Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 01 September 2021 | 12:11 WIB
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna (tengah) saat akan memasuki ruang Kepala BPBD Jember. [Suara.com/Adi Permana]

Disinggung kapan polisi akan menetapkan tersangka kasus tersebut, Komang menjawab diplomatis.

"Kami masih butuh waktu untuk analisa. Mohon bersabar. Kita butuh waktu untuk menuju kepada gelar perkara, guna perkembangan kasus ini lebih lanjut," pungkas Komang. 

Kontributor : Adi Permana

Baca Juga: Bikin Gaduh Honor Tim Pemakaman COVID-19, Bupati Jember Minta Maaf

Load More