SuaraMalang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH. Sidang berlangsung tertutup itu digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember, Rabu (25/8/2021).
Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa dosen Unej berinisial RH itu dipimpin Ketua Majelis I Wayan Gede Rumega yang juga Ketua PN Jember dengan anggota hakim Roro Diah Poernomojekti dan Sigit Triatmojo yang digelar secara tertutup di ruang sidang Candra PN setempat.
Terdakwa RH mengikuti sidang secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember, sedangkan yang hadir dalam ruangan sidang,yakni majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum terdakwa.
"Hari ini agendanya sidang pemeriksaan saksi-saksi dan ada tiga saksi yang dihadirkan, yakni saksi korban, ibu, dan ayah korban," kata JPU Adek melalui Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto mengutip dari Antara.
Dijelaskannya, ketiga saksi yang dihadirkan memberikan penjelasan terkait dengan pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa RH kepada korban yang masih di bawah umur.
"JPU akan menghadirkan beberapa saksi lagi dalam persidangan selanjutnya pada Rabu (1/9) pekan depan untuk mengungkapkan sejumlah fakta dalam persidangan," tuturnya.
Sementara penasihat hukum korban dari LBH Jentera Perempuan Indonesia Yamini mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni saksi korban dan pelapor, yakni kedua orang tua korban.
"Dalam persidangan itu disampaikan fakta-fakta terkait kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa RH dan korban menyampaikan kepada majelis hakim bahwa keterangannya sesuai dengan yang dilaporkan," tuturnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menolak nota keberatan atau eksepsi dosen FISIP Universitas Jember berinisial RH yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur sehingga pemeriksaan sidang tersebut terus berlanjut. (Antara)
Baca Juga: Oknum Dosen Kasus Pencabulan Resmi Ditahan, Begini Sikap Rektor Unej
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Buntut Ucapan Lu Punya Otak Gak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya
-
BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif
-
Literasi Keuangan Jadi Kunci PERBANAS dan BRI Cegah Kejahatan Digital
-
Dikira Rehat Saat Cari Nafkah, Sopir Truk Tebu di Malang Ditemukan Meninggal dalam Kabin
-
Promo Cashback Hingga Diskon 35 % Ramaikan BRI Wellness Experience