SuaraMalang.id - Aliansi Government Anti Korupsi Hope (Angak Ho) melaporkan skandal honor pemakaman jenazah Covid-19 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya yang melaporkan dan sudah diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dengan dengan register nomor 2021-E-02549," ujar Koordinator Aliansi Government Anti Korupsi Hope, Rully Efendi mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Selasa (31/8/2021).
Honor yang diterima Bupati Jember Hendy Siswanto beserta tiga pejabat lainnya itu (Sekda, dan dua pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah) berbahaya.
Sebab, menurutnya, honor sejumlah Rp 70 juta lebih yang diterima setiap pejabat tersebut diklaim telah berpayung hukum, yakni SK Bupati.
"Saya mendapat referensi dari ICW (Indonesia Corruption Watch), bahwa korupsi yang paling berbahaya mencuri uang negara dengan tameng peraturan, dan bang Adnan Topan (Koordinator ICW) menyebutnya model seperti ini yang dinamakan korupsi yang dilegalkan," terang Rully.
Ia menilai, regulasi yang dijadikan dasar hukum pencairan honor tim pemakaman jenazah Covid-19 hanya untuk menguntungkan pribadi.
"Sedangkan rakyat, hanya dijadikan obyek dan sama sekali tidak merasakan dampak positifnya. Bagi saya, ini policy yang menghianati rakyat," ujarnya.
Dijelaskannya, Bupati Jember Hendy Siswanto memperoleh honor dari jumlah orang yang meninggal terpapar Covid-19 dengan merancang SK Bupati Jember Nomor : 188.45 /107 /112/2021 tentang petugas pemakaman jenazah Covid-19.
"Di situ, ada nama Bupati Jember sebagai pengarah. Sedangkan pengarah, ada honor," imbuhnya.
Baca Juga: Bikin Gaduh Honor Tim Pemakaman COVID-19, Bupati Jember Minta Maaf
Dia mengungkapkan, SK tersebut tidak melampirkan besaran honor. Namun dia menemukan SK Bupati Jember lainnya, yang mengatur tentang standar besaran honor : SK Bupati Jember 188.45 /95.1/1.12/2021, tentang besaran standar harga satuan Kabupaten Jember.
Rully juga menilai, Bupati Jember mengingkari Perpres 33 tahun 2020 dan SK Bupati Jember 188.45 /95.1/1.12/2021, yang dibuatnya sendiri.
"SK tersebut mengatur honor pengarah hanya Rp1.500.000 per orang dalam sebulan. Penanggung jawab, ketua, sekretaris dan anggota, berjenjang di bawah honor pengarah. Saya tidak menemukan honor perlubang kuburan di SK Bupati Jember," bebernya.
Rully meminta KPK serius menangani kasus tersebut, sebab dikhawatirkan menjadi yurisprudensi yang bisa saja ditiru kepala daerah lain.
"Jika dibiarkan, saya khawatir peraturan sesat lainnya lahir hanya untuk menguras uang negara," tuturnya.
Disinggung tentang Bupati Jember dan pejabat lainnya telah mengembalikan uang honor yang diterima ke kas daerah, menurutnya hal itu tidak serta merta menghentikan proses hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025