme pemakaman jenzah, hak dan kewajiban anggota keluaraga jenazah, hak dan keajiban semua petugas pemakann)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Dapur Gizi RSSA Malang Hangus Terbakar, Pasien Mengungsi dan Pasokan Makanan Beralih Katering
-
Presiden Prabowo Berikan Arahan Soal Rekening Masyarakat, BRI Nyatakan Kesiapan
-
Punya Banyak Rencana Tapi Dana Kurang? Intip Kemudahan BRI Multiguna Pre-Approved
-
Aktivitas Syuting Kini Diharamkan di Bromo, Ini Alasannya
-
Polres Malang Sapu Bersih 1.770 Botol Miras dari 30 Kecamatan