SuaraMalang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH. Sidang berlangsung tertutup itu digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember, Rabu (25/8/2021).
Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa dosen Unej berinisial RH itu dipimpin Ketua Majelis I Wayan Gede Rumega yang juga Ketua PN Jember dengan anggota hakim Roro Diah Poernomojekti dan Sigit Triatmojo yang digelar secara tertutup di ruang sidang Candra PN setempat.
Terdakwa RH mengikuti sidang secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember, sedangkan yang hadir dalam ruangan sidang,yakni majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum terdakwa.
"Hari ini agendanya sidang pemeriksaan saksi-saksi dan ada tiga saksi yang dihadirkan, yakni saksi korban, ibu, dan ayah korban," kata JPU Adek melalui Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto mengutip dari Antara.
Dijelaskannya, ketiga saksi yang dihadirkan memberikan penjelasan terkait dengan pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa RH kepada korban yang masih di bawah umur.
"JPU akan menghadirkan beberapa saksi lagi dalam persidangan selanjutnya pada Rabu (1/9) pekan depan untuk mengungkapkan sejumlah fakta dalam persidangan," tuturnya.
Sementara penasihat hukum korban dari LBH Jentera Perempuan Indonesia Yamini mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni saksi korban dan pelapor, yakni kedua orang tua korban.
"Dalam persidangan itu disampaikan fakta-fakta terkait kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa RH dan korban menyampaikan kepada majelis hakim bahwa keterangannya sesuai dengan yang dilaporkan," tuturnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menolak nota keberatan atau eksepsi dosen FISIP Universitas Jember berinisial RH yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur sehingga pemeriksaan sidang tersebut terus berlanjut. (Antara)
Baca Juga: Oknum Dosen Kasus Pencabulan Resmi Ditahan, Begini Sikap Rektor Unej
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar
-
Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Catat 103 Ribu Pelanggaran, ETLE Makin Diperketat!
-
Lonjakan Kasus HIV di Kota Malang, Ini Cara Dinkes Percepat Penanganan!
-
Cara Cek Bansos November 2025 Lewat HP, Semua Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
AgenBRILink Mulya Motor Hadirkan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok