SuaraMalang.id - Aliansi Government Anti Korupsi Hope (Angak Ho) melaporkan skandal honor pemakaman jenazah Covid-19 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya yang melaporkan dan sudah diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dengan dengan register nomor 2021-E-02549," ujar Koordinator Aliansi Government Anti Korupsi Hope, Rully Efendi mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Selasa (31/8/2021).
Honor yang diterima Bupati Jember Hendy Siswanto beserta tiga pejabat lainnya itu (Sekda, dan dua pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah) berbahaya.
Sebab, menurutnya, honor sejumlah Rp 70 juta lebih yang diterima setiap pejabat tersebut diklaim telah berpayung hukum, yakni SK Bupati.
"Saya mendapat referensi dari ICW (Indonesia Corruption Watch), bahwa korupsi yang paling berbahaya mencuri uang negara dengan tameng peraturan, dan bang Adnan Topan (Koordinator ICW) menyebutnya model seperti ini yang dinamakan korupsi yang dilegalkan," terang Rully.
Ia menilai, regulasi yang dijadikan dasar hukum pencairan honor tim pemakaman jenazah Covid-19 hanya untuk menguntungkan pribadi.
"Sedangkan rakyat, hanya dijadikan obyek dan sama sekali tidak merasakan dampak positifnya. Bagi saya, ini policy yang menghianati rakyat," ujarnya.
Dijelaskannya, Bupati Jember Hendy Siswanto memperoleh honor dari jumlah orang yang meninggal terpapar Covid-19 dengan merancang SK Bupati Jember Nomor : 188.45 /107 /112/2021 tentang petugas pemakaman jenazah Covid-19.
"Di situ, ada nama Bupati Jember sebagai pengarah. Sedangkan pengarah, ada honor," imbuhnya.
Baca Juga: Bikin Gaduh Honor Tim Pemakaman COVID-19, Bupati Jember Minta Maaf
Dia mengungkapkan, SK tersebut tidak melampirkan besaran honor. Namun dia menemukan SK Bupati Jember lainnya, yang mengatur tentang standar besaran honor : SK Bupati Jember 188.45 /95.1/1.12/2021, tentang besaran standar harga satuan Kabupaten Jember.
Rully juga menilai, Bupati Jember mengingkari Perpres 33 tahun 2020 dan SK Bupati Jember 188.45 /95.1/1.12/2021, yang dibuatnya sendiri.
"SK tersebut mengatur honor pengarah hanya Rp1.500.000 per orang dalam sebulan. Penanggung jawab, ketua, sekretaris dan anggota, berjenjang di bawah honor pengarah. Saya tidak menemukan honor perlubang kuburan di SK Bupati Jember," bebernya.
Rully meminta KPK serius menangani kasus tersebut, sebab dikhawatirkan menjadi yurisprudensi yang bisa saja ditiru kepala daerah lain.
"Jika dibiarkan, saya khawatir peraturan sesat lainnya lahir hanya untuk menguras uang negara," tuturnya.
Disinggung tentang Bupati Jember dan pejabat lainnya telah mengembalikan uang honor yang diterima ke kas daerah, menurutnya hal itu tidak serta merta menghentikan proses hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa