SuaraMalang.id - Malang Corruption Watch (MCW) 'mengendus' dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana insentif penggali kubur atau tim pemakaman jenazah Covid-19 di Kota Malang, Jawa Timur.
Hal itu berdasar penelusuran MCW selama Juni - Agustus 2021. Bahkan temuan tersebut disinyalir sama dengan kasus honor pemakaman Covid-19 di Jember.
Tim Riset MCW, Meri menjelaskan, sejumlah temuannya terkait insentif tim pemakaman Covid-19 di Kota Malang. Pertama, adanya dugaan penyelewengan dana insentif petugas penggali kubur yang berakibat pada beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh atau nilai insentif tidak diberikan secara proporsional dan adil berdasarkan jumlah aktifitas penggalian kubur yang ia lakukan. Hal ini ditemukan di dua tempat yakni Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing.
"Berdasarkan keterangan salah satu petugas; Satu jenazah diberi uang insentif Rp 750.000 namun, saya menggali 11 kuburan jenzah Covid-19 baru mendapat tiga kali. Peristiwa ini juga terjadi di Pemakaman LA Sucipto Blimbing yang sudah diperkirakan 30 lebih namun, hanya Rp 3.000.000 yang diberikan," kata Meri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: Warga Laporkan Polemik Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 Bupati Jember ke KPK
Kedua, lanjut dia, dugaan pungli dengan modus syarat adminsitarasi. Terpatnya, dari nilai insentif sebesar Rp 750 ribu, diduga dipotong oleh petugas Satgas Covid-19 sebesar Rp 100 ribu, sehingga setiap petugas hanya menerima sebesar Rp 650 ribu dan baru tiga kali pembayaran dari total penggalian sebanyak 11 kali.
"Sehingga diduga terjadi pemotongan ganda. Mengurangi jumlah insentif dan jumlah penggalian," urainya.
Ketiga, tidak adanya edukasi pemahaman perihal protokol pemakaman.
"Sudah tidak ada regulasi ditambah tidak ada informasi apapun terkait mekanisme terhadap masyarakat utamanya, petugas penggali kubur. Minimal memberi pemahaman kewajiban dan hak yang didapat. Agar masyarakat dapat berdaya untuk mengetahui apa hak dan kewajibannya. Bukan hanya sekedar dituntut untuk melaksanakan kewajiban tanpa hak yang didapati," jelasnya.
Keempat, Mekanisme penyaluran dana Insentif bagi penggali kubur tumpang tindih. Awalnya diberikan langsung oleh satgas covid-19, kemudian diambil alih oleh lurah. Hal ini berpotensi melahirkan praktik penyelewengan berupa pungli sebagaimana dijelaskan di atas.
Baca Juga: Bupati Tulungagung Tepis Isu Terima Honor Pemakaman Jenazah COVID-19
"Diperparah di kelurahan diminta menandatangani kwitansi pembayaran insentif, akan tetapi bukti kwitansi tidak diserahkan kepada petugas pemakaman," ujarnya.
Kelima, beberapa persoalan di atas merupakan sebuh konsekuensi dari tidak adanya kebijakan yang secara khusus mengatur perihal pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 seperti dilakukan oleh pemerintakan Kota Badung.
"Akibatanya, beberapa persoalan di atas menjadi sulit dikontrol dan dikendalikan oleh pemerintah Kota Malang. Kasus perselisihan antara petugas penggali kubur (masyarkat) dengan Lurah dalam pengguburan jenazah Covid-19 di Belimbing LA Sucipto, adalah bentuk lain dari ketidakjelasan ini," jelasnya.
MCW memandang beberapa persoalan di atas mengindikasikan fungsi monitoring dan Pemkot Malang tidak berfungsi secara berjenjang sebagaimana di atur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah corona virus disease 2019 point F. Monitoring dan Evaluasi; 1. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan monitoring secara berjenjang terhadap pelaksaan protokol penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 pada wilayah keerjanya sesuai kewenangan masing-masing 2. Monitoring dan evalusi dilaksanakan dengan melibatkan lintas sektor terkait.
Berdasar dari temuan kondisi tersebut, Malang Corruption Watch (MCW) menyampaikan sejumlah poin tuntutan sebagai berikut;
1. Menuntut Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Malang membuat regulasi terkait pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 (mekasisme pemulasaran, mekanisme pemakaman jenzah, hak dan kewajiban anggota keluaraga jenazah, hak dan keajiban semua petugas pemakann)
2. Pemerintah Kota Malang segara melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk membangun mekanisme penanganan bersama secara integratif den gotong royong dalam menyediakan serta menditribusikan anggaran yang tepat khsusunya untuk penggali kubur. Sebagaimana amanat Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah corona virus disease 2019
3. Membuka segala dokumen informasi penangan Covid-19 khusunya, anggaran dan struktur satuan tugas dimana yang telah diamanatkan dalam UU keterbukaan Informasi.
4. Segera memberikan edukasi kepada penggali kubur terjait hak dan kewajiban yang didapati.
Berita Terkait
-
Terdakwa Ungkap Ada Intervensi dari Tahanan Korupsi Jika Tolak Duit Pungli: Dia Tahu Jumlah Anak dan Alamat Saya
-
Terdakwa Pungli Rutan KPK Ungkit Pernah Rawat Tahanan Sakit Parah: Buang Air Kecil Saja Tak Bisa
-
Sampai Nangis di Persidangan, Terdakwa Pungli Rutan KPK Menyesal Ikut Peras Tahanan Korupsi
-
Malang Menyala! Workshop Jurnalisme Suara dan UAJY Diramaikan Puluhan Kreator!
-
Rela Setor Uang Rp20 Juta ke Petugas Rutan KPK, Tahanan Koruptor Ngaku 'Tersiksa' di Sel Isolasi: Sangat Menyakitkan
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Pernyataan Penuh Arti: Mas Gum Sampaikan Maaf di Debat Terakhir, Apa Maksudnya?
-
Kris Dayanti-Kresna Dewanata Tawarkan Program Pembangunan Hijau
-
Firhando Gumelar-Rudi Sampaikan 4 Jurus Jitu Selesaikan Masalah di Kota Batu
-
Pengangguran Jadi Masalah di Kota Batu, Cawali Nurochman Siapkan Strategi Khusus
-
Firhando Gumelar Bertemu Tokoh Katolik Kota Batu: Kami Ingin Jadi Wali Kota Semua Umat Beragama