SuaraMalang.id - Malang Corruption Watch (MCW) 'mengendus' dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana insentif penggali kubur atau tim pemakaman jenazah Covid-19 di Kota Malang, Jawa Timur.
Hal itu berdasar penelusuran MCW selama Juni - Agustus 2021. Bahkan temuan tersebut disinyalir sama dengan kasus honor pemakaman Covid-19 di Jember.
Tim Riset MCW, Meri menjelaskan, sejumlah temuannya terkait insentif tim pemakaman Covid-19 di Kota Malang. Pertama, adanya dugaan penyelewengan dana insentif petugas penggali kubur yang berakibat pada beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh atau nilai insentif tidak diberikan secara proporsional dan adil berdasarkan jumlah aktifitas penggalian kubur yang ia lakukan. Hal ini ditemukan di dua tempat yakni Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing.
"Berdasarkan keterangan salah satu petugas; Satu jenazah diberi uang insentif Rp 750.000 namun, saya menggali 11 kuburan jenzah Covid-19 baru mendapat tiga kali. Peristiwa ini juga terjadi di Pemakaman LA Sucipto Blimbing yang sudah diperkirakan 30 lebih namun, hanya Rp 3.000.000 yang diberikan," kata Meri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: Warga Laporkan Polemik Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 Bupati Jember ke KPK
Kedua, lanjut dia, dugaan pungli dengan modus syarat adminsitarasi. Terpatnya, dari nilai insentif sebesar Rp 750 ribu, diduga dipotong oleh petugas Satgas Covid-19 sebesar Rp 100 ribu, sehingga setiap petugas hanya menerima sebesar Rp 650 ribu dan baru tiga kali pembayaran dari total penggalian sebanyak 11 kali.
"Sehingga diduga terjadi pemotongan ganda. Mengurangi jumlah insentif dan jumlah penggalian," urainya.
Ketiga, tidak adanya edukasi pemahaman perihal protokol pemakaman.
"Sudah tidak ada regulasi ditambah tidak ada informasi apapun terkait mekanisme terhadap masyarakat utamanya, petugas penggali kubur. Minimal memberi pemahaman kewajiban dan hak yang didapat. Agar masyarakat dapat berdaya untuk mengetahui apa hak dan kewajibannya. Bukan hanya sekedar dituntut untuk melaksanakan kewajiban tanpa hak yang didapati," jelasnya.
Keempat, Mekanisme penyaluran dana Insentif bagi penggali kubur tumpang tindih. Awalnya diberikan langsung oleh satgas covid-19, kemudian diambil alih oleh lurah. Hal ini berpotensi melahirkan praktik penyelewengan berupa pungli sebagaimana dijelaskan di atas.
Baca Juga: Bupati Tulungagung Tepis Isu Terima Honor Pemakaman Jenazah COVID-19
"Diperparah di kelurahan diminta menandatangani kwitansi pembayaran insentif, akan tetapi bukti kwitansi tidak diserahkan kepada petugas pemakaman," ujarnya.
Kelima, beberapa persoalan di atas merupakan sebuh konsekuensi dari tidak adanya kebijakan yang secara khusus mengatur perihal pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 seperti dilakukan oleh pemerintakan Kota Badung.
"Akibatanya, beberapa persoalan di atas menjadi sulit dikontrol dan dikendalikan oleh pemerintah Kota Malang. Kasus perselisihan antara petugas penggali kubur (masyarkat) dengan Lurah dalam pengguburan jenazah Covid-19 di Belimbing LA Sucipto, adalah bentuk lain dari ketidakjelasan ini," jelasnya.
MCW memandang beberapa persoalan di atas mengindikasikan fungsi monitoring dan Pemkot Malang tidak berfungsi secara berjenjang sebagaimana di atur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah corona virus disease 2019 point F. Monitoring dan Evaluasi; 1. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan monitoring secara berjenjang terhadap pelaksaan protokol penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 pada wilayah keerjanya sesuai kewenangan masing-masing 2. Monitoring dan evalusi dilaksanakan dengan melibatkan lintas sektor terkait.
Berdasar dari temuan kondisi tersebut, Malang Corruption Watch (MCW) menyampaikan sejumlah poin tuntutan sebagai berikut;
1. Menuntut Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Malang membuat regulasi terkait pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 (mekasisme pemulasaran, mekanisme pemakaman jenzah, hak dan kewajiban anggota keluaraga jenazah, hak dan keajiban semua petugas pemakann)
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Performa Handal Memori Lega
Terkini
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban